Listed Articles

Ribuan Warga Tangerang Dirugikan Mafia Tanah

Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020, membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Eksekusi atas lahan seluas 45 hektare ini sejak awal menuai banyak penolakan baik dari warga karena berbagai kejanggan. Secara terang-terangan PN Tangerang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.

Menurut penjelasan Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete, Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete, Syaiful Basri, pihaknya kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan 45 hektare di wilayah Kelurahan Cipete dan Kunciran. Sebab batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 hektare dinilai tidak jelas bidangnya. “Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun dimasukkan ke dalam luas obyek eksekusi tersebut,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. Loa dan Co, (tergugat) terkait lahan 45 hektare di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co. Dalam perjalanan perkara para pihak sepakat berdamai dan meminta eksekusi lahan atas akta perdamaian tersebut. Padahal secara nyata dan jelas, di atas lahan obyek eksekusi seluas 45 hektare, sekitar 15 hektare di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh warga masyarakat kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya.

“Masyarakat merasa heran dan terkejut atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memaksakan eksekusi, padahal sudah ada peringatan dari pihak Kantor Pertanahan yang menyatakan 9 SHGB atas nama NV. Loa & Co tersebut tidak terdaftar dan Kapolres Tangerang yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi,“ tegas Sayuto, warga masyarakat yang menjadi Pembina dalam Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu dan Ketua LPM Kecamatan Pinang.

Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Mirin, menyatakan keprihatinannya. “Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya. Warga tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan Nv. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat merasa terzolimi atas eksekusi lahan milik warga,” ungkap dia.

Menurutnya, sejak tahun 1948 pihak warga masyarakat belum pernah melakukan penjualan, hingga pada pembelian pertama pada 1984 yang dilakukan oleh PT Greenville. Selanjutnya tahun 1991, Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT Modernland, yang mana oleh PT Modernland dialihkan lagi pada PT Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.

Adapun untuk tanah yang digunakan sebagai pemukiman, warga masyarakat masih memiliki surat-surat bukti hak milik yang tersimpan lengkap dan tercatat rapi di kelurahan. Masyarakat juga belum pernah mendengar nama NV. Loa. Oleh karena itu, para warga terdampak yakni Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya membentuk Paguyuban dan Tim Advokasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka..

Masyarakat pada 24 Agustus 2020 telah melaksanakan aksi protes (demonstrasi) di Kantor Kelurahan Kunciran Jaya untuk menuntut pemerintah untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini, dalam aksi tersebut masyarakat telah bertemu langsung dengan Lurah Kunciran jaya, Camat Pinang dan Wakil Walikota Tangerang, namun belum membuahkan hasil.

Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, S.H. menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang serta melayangkan surat pengaduan dan laporan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait di antaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved