Listed Articles

Tantangan Optimalisasi OSS

Tantangan Optimalisasi OSS

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Menteri Koordinator Perekonomian mengumumkan bahwa fasilitas dan insentif sebagaimana diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi ke XVI dalam pelaksanaannya akan diintegrasikan dalam online single submission (OSS).OSS pada awalnya diciptakan untuk mengatasi persoalan kemudahan investasi (Ease of Doing Business/EoDB). Lahirnya OSS diiniasi oleh Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 sebagai bentuk paket kebijakan perekonomian untuk memudahkan persoalan perizinan berusaha yang hingga saat ini masih menjadi kendala bagi kemudahan berusaha di Indonesia.

Meskipun secara resmi pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk memberi payung hukum pada pelaksanaan OSS namun nyatanya mengacu pada Laporan terbaru bank dunia berjudul Doing Business 2019: Training for Reform, yang dirilis awal November 2018 peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (EoDB) Indonesia justru turun. Sesuai laporan tersebut bahwa turunnya peringkat berusaha di Indonesia disebabkan karena faktor kepastian berusaha sehingga business uncertainty di Indonesia dinilai masih tinggi.

Awalnya, memang OSS didesain untuk mengatasi persoalan terkait panjangnya birokrasi dan korupnya pengurusan perizinan di Indonesia, namun setelah beberapa kali ditunda OSS akhirnya diluncurkan pemerintah pada Juli 2018 yan lalu, lantas apa persoalannya sehingga peluncuran OSS justru bertentangan dengan hasil EoDB yang diperoleh Indonesia? Hasil kajian APINDO (2018), OSS yang kini dapat diaplikasikan berbeda dengan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sehingga tetap tercipta ketidakpastian berusaha dan perizinan tetap harus melalui birokrasi yang panjang dan dipenuhi oknum yang koruptif.

OSS hanya mampu diaplikasikan pada perizinan yang sederhana, mudah dan murah untuk diurus, tetapi justru perizinan dan hal-hal yang rumit sifatnya tidak dapat diakomodir oleh OSS. Peluncuran OSS memang terlalu dipaksakan dan perlu disempurnakan dengan segera, mengingat jika tidak segera dilakukan penyempurnaan maka investor akan apatis dengan OSS dan pada akhirnya akan kontraproduktif dengan paket kebijakan ekonomi yannng telah diterbitkan oleh pemerintah untuk memperbaiki perekonomian dan meningkatkan investasi di Indonesia.

OSS belum Siap

Dalam prakteknya di banyak instansi OSS sering dipelesetkan kepanjangannya menjadi Orang Siap Siap yang artinya instansi yang menerapkan OSS sendiri belum siap sepenuhnya alias masih siap siap. Pelayanan atas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang awalnya dijanjikan hanya 5 menit kini pada faktanya belum berjalan efektif bahkan banyak petugas di lounge OSS yang tidak terlalu paham mengenai seluk beluk OSS itu sendiri.

Fakta bahwa sebenarnya OSS masih dipaksakan untuk diluncurkan sebenarnya nampak jelas ketika OSS saat ini tidak memiliki fungsi data sharing, padahal pada awalnya OSS dibuat untuk mengurangi panjangnya birokrasi dengan data sharing. Tidak siapnya data sharing nampak dari penjelasan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution (2018) yang menyatakan bahwa kini pemerintah baru membentuk tim yang menangani persoalan satu data, demikian juga ada tim lain yang bertugas masih menangani persoalan tumpang-tindih dan debirokrasi peraturan perundang-undangan maupun menangani persoalan satu peta. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa peluncuran OSS masih jauh dari sempurna.

Data sharing memerlukan kesamaan data antar instansi, pembentukan data sharing dan debirokrasi peraturan perundang-undangan yang kini masih diupayakan oleh pemerintah sebenarnya bertujuan untuk memangkas panjangnya model birokrasi dalam penerbitan perizinan melalui penerbitan rekomendasi maupun pertimbangan teknis lintas instansi sebelum perizinan diterbitkan. Persoalannya, dalam penerbitan rekomendasi dan pertimbangan tersebut antar instansi tidak memiliki pedoman waktu dan acuan yang sama dalam penerbitannya.

Maka kini secara teknis menu-menu pelayanan dalam OSS sebagaimana disampaikan pemerintah melalui sosialisasi hanya dapat dimanfaatkan secara minimum, mengingat sebagian besar menu yang penting, baik untuk pengurusan perizinan yang krusial seperti (AMDAL, Sertipikat maupun perizinan teknis lainnya) maupun untuk pengurusan benefit dalam investasi sebagaimana diuraikan dalam paket kebijakan ekonomi kini praktis masih terkendala.

Dalam laporan desk ekonomi CNBC (2018), menu-menu pelayanan dalam OSS perlu segera untuk dioptimalkan mengingat jika pemerintah mengintegrasikan perizinan berusaha dan insentif serta benefit investasi di Indonesia dalam OSS maka seluruh menu dalam pelayanan OSS harus berfungsi mengingat kesemuanya terdesain secara terintegrasi.

Persepsi Investor

Jika pemerintah gagal mewujudkan insentif dan benefit berusaha kepada investor sebagaimana dijanjikan melalui paket kebijakan ekonomi dikarenakan belum siapnya sistem OSS maka pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari para investor dan justru akan membuat peringkat EoDB Indonesia semakin terpuruk.

Kini tantangan optimalisasi OSS ada dua hal yakni, pertama OSS mampu berfungsi secara maksimal melalui data sharing yang mampu mengakomodasi seluruh perizinan berusaha baik izin teknis maupun izin komersial. Dengan demikian OSS mampu membuktikan penyederhanaan sistem perizinan di Indonesia tanpa melalui panjangnya birokrasi. Tantangan kedua adalah mengoptimalkan sistem OSS sehingga dapat menjadi media dalam pemberian insentif dan benefit berusaha di Indonesia.

Christ Brummer (2005), menyebutkan bahwa syarat pemberian insentif dan benefit dalam berusaha adalah perizinan dan kepatuhan dalam berusaha di negara tujuan investasi. Maka kini OSS harus mengalami penyempurnaan pada item kepatuhan (compliance) dan pada item insentif (benefit) dan setelah keduanya berfungsi secara optimal maka idealnya keduanya harus terintegrasi ke dalam satu sistem, dalam hal ini yaitu OSS itu sendiri.

Sebelum masa kerja kabinet kerja berakhir pada 2019 mendatang tantangannya adalah mewujudkan kepastian berusaha melalui OSS, dalam hal ini penyempurnaan akan OSS harus segera diselesaikan, sebab jika OSS tidak mengalami kemajuan maka persepsi investor akan sangat buruk memandang Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Hal ini terjadi karena investor masih harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang saat pengurusan perizinan dan compliance yang pada akhirnya investor juga tidak dapat secara optimal menikmati insentif dan benefit berinvestasi di Indonesia sebagaimana dijanjikan pemerintah. Dalam perspektif investor, tahun politik adalah tahun yang penuh ketidak pastian maka jika cabinet kerja periode saat ini gagal mengoptimalisasikan OSS, maka persepsi investor akan OSS akan sangat buruk mengingat pada kabinet mendatang tentu OSS akan dievaluasi dan bisa jadi dengan pejabat yang berbeda OSS tidak akan dipertahankan. Dengan demikian maka persepsi investor akan kembali pada ketidakpastian berusaha (business uncertainty).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved