Listed Articles

Jose A. Gomez Ibanez : Jakarta Kota yang Paling Tidak Efisien di Asia

Jose A. Gomez Ibanez : Jakarta Kota yang Paling Tidak Efisien di Asia

Makin parahnya kemacaten di Jakarta mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya Jose A. Gomez Ibanez pakar dunia bidang pembangunan infrastruktur dari Harvard Kennedy School of Government, dalam kuliah umum yang berjudul “Percepatan Pembangunan Infrastruktur pada Kota Tidak Efisien : Sebuah Kasus Jakarta” yang berpendapat bahwa Jakarta dinilai sebagai salah satu ibu kota negara yang paling tidak efisien di Asia, khususnya ditinjau dari aspek pembangunan infrastruktur dan transportasi.

Menurut Ibanez, Jakarta setidak-tidaknya mengalami problem pemanfaatan lahan dan kapasitas transportasi massal yang tidak optimal dan mendominasinya kendaraan pribadi di jalanan Jakarta, khususnya sepeda motor. Oleh karena itu, ia menyarankan, setidaknya beberapa hal yang perlu dilakukan Jakarta agar segera menjadi kota idaman bagi warga dan pendatang, khususnya investor. Pertama, perlunya meningkatkan pemanfaatan (utilisasi) yang optimal terhadap lahan yang ada, peningkatan kapasitas transportasi massal seperti Busway dan Kereta Komuter Jakarta. Kedua, perlunya segera diterapkan ketentuan jalan berbayar (road pricing).

Dan, ketiga, perlunya privatisasi yang memungkinkan swasta masuk dan terlibat pembangunan infrastruktur. Jadi, kebutuhan transportasi massal yang memadai di Jakarta adalah sebuah keharusan dan meningkatkan kapasitas yang ada, termasuk keseimbangan antara kapasitas yang ada dengan kegiatan bangun baru fasilitas infrastruktur dan transportasi baru.

Bernardus Djonoputro, Direktur Korporasi PT Nusantara Infastructure Tbk, berpendapat, Jakarta masih berpeluang dan sangat potensial untuk berkembang karena masih memiliki karakteristik kota yang nyaman. Untuk mencapai sasaran perbaikan jangka pendek, menengah dan panjang bagi terciptanya Jakarta yang nyaman dari segi infrastruktur dan transportasi, Bernardus mengatakan diperlukan kepemimpinan yang kuat dan tegas dari pemerintah yang ada. “Kesulitan lahan dalam pembangunan infrastruktur akan segera berakhir, jika pemerintah bersama DPR mampu menuntaskan undang-undang tentang Pembebasan Lahan segera disetujui dan diundangkan pemerintah,” katanya.

Selain itu, diperlukan ketegasan pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dalam memetakan peruntukan lahan untuk infrastruktur sesuai tata ruang yang disepakati oleh para pihak di sebuah daerah. “Anehnya sampai sekarang untuk Jakarta sendiri, persoalan tata ruang dan wilayahnya belum diperdakan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan yang sama juga hampir dihadapi oleh kota-kota besar dan berkembang di seluruh Indonesia karena sampai saat ini dari seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kurang dari 10 persen yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang sesuai dengan UU No 26/2007 tentang Tata Ruang. Padahal sesuai UU itu, mestinya persoalan tata ruang kabupaten/kota di Indonesia tuntas pada 2010.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved