Listed Articles

Waspada, Software Bajakan di Laptop Bermerek

Waspada, Software Bajakan di Laptop Bermerek

Banyak pihak yang menganggap bahwa laptop bermerek dan mahal pasti ‘diisi’ dengan sistem operasi resmi. Sayangnya, kesalahpahaman tersebut dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Beberapa vendor diketahui melakukan hard disk loading.

Hard-disk loading adalah salah satu bentuk pembajakan software yang terjadi ketika toko komputer atau gerai eceran menawarkan loading dan penginstalan software palsu atau bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli komputer baru. Baru-baru ini, empat vendor komputer mengiklankan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat di beberapa media masa terkemuka, sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi para pelanggan agar tidak menjadi korban pembajakan serta tidak akan menjual komputer dengan software bajakan di kemudian hari.

Menurut penyidik yang ditunjuk Microsoft, dealer tersebut menginstal software bajakan pada komputer baik pada merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal. Bahkan, penemuan penyidik yang terbaru mendapati dealer komputer di Gajah Mada Plaza telah menjual laptop merek terkemuka yang memanfaatkan software bajakan.

“Dealer-dealer yang menjual komputer dengan software bajakan tersebut memberikan risiko kepada konsumen yang dampaknya akan dirasakan di kemudian hari, pada waktu yang tidak disangka-sangka atau tidak tepat. Coba bayangkan bila Anda kehilangan semua data berharga, pekerjaan dan foto-foto tepat sehari sebelum ujian atau presentasi bisnis, hanya karena komputer crash yang disebabkan oleh virus dan malware yang ada dalam software bajakan,” kata Sudimin Mina, Director of License Compliance Microsoft Indonesia.

Bahaya bertambah besar bila konsumen melakukan transaksi perbankan online dengan software bajakan yang diinstal di komputer. Rekening bank konsumen bisa saja dibajak. Selain itu, menurut Mina, para dealer yang menawarkan komputer dengan software bajakan tidak hanya menciptakan risiko persaingan tidak adil bagi dealer-dealer komputer yang dengan jujur menjual software asli tetapi juga menempatkan bisnis mereka pada posisi yang sangat berisiko terhadap penegakan hukum oleh pihak berwenang yang mulai menekan tingkat penggunaan software bajakan di kalangan bisnis.

Berdasarkan survei MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) yang dikeluarkan pada November 2011, pembajakan software berada pada peringkat ke-2 (34.1%) setelah barang barang dari kulit palsu (35%). BSA (Business Software Alliance) memperkirakan, bahwa penurunan 1% dari tingkat pembajakan di Indonesia akan memberikan dampak positif senilai US$ 1,3 miliar terhadap industri secara keseluruhan. Di Indonesia, setiap perusahaan maupun perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved