Listed Articles Management

Singapura Antitax Amnesty, Pemerintah Santai

Oleh Admin
Singapura Antitax Amnesty, Pemerintah Santai

Pemerintah santai menanggapi kebijakan bank-bank Singapura yang melaporkan data nasabah Indonesia ke kepolisian, saat mereka hendak memulangkan uangnya (repatriasi).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan aparat pajak tak akan mempermasalahkan sumber dana repatriasi tersebut, kendati bank khawatir nasabah tersangkut kasus pencucian uang. “Itu urusan Singapura, kami tak mengenal data itu,” kata Ken saat diskusi dengan wartawan ihwal program amnesti pajak di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Amnesti pajak

Sebelumnya, kepolisian bidang perdagangan di Singapura meminta bank melapor setiap kali ada nasabahnya yang ikut program pengampunan pajak. Kebijakan ini berlaku sejak akhir tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka mengatakan kebijakan Singapura mencegah transfer uang ke luar negeri bukan berarti negara tersebut menghambat program pengampunan pajak. “Itu tak spesifik ke Indonesia sehingga kami tidak bisa sebut kalau Singapura anti tax amnesty,” kata dia.

Sementara Ken mengatakan kebijakan tersebut tak berpengaruh pada penerimaan amnesti. Terbukti hingga 6 September 2016, repatriasi tertinggi didominiasi oleh Singapura dengan nilai Rp 6 triliun, dan deklarasinya Rp 30 triliun.

Repatriasi tertinggi berikutnya, kata Ken, berasal dari Australia sebanyak Rp 124 miliar. “Orang Indonesia tak takut ikut amnesti,” tuturnya.

Sesuai Pasal 20Undang-Undang Pengampunan Pajak, aparat pajak dilarang memberikan data amnesti, kecuali keinginan dari wajib pajak itu sendiri. Data amnesti juga tak dapat diberikan kepada aparat penegak hukum lain untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus pidana lain.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved