Listed Articles

Indonesia Ketuai Sidang Perlindungan Budaya Takbenda UNESCO di Bali

 Indonesia Ketuai Sidang Perlindungan Budaya Takbenda UNESCO di Bali

Indonesia menjadi tuan rumah dan mengetuai Sesi Ke-6 Komite Antar-Pemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, di Bali 22-29 November 2011 mendatang. Indonesia dipilih secara aklamasi dari 24 negara calon tuan rumah pada sidang terdahulu di Kenya pada bulan November 2010.

Sidang ini akan mengumpulkan kurang lebih 600 orang delegasi dari 137 Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, LSM internasional yang terkemuka, dan pakar yang aktif di bidang kebudayaan, serta media dalam dan luar negeri.

Menurut Wiendu Nuryanti, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, “Tahun ini, unsur budaya Indonesia yang dicalonkan untuk diinskripsi pada Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak, juga di bawah Konvensi ini, adalah Tari Saman dari Gayo Lues dan daerah sekitarnya di Provinsi Aceh. Masyarakat Gayo bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia menantikan keputusan Komite tentang nominasi Saman dengan optimis, yang akan diambil di Bali,” ujarnya. Bangsa lain yang hadir dalam sidang juga bersemangat menantikan ketok palu yang menandai keputusan Komite mengenai nominasi-nominasi mereka.

Karena itu, sidang yang akan diadakan di Bali International Conference Centre (BICC), Nusa Dua, Bali itu dianggap sebagai event terpenting mengenai warisan budaya takbenda atau budaya hidup, sepanjang tahun ini. Sidang akan diketuai oleh mantan Duta Besar Kepala Wakil Tetapi RI ke UNESCO, Prof. Dr. Aman Wirakarta Kusumah, dan akan dibuka dengan upacara resmi yang besar, pergelaran kebudayaan dan jamuan makan malam pada 22 November malam, oleh Presiden Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono atau yang mewakiliya, beserta Direktur Jenderal UNESCO, Mme. Irina Bokova, didampingi banyak tokoh penting lainnya.

Warisan Budaya Indonesia, yaitu Wayang, Keris, Batik dan Angklung, telah terinskripsi pada daftar bergensi, Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia di bawah Konvensi 2003 ini.

Warisan Budaya Takbenda dikenal lebih akrab sebagai “warisan budaya hidup”. Bandingannya adalah situs alam dan situs budyaa, yang dikenal sebagai warisan benda. Sekadar catatan, menurut Konvensi 2003 UNESCO, Pasal 2, Ayat 1, warisan budaya takbenda itu sendiri meliputi: segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya, yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved