Listed Articles Trends

Langkah Memperkuat Kapasitas Penyelenggara Desa

Langkah Memperkuat Kapasitas Penyelenggara Desa

Masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) serta adanya kendala dalam ketidakmampuan dan ketidakpahaman dalam mengelola APBDes. Hal ini telah memberikan dampak kasus di lapangan yang tidak sedikit kepala desa terkena operasi tangkap tangan (OTT). Kondisi tersebut terjadi tidak semua karena tindakan penyelewengan anggaran, namun atas ketidakpahaman terhadap regulasi terkait kewenangan desa oleh aparatur desa dalam aplikasinya.

Sejak 2016 sampai sekarang, ada sekitar 30 ribu desa di 350 kabupaten/kota, masih belum menguasai Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Kewenangan Peraturan Desa. Perbup tersebut yang membuat satu daftar kewenangan bagi desa.

Saat ini, sudah ada 33 lembaga yang telah bergabung dengan Lembaga Kajian Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (LKK-PKPD) Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk mendukung pencapaian percepatan dalam penyusunan kewenangan desa.

Pada 2019, baru sekitar 679 desa yang dapat dicapai. Hal ini terkendala masih sedikitnya lembaga sebagai partner kerja sama yang cukup efektif sehingga terbitlah intruksi dari Mendagri yang membuat sebuah prioritas nasional, supaya ada percepatan nasional mencapai 30 ribu desa, untuk dapat melakukan penyusunan Peraturan Desa (PerDes). Semua perkembangan tersebut dibuat dalam sebuah laporan yang secara berkala akan dilaporkan ke kantor Kepresidenan.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan LKK-PKPD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Pelaksanaan penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Abraham Raubun selaku Direktur LKK-PKPD dan Ali Masykur Musa selaku Ketua Umum PP ISNU.

PP ISNU merupakan organisasi para cendikia yang berada di bawah naungan organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU), diajak dalam kolaborasi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk membantu dalam dua hal yang menjadi fokus terhadap pemberdayaan Pemerintahan Desa, yaitu pertama, Percepatan Peraturan Kewenangan Desa, dan kedua, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.

“ISNU memiliki intelektual ratusan guru besar, ribuan doktor dan sarjana NU yang tersebar di seluruh nusantara. Sebuah kehormatan bisa menambah ruang bagi ISNU untuk memberikan sumbangsih pengabdian pada NKRI. Dan, ini sangat strategis karena desa adalah tulang punggung stabilitas politik dan ekonomi negara,” ujar Ali Masykur Musa yang akrab dipanggil Cak Ali ini.

Sementara itu, Abraham mengungkapkan, pengejawantahan UU 6 tahun 2014 mengatur pengelolaan pemerintahan desa di bawah Direktorat Bina Pemerintahan Desa dalam pengembangan kapasitas penyelenggaran pemerintahan desa. “Selain itu, pada era Presiden Jokowi, alokasi anggaran dana telah diperkuat sehingga menjadi krusial untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam manajemen desa sampai pengelolaan anggaran desa,” katanya.

Adapun tujuan dari kolaborasi ini adalah dapat memberikan kontribusi positif membantu pemerintah. Dalam hal ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk dapat mempercepat penyusunan kewenangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.

Dede Suryadi

IG & Twitter @ddsuryadi


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved