My Article

All You Can Eat dalam Sudut Pandang Muamalah Kontemporer

Oleh Editor
All You Can Eat dalam Sudut Pandang Muamalah Kontemporer

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, CA., CPA, Kaprodi D3 dan Dosen STIE Perbanas Surabaya

Dr. Kautsar R. Salman,

Pendahuluan

All You Can Eat, yang biasa diistilahkan dengan sistem buffet, telah umum diterapkan pada hotel, dan sebagian pada restoran dan rumah makan. Terlebih di masa bulan suci Ramadhan ini, banyak menu berbuka puasa di banyak restoran dan rumah makan menerapkan sistem ini. Tentu, di benang kita, sistem ini tidak mengandung sesuatu yang dilarang secara syariat, tidak ada unsur jahalah atau ketidaktahuan.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, kita dapati adanya unsur gharar atau ketidakjelasan didalamnya. Meskipun harga sudah diketahui di awal oleh pembeli dan disepakati dengan penjual, namun timbul ketidakjelasan karena pada sistem ini pembeli bebas menentukan pilihan menu dan kuantitas makanan, dan jika dikalkulasi dengan harga yang disepakati akan terjadi: lebih banyak, lebih sedikit atau sama antara harga dan makanan yang diterima. Disinilah letak unsur gharar atau ketidakjelasannya.

Nah, pertanyaan yang perlu dijawab adalah “Apakah gharar dalam sistem ini termasuk gharar yang dilarang sehingga dapat merusak akad atau gharar dalam sistem ini tergolong gharar yang dimaafkan karena jumlahnya yang ringan dan sedikit? Ikutilah ulasan tulisan berikut.

Ketentuan gharar atau ketidakjelasan

Dalam sebuah hadits diterangkan adanya larangan untuk jual beli yang mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Gharar ini bisa terjadi pada ketidakjelasan harga, kuantitas, kualitas, atau waktu penyerahan. Tentu, gharar dilarang tidak untuk semua akad atau perjanjian. Hanya pada akad jual beli, investasi, sewa menyewa.

Sebaliknya, gharar yang terjadi pada akad yang sifatnya “kebaikan” seperti infak, sedekah, donasi, hibah tidak ada masalah. Ini sesuai dengan kaidah yang dirumuskan oleh ulama: “Gharar yang terjadi dalam akad tabbaru’at (kebaikan) tidaklah merusak akad”. Akad tabbaru’at disini adalah akad yang semata-mata hanya untuk memperoleh pahala dari Allah, tidak terjadi pertukaran barang atau jasa didalamnya. Dalam akad tabbaru’at ini, gharar baik besar atau kecil, tidak apa-apa dan tidak merusak akad tabarru’.

Pendapat para ahli ekonomi syariah

Para ahli berbeda pandangan dalam menyikapi “all you can eat” menjadi 2 pendapat.

Pendapat pertama adalah melarang transaksi “system buffet”. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithi. Argumen dari pendapat pertama adalah karena terdapat unsur gharar berupa jahalah (ketidaktahuan) dalam jual beli ini. Juga berpedoman pada hadits sebelumnya mengenai larangan jual beli gharar. Dalam system buffet, unsur gharar bukan pada harga, tetapi pada nilai makanan yang dikonsumsi, dan itu bisa saja berbeda antar pembeli.

Pendapat kedua adalah membolehkan transaksi dengan “system buffet”. Banyak pakar yang memperbolehkan transaksi ini, diantaranya adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin. Pendapat kedua beragumen bahwa gharar dalam transaksi ini jumlahnya kecil, biasa juga diistilahkan dengan “gharar yasir”, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan akad jual beli.

Analisis gharar dalam system buffet

Gharar dalam transaksi buffet ini merupakan gharar yang jumlahnya kecil. Harga pada setiap tawaran telah ditentukan di awal sehingga tentu pihak hotel, restoran dan rumah makan yang menyediakan menu makanan telah menentukan kadarnya sehingga meskipun setiap orang memiliki porsi makan yang berbeda, namun tidak akan terpaut jauh dari harga yang telah ditawarkan. Adanya selisih banyak atau selisih sedikit, tidak mengurangi keabsahan akad tersebut. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Ibnu Qoyyim bahwa, “Gharar dalam jumlah kecil atau yang tidak mungkin dihindari, tidak mempengaruhi keabsahan akad. Berbeda dengan gharar dalam jumlah besar atau gharar yang mungkin dihindari.”

Kondisi ini dianalogikan dengan transaksi jual beli jasa (ijarah) antara karyawan dengan perusahaan, Perguruan Tinggi dengan mahasiswa, serta jual beli manfaat barang (ijarah) antara pemilik aset dan penyewa.

Kita berikan analogi sederhana berupa akad jual beli jasa antara Perguruan Tinggi dengan mahasiswa. UKP (uang kuliah pokok) dan Uang SKS sudah ditentukan dan disepakati di awal antara PT dan mahasiswa, misalnya 18 SKS untuk 6 MK dengan ketentuan setiap MK ada 14 kali pertemuan. Namun bisa saja terjadi, dalam praktiknya, tidak terjadi 14x tatap muka, hanya ada 13 kali tatap muka riil karena terdapat hari libur nasional. Gharar seperti ini masih tergolong kecil sehingga dimaafkan dan tidak membatalkan akad. Namun jika diganti di waktu yang lain, akan lebih baik dan memberi manfaat kepada mahasiswa. Gharar terjadi karena ketidakjelasan dalam jumlah tatap muka pertemuan.

Analogi lain adalah pada akad jual beli jasa antara karyawan dan perusahaan. Meskipun gaji bulanan disepakati, namun terjadi ketidakjelasan (gharar) tentang manfaat yang diterima oleh perusahaan karena jumlah hari yang tidak sama dalam sebulan. Sedangkan karyawan menerima gaji dengan besaran yang sama setiap bulan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam manfaat yang diterima perusahaan, namun karena dianggap kecil, sehingga transaksi jual beli jasa semacam ini masih dibolehkan.

Kemaslahatan yang timbul

Sistem ini juga memberikan kemaslahatan kepada penjual dan pembeli. Pembeli dapat memilih makanan dan minuman sesuai dengan selera dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Penjual juga mendapatkan kemudahan dalam melayani pembeli dalam jumlah banyak dibandingkan dengan sistem biasa yang hanya dapat melayani pembeli satu per satu.

Penutup

Berdasarkan ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa gharar dalam system buffet termasuk ke dalam gharar kecil yang diperbolehkan dan dimaafkan serta tidak merusak akad jual beli. Dalam rangka meminimalkan gharar dalam transaksi ini, penjual membuat aturan yang bersifat mengikat pembeli diantaranya makan di tempat (dine in) dan makanan tidak diperkenankan dibawa pulang (take away). Selain itu, adanya kemaslahatan yang diperoleh penjual dan pembeli juga merupakan alasan lain dari diperbolehkannya gharar dalam transaksi ini.

Semoga bermanfaat tulisan ringkas ini.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved