Listed Articles

Perjakabi Dukung Virtual Office Jadi Wajib Pajak

Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakabi) menyetujui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna virtual office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia. “Kami akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna virtual Office menjadi PKP, maka akan melancarkan bisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan,” ujar Anggawira, Ketua Umum Perjakabi. Ia juga mendorong terbitnya regulasi virtual office ini agar segera diketuk palu oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

“Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu,” ujarnya menambahkan. Sementera itu dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PERJAKBI, M Hadi Nainggolan, menilai, keputusan Dirjen Pajak tentang pengukuhan virtual office sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

“Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita member apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia,” kata Hadi. Pengguna virtual office saat ini sudah hampir mencapai 60 rirbu perusahaan. Jumlah ini merupakan angka yang besar. P engukuhan ini juga perlu disosialisasikan ke semua jajaran dirjen pajak.

“Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak . Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak adal lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak,” kata Hadi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved