Listed Articles Trends

Skema Keringanan Kredit Bank Mandiri Bagi UMKM Terdampak Corona

Perekonomian Indonesia mulai mengalami dampak dari pandemi Covid-19. Sektor usaha yang terkena dampaknya juga bervariasi. Mulai dari sektor perdagangan, pariwisata, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk dapat membantu beban UMKM, Bank Mandiri memberlakukan beberapa Kebijakan Khusus.

“Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan,” kata Wakil Dirut Bank Mandiri, Hery Gunadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Kebijakan tersebut berupa pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp 10 miliar debitur perbankan. Serta penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.

4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online

5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Teknis implementasi relaksasi secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini. Serta disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved