Listed Articles Economic Issues

Perppu Terbit, Netflix dan Zoom Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertujuan untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Presiden telah mengatakan bahwa saat ini negara sedang dalam kondisi kegentingan yang memaksa, ini salah satu alasan mengapa Perppu perlu diterbitkan,” tegasnya dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut Menkeu, Perppu merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar Pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat dan tetap akuntabel untuk penanganan Pandemi Covid-19 bila diperlukan.

Ada dua hal yang diatur oleh Perppu ini, yaitu kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. Pemerintah mengeluarkan tambahan belanja untuk penanganan dampak Covid–19 sebesar Rp405,1 triliun dengan rincian intervensi di bidang kesehatan untuk penganggulangan Covid–19 sebesar Rp75 triliun, tambahan Jaringan Pengaman Sosial sebesar Rp110 triliun, dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk serta stimulus KUR senilai Rp70,1 triliun, dan dukungan Pembiayaan Anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 sebesar Rp150 triliun.

Kemenkeu juga menurunkan tarif umum PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen tahun 2020 dan 2021 serta 20 persen tahun 2022; penurunan tarif PPh Badan Go Public dimana 3% lebih rendah dari tarif umum.

Layanan digital yang banyak dipakai karena aktivitas work from home juga akan dikenai pajak, seperti Netflix dan Zoo. Kemudian, Kemenku akan mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sektor riil dan keuangan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved