My Article

Bahaya Laten Volatilitas

Bahaya Laten Volatilitas

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Beberapa hari terakhir ini akrab terdengar istilah volatilitas. Volatilitas yang dimaksud adalah keadaan ekonomi khususnya berkaitan dengan situasi moneter. Persoalan volatilitas yang sebenarnya bukan hanya pada persoalan nilai tukar rupiah yang melemah atau indeks saham gabungan yang cenderung melemah, hal-hal tersebut hanya volatilitas yang tampak dari permukaan. Volatilitas sebenarnya bukan hal baru lagi bagi Indonesia, sehingga dalam terminologi sosiologi hukum, volatilitas adalah masalah fundamental yang bersifat laten. Permasalahan volatilitas bersifat laten artinya persoalan ini tidak tampak di permukaan secara kasat mata dan selalu timbul-tenggelam namun sejatinya masalah ini tidak pernah selesai maupun diselesaikan hanya saja karena bersifat laten maka kesadaran ekonomi publik tidak pernah benar-benar mengawal penyelesaiannya.

Volatilitas yang terjadi saat ini secara makro dapat dipahami sebagai volatilitas ekonomi secara makro, bukan saja persoalan volatilitas moneter. Beberapa hari ini di saat yang sama dengan terjadinya fenomena volatilitas media massa nasional baik cetak maupun elektronik menyampaikan hasil survei US News yang menempatkan Indonesia dalam peringkat ke 2 negara tujuan investasi terbaik sehingga membuat pemerintah optimis target investasi tahun 2018 sebesar Rp 765 triliun akan dapat dicapai. Lembaga rating dunia juga membuat penilaian yang sama bahwa Indonesia adalah negara layak Investasi dengan portofolio realisasi investasi yang terus meningkat dalam 5 tahun terakhir dari semula pada 2012 sejumlah US$ 24,56 miliar menjadi pada 2017 sekitar US$ 29 Miliar.

Tentu saja terjadinya volatilitas akan merugikan perekonomian Indonesia, baik secara mikro maupun makro. Sejatinya hasil survei US News sebuah majalah mingguan di Amerika tentu saja tidak dapat menjadi patokan meskipun didukung oleh lembaga rating dunia juga membuat penilaian yang sama. Harus diingat sebelum berbesar sangka dan heran akan volatilitas yang berkepanjangan, bahwa lembaga rating hanya menempatkan Indonesia sebagai negara layak investasi yang tentu saja berbeda dengan US News yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua destinasi investasi terbaik di dunia.

Volatilitas secara umum erat kaitannya dengan kriteria Ease Of Doing Business (EoDB), meskipun secara mikro dan insidentil bisa erat korelasinya dengan kebijakan moneter negara lain. Pada volatilitas beberapa hari ini selalu dikaitkan dengan kebijakan perekonomian Amerika Serikat meskipun itu hanya salah satu faktor saja.

Analisa Ekonomi dari Hukum

Richard Postner memperkenalkan teori economic analysis of law (analisa ekonomi dari hukum) untuk memahami kejadian volatilitas. Dapat dipahami terjadinya volatilitas disebabkan tren menurun nilai tukar rupiah sedangkan rupiah adalah salah satu mata uang di asia yang erat kaitannya dengan kepemilikan asing di pasar obligasi. Kondisi rupiah tersebut menyebabkan ketika terjadi sentimen eksternal maka rupiah dan investasi di Indonesia bukan lagi menjadi target investor. Dalam seminggu belakangan modal asing sebesar US$ 1,02 Miliar ditarik keluar dari Indonesia.

Menyikapi fenomena laten yang dapat merapuhkan ekonomi Indonesia tersebut dalam perspektif analisa ekonomi dari hukum Bank Indonesia harus segera membuat regulasi untuk melakukan pengendalian. Secara praktis dengan memperhitungkan fakta bahwa rupiah merosot 1,6 % dalam bulan terakhir dan menjadi mata uang berkinerja terburuk di Asia, maka Bank Indonesia harus mengantisipasi dengan paket kebijakan regulasi untuk mengatasi depresiasi rupiah. Langkah praktis tersebut perlu dilakukan mengingat agar persoalan volatilitas ini tidak menjalar pada persoalan inflasi dan suku bunga yang akan membuat volatilitas bukan menjadi bahaya laten lagi tetapi akan menjadi krisis moneter yang lebih besar dampaknya.

Dalam perspektif analisa ekonomi dari hukum fokus paket yang akan diterbitkan Bank Indonesia secara pararel harus menyangkut deregulasi terkait kebijakan fiskal dan moneter untuk menyikapi volatilitas agar tidak bergeser pada krisis ekonomi. Penerbitan aturan melalui paket kebijakan Bank Indonesia tersebut harus difokuskan pada menjaga rasio hutang dan menjaga likuiditas eksternal sebab jika hal tersebut gagal diamankan maka potensi krisis akan cukup besar dan EoDB Indonesia akan gagal naik peringkat yang memperparah kondisi ekonomi.

Paket aturan dari Bank Indonesia tersebut mendesak untuk dilakukan karena kondisi pasar surat utang negara (SUN), permintaan tetap tinggi, hal ini terlihat pada lelang SUN seminggu belakangan terlihat permintaan mencapai Rp 40 Triliun meski hanya Rp 23 Triliun yang terealisir. Hingga saat ini pemerintah sudah menerbitkan SUN 40% dari total kebutuhan tahun ini, meskipun tahun 2018 baru beberapa bulan saja. Dari total penerbitan SUN hampir 60% diantaranya dimiliki oleh asing. Hal ini menyimpan masalah karena ketika terjadi sentimen negatif maka seketika akan menggangu kestabilan rupiah sehingga tidak saja dikhawatirkan terjadi volatilitas tetapi dikhawatirkan terjadi krisis ekonomi sehingga aturan hukum harus didesain untuk fokus pada menjaga rasio hutang dan menjaga likuiditas eksternal.

Volatilitas adalah bahaya laten yang sifatnya hanya merapuhkan perekonomian bangsa tetapi krisis ekonomi yang berkepanjangan akan meruntuhkan sebuah bangsa. Untuk menghindari krisis ekonomi yang selalu diawali dengan ketidakpastian, instabilitas maupun dinamika yang tidak bisa diprediksi merupakan pangkal dari krisis ekonomi berkepanjangan sebuah bangsa. Apabila volatilitas tidak segera terkendali maka sangat berpotensi menimbulkan chaos ini terjadi karena terjadi resistensi yang disebabkan perubahan situasi yang berdampak pada kepentingan banyak pihak.

Situasinya saat ini para pelaku pasar modal maupun pelaku industri sudah terbiasa dengan bahaya laten volatilitas yang muncul timbul dan tenggelam. Di sisi lain rakyat yang semakin menderita jika terjadi turbulensi ekonomi, kesejahteraan seluruh warga negara akan semakin jauh sehingga dikhawatirkan dengan terganggunya perekonomian akan dengan cepat ditangkap kepentingan politik mengingat kontestasi politik yang begitu hebat di tahun 2018 yang merupakan tahun politik. Pilkada serentak di tahun 2018 dan puncaknya adalah pemilu legislatif dan Presiden tahun 2019 yang akan datang. Persoalan volatilitas dan potensi krisis ekonomi ini tentu mejadi komoditi politik dalam kontestasi. Dalam hal ini jika volatilitas berkepanjangan tentu rakyat yang paling menderita.

Pada fase volatilitas masih menjadi bahaya laten maka posisi hukum harus berada ditengah-tengah antara ekonomi dan politik untuk mengantisipasi krisis ekonomi dan chaos. Dalam tataran konkred hukum harus menginisasi dibuatnya regulasi serta dasar hukum implementasi kebijakan menjaga rasio hutang dan menjaga likuiditas eksternal sehingga tidak terjadi chaos dan krisis ekonomi. Hukum harus digunakan sebagai tool of social engineering demi kesejahteraan rakyat banyak.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved