Listed Articles

Subyek KMP adalah PT Tata Insani Mukti

Pengusaha Bambang Trihatmodjo keberatan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997. KMP ini terdiri dari beberapa perusahaan atau produsen produk/jasa yang menjadi sponsor.

Keputusan itu diangganya terlalu prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya,” ujar Hardjuno Wiwoho, bagian tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo

Menurut dia, semestinya, yang diminta pertanggungjawaban adalah PT Tata Insani Mukti. Bambang sudah mengamanatkan segala sesuatu terkait penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian yaitu Bambang Riyadi Soegomo. Hal itu tertuang lewat surat maupun dokumen yang ada.

Hardjuno menjelaskan, yang dimaksud dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games itu PT Tata Insani Mukti. Sebagai Komisaris jelasnya, Bambang T\sudah melakukan tugas dan kewenangannya. Bahkan setelah selesai penyelenggaraanpun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 – 28 Februari 1998.

Diakuinya, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi di dalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.

“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian untuk menyelenggarakan SEA Games ini,” terangnya.

Hardjuno mengaku heran munculnya masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini. Pasalnya, ada periode 1998-2006, tidak ada masalah. Bahkan PT TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan negara Indonesia.

Perlu diketahui, pelaksanaan SEA Games 1997 sebenarnya jatah Brunei Darussalam sebagai tuan rumah event dua tahunan tersebut. Namun Brunei keberatan lantaran belum siap menjadi tuan rumah. Karena itu, hak penyelenggaraan SEA Games 1997 diserahkan kepada Indonesia dulu.

Berdasarkan perhitungan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, biaya perhelatan SEA Games 1997 ini mencapai Rp 70 miliar. Di luar rencana semula, konsorsium dibebani tambahan untuk persiapan kontinen Indonesia Pelatnas sebesar Rp 32 miliar. Namun dalam perjalanannya, biaya penyelenggaran SEA Games membengkak menjadi Rp156 miliar. “Negara harusnya dapat melihat berapa pengeluaran yang telah dikeluarkan konsorsium dengan mencari sponsor sendiri. Harusnya mereka diberi apresiasi,” ujarnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved