Listed Articles

Puluhan Perusahaan Asuransi di Indonesia Minim Ekuitas

Puluhan Perusahaan Asuransi di Indonesia Minim Ekuitas

Ada 23 perusahaan asuransi umum dan 8 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan minimum ekuitas dari Bapepam-LK

Ada 23 perusahaan asuransi umum dan 8 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang terancam tak bisa memenuhi syarat minimum ekuitas (modal sendiri) Rp 70 miliar seperti yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Ketentuan minimum ekuitas akan mulai diberlakukan akhir tahun 2012 ini. Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi Bapepam LK Sumardjono dalam diskusi yang diadakan Bank Permata di Jakarta, Senin (28/5), mengatakan, jika tak bisa memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan asuransi tersebut terancam akan dihentikan kegiatan operasionalnya.

Sumarjdono menambahkan, pada 2014 jumlah syarat minimum ekuitas akan ditambah lagi menjadi Rp 100 miliar. “Mulai awal Juni ini kami akan menyurati perusahaan asuransi terkait rencana pemenuhan modal. Selain itu kami akan meminta mereka untuk menyampaikan optimisnya untuk mencapai syarat minimal tersebut dan strategi bisnis untuk mencapainya. Misalnya, dengan meningkatkan order, dan investasi baru,” dia menegaskan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/2012. Isinya setiap perusahaan wajib memenuhi tingkat solvabilitas (RBC) paling rendah atau minimal 120 persen pada 2014. Sebelumnya, angkanya hanya 100 persen. Jika perusahaan asuransi yang bersangkutan juga melakukan pengembangan industri perasuransian, seperti membuka cabang, maka pemerintah kemungkinan akan meminta perusahaan meningkatkan solvabilitasnya lebih dari 120 persen.

Bapepam LK menetapkan, jika tingkat solvabilitasnya di bawah 100 persen, maka perusahaan asuransi mendapat surat peringatan pertama. “Jika Risk Base Capital di bawah 40 persen, perusahaan mendapat surat peringatan pertama dan terakhir. Artinya, perusahaan harus membatalkan usahanya,” tukas Sumarjono. (Lila Intana/EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved