Listed Articles

Mandala Akan Temui Kreditur Pada 1 Februari 2011

Mandala Akan Temui Kreditur Pada 1 Februari 2011

Mandala Airlines akan melakukan pertemuan pertama dengan para kreditur pada tanggal 1 Februari 2011 bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan. Hal ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan yang telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2011 ketika pihak manajemen Mandala Airlines mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada tanggal 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan waktu 45 hari kepada Mandala Airlines untuk membuat strategi restrukturisasi perusahaan. Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk H. Yulman SH, MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; mengangkat Duma Hutapea, SH sebagai Pengurus dengan salah satu tanggungjawab utamanya adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan agar manajemen dapat fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan; dan menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Rabu, 2 Maret 2011 bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan memanggil seluruh kreditur dan debitur Mandala Airlines.

Salah satu bagian dari proses restrukturisasi ini adalah dimana Mandala Airlines akan melakukan pertemuan dengan para kreditur dan untuk hal ini, pihak manajemen telah memasang iklan di beberapa surat kabar. “Tujuan dari pertemuan ini adalah bagi Mandala Airlines, bersama dengan Duma Hutapea pengurus yang telah ditunjuk oleh pengadilan, untuk menjelaskan kondisi keuangan perusahaan kepada seluruh kreditur,” ujar Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines dalam siaran pers yang dikirimkan hari ini (25/11) “Dalam pertemuan tersebut, kami juga akan memberitahukan kepada seluruh kreditur jadwal penyelesaian utang,” tambah Diono.

Dirinya juga menjelaskan komitmennya untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada kreditur, penumpang, dan rekan bisnis kami lainnya secara transparan dan terbuka. “ Kami juga akan senantiasa mematuhi seluruh persyaratan hukum dan etika selama proses restrukturisasi perusahaan,” urainya.

Menurut Undang-Undang, putusan Pengadilan Niaga untuk mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines juga berarti bahwa seluruh wewenang keuangan perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengurus yang telah ditunjuk pengadilan, dalam hal ini adalah Duma Hutapea, selama 45 hari. Kreditur memiliki tenggat waktu hingga 4 Februari 2011 untuk mengajukan tagihan mereka kepada pihak pengurus yang bertanggungjawab memverifikasi setiap klaim kreditur, termasuk klaim yang diajukan oleh penumpang, dan kemudian memberikan persetujuan sebelum dana tersebut dikeluarkan perusahaan. “ Mengingat ribuan jumlah klaim yang masuk, proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar proses pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya,” ujar Diono.

Diono menambahkan bahwa sejauh ini, rencana proses restrukturisasi Mandala Airlines telah berjalan sesuai rencana dan manajemen berharap dapat mengumumkan nama-nama investor baru pada bulan Februari 2011.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved