Management SWA Online Trends

Monopoli BUMN Resahkan Pelaku Logistik

IMG_7748

Praktik monopoli berdampak negatif kepada iklim investasi dan peforma logistik di Indonesia. Berdasarkan data Logistics Performance Index (LPI) yang dikeluarkan World Bank, tahun ini posisi Indonesia turun 10 poin menjadi 63 dari posisi 53 di 2014. Biaya logistik di Indonesia mencapai 27-30% dari GDP nilainya bisa mencapai bisa lebih dari Rp 2,4 triliun.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing logistik, sejumlah praktik monopoli kerap terjadi berulang melalui induk atau anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dampaknya terhadap transportasi dan industri logistik Indonesia antara lain: menciptakan ekonomi biaya tinggi, berpotensi menimbulkan kerugian bisnis karena biaya ekspor yang tidak kompetitif, dan kemungkinan embargo dari maskapai penerbangan dikarenakan standar keselamatan dan keamanan jasa penerbangan BUMN yang tidak bisa diterima.

“Monopoli BUMN yang terjadi berulang meskipun sudah dikenakan denda oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tentunya meresahkan bagi 3.612 anggota kami. Asosisasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) melihat bagaimana menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kami mendukung pemerintah yang ingin biaya logistik menjadi efisien, tapi itu tidak bisa terjadi karena praktik monopoli yang dilakukan oleh BUMN. Untuk itu kami bekerja sama dengan KPPU sebagai pihak yang berwenang. Jika biaya logistik Indonesia bisa murah, investasi bisa masuk ke Indonesia dan percepatan ekonomi cepat terlaksana,” ujar Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI.

Menurut Yukki, banyak kegiatan logistik yang diserahkan kepada anak usaha BUMN, namun ujung-ujungnya anggota ALFI yang mengerjakan hal itu, akibatnya terjadi transfer pricing sehingga barang yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan harga yang seharusnya.

M. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan, sektor logistik menjadi obyek pengawasan KPPU karena termasuk sektor yang strategis. Banyak kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh BUMN, sebagai contoh, Angkasa Pura di Makassar melakukan tambahan handling untuk kargo dan yang mengerjakan adalah anak usaha Angkasa Pura.

“Yang ideal itu tidak ada tambahan handling, untuk apa menambahkan yang tidak perlu? Jika misalnya harus menambah biaya handling harusnya terbuka ke semua pihak, jangan eksklusif. Jika Angkasa Pura terbukti melakukan praktik monopoli maka kami memiliki wewenang untuk lanjut ke tingkat penegakan hukum,” tegasnya.

Hukuman yang akan dikenakan jika terbukti melakukan monopoli antara lain, KPPU menetapkan denda maksimal Rp 25 miliar. Namun, jumlah ini menurut Rauf tidak menimbulkan efek jera, hal ini terbukti dari praktik monopoli yang terjadi berulang-ulang. Ia menyarankan denda maksimal 50% dari sales. Jika mengulangi kembali maka KPPU berhak memblacklist bahkan menarik izin usaha.

“Tipologi bisnis di Indonesia kan BUMN membentuk anak usaha sampai sekian banyaknya. Jika anak-anak usaha ini diberi eksklusivitas, tentunya menjadi hal yang patut diperhatikan. Untuk itu, amandemen UUD BUMN lebih baik modelnya sinergi,” dia menegakan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved