My Article

Bisnis Transportasi Berdasarkan Permen Baru

Oleh Admin
Bisnis Transportasi Berdasarkan Permen Baru

Oleh: Firdaus Ahmadi )*

Demonstrasi yang tidak ada habis – habisnya antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi atau online membuat masyarakat sulit menjalani aktivitas sehari – hari, bahkan di beberapa tempat sudah terjadi kerusuhan yang sudah menimbulkan korban jiwa.

Ketidaktegasan dan kurangnya sosialisasi Permen No. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ditambah semakin maraknya bisnis startup transportasi berbasis aplikasi atau online, membuat masalah baru bidang transportasi bukan saja ekonomi (pendapatan para supir) namun juga sosial.

Firdaus Ahmadi

Firdaus Ahmadi

Sudah kurang lebih tiga tahun usaha transportasi berbasis aplikas aktif berjalan dan sudah mewarnai sistem tranportasi di Indonesia, tentu saja prokontra pasti ada. Transportasi berbasis aplikasi membantu pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan transportasi yang terjangkau, fleksibel dan cepat. Di sinilah masalah ekonomi mulai muncul. Sistem tranportasi berbasis aplikas lebih murah dalam menarik harga ke konsumen daripada konvensional karena (pada awalnya)tidak mengenal pajak, sistem uji KIR, perizinan, keanggotaan organisasi seperti keanggotaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya yang membuat biaya operasional sistem transportasi berbasis aplikas lebih rendah, berbeda dengan sistem konvensional yang mengenal semuanya dan berakibat tingginya biaya operasional yang berimbas tingginya penarikan biaya ke konsumen, padahal mereka semua sama, sama – sama mencari rezeki sebagai supir/pengendara.

Lama kelamaan masalah sosial muncul, para pengemudi konvensional bergerak karena merasa diperlakukan dengan tidak adil, apalagi pada saat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (waktu itu) pada tanggal 9 November 2015 melarang pengemudi tranportasi online karena tidak sesuai dengan Undang – undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, namun langsung dibatalkan oleh Presiden Jokowi esok harinya dan membuat pengemudi konvensional semakin meradang. Akhirnya pada Selasa 22 Maret 2016 terjadilah demontrasi besar – besaran pengemudi tranportasi konvensional setelah beberapa saat yang lalu demonstrasi mereka tidak digubris oleh pemerintah. Dan parahnya lagi pada waktu itu ada pengemudi – pengemudi tranportasi berbasis aplikasi yang tidak terima usaha mereka diharamkan oleh pegemudi trasportasi konvensional, dan kejadian demi kejadian terus terjadi sampai sekarang (Maret 2017) di Tangerang, Malang, Bandung, Surakarta dan tempat lainnya, berutunglah ada aparat yang melerai.

Hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi mengingat sudah ada Undang – undang tranportasi dan ditambah lagi dengan Permen No. 32 tahun 2016 yang menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 yang diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Menurut pengemudi tranportasi konvensional tidak apa – apa ada perusahaan transportasi baru (berbasis aplikasi) yang penting pemerintah harus adil dalam menyikapinya, salah satunya dengan memberikan status plat kuning yang menandakan sebagai angkutan umum/masa sama dengan mereka. Mereka mungkin tidak tahu bahwa Dishub (dinas perhubungan) akan memasang sticker sebagai tanda kendaraan / taksi online, jadi sekarang hampir tidak ada bedanya.

Sesungguhnya Permen No. 32 tahun 2016 sudah cukup mengakomodir apa yang diminta pengemudi transportasi konvensional, seperi: Pasal 21 yaitu: wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 22 yaitu: harus berbadan hukum seperti; BUMN, BUMD, Perusahaan dan Koperasi. Dan yang lebih keras lagi adalah pasal 23 yaitu: wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan, memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) dan mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain – lain, sudah mirip tranportasi konvensional..!

Revisi Permen No. 32 tahun 2016

Setelah demo yang tidak ada habis – habisnya, antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi yang membuat masyarakat sulit menjalani aktivitas sehari – hari, akhirnya pemerintah sepakat melakukan revisi Permen No. 32 tahun 2016 yang dibuat bukan saja untuk mengakomodir transportasi konvensional namun juga transpostasi berbasis aplikasi. Sebelas point revisi yang dibuat Dirjen Perhubungan Darat setelah melalui rangkaian diskusi dan uji revisi di Jakarta dan Makasar diharapkan mampu menjembatani permasalahan transportasi yang ada.

Persaingan

Masalah ini berhulu dari persaingan tranportasi antara tranportasi konvensional dengan transportasi berbasis berbasis aplikasi. Kelebihan tranportasi berbasis aplikasi adalah terjangkau, fleksibel dan cepat dan terpenting adalah usaha mendukung ekonomi kerakyatan dengan prinsip bisnisnya pengemudi didorong menjadi enterprenuer, sedangkan kekuranganya belum benar – benar teruji dalam persaingan bisnis, kalau berbicara soal persaingan usaha maka pengemudi konvensional sudah dari dahulu bersaing, kita ambil contoh: perusahaan taksi Bluebird yang berdiri dari tahun 1972, taksi Express tahun 1981 keduanya berdiri di Jakarta dan sudah terbukti kualitasnya hingga mereka sudah bisa berdiri di kota – kota besar di Indonesia dengan varian bisnisnya sampai sekarang dan bahkan perusahaan konvensional taksi Blue Bird Tbk sudah masuk bursa (BIRD) di tahun 2016 namun sahamnya sedang tertekan karena masalah ini (transportasi berbasis aplikasi). Sementara tranportasi berbasis aplikasi contohnya: dari pembicaraan dengan salah satu pengemudi ojek online mengatakan, “sekarang pendapatan berjuta – juta perbulan hanya tinggal mimpi dibandingkan sewaktu pertama kali berdiri”. Mungkin benar, dengan asumsi sudah terlalu banyak pengemudi transportasi transportasi berbasis aplikasi dengan bermacam nama perusahaan dan persaingan antar mereka membuat keuntungan mereka terbagi, ditambah lagi persaingan dengan transportasi konvensional dan tentu saja Permen baru No. 32 tahun 2016 dengan revisinya.

Sayang untuk kendaraan roda dua belum dimasukan dalam Permen tersebut, menurut Direktorat Jendral Perhubungan Darat masih harus melakukan penelitian dan survey terlebih dahulu untuk mode transportasi yang satu ini. Padahal kendaraan roda dua yang paling banyak pengemudinya dan sudah berseliweran di jalan – jalan kota besar terutama di Jabotabek.

Kuota memang harus diterapkan atas transportasi berbasis aplikasi apapun mode transportasinya, itu yang di inginkan Dishub dan di amini oleh para pengendara berbasis aplikasi. Termasuk tarif batas atas dan bawah untuk semua transportasi berbasis aplikasi, agar bisa membuat keadilan dan kesetaraan di bisnis transportasi.

Penulis adalah Redaktur Pelaksana Jurnal

Sekolah Tinggi Teknologi dan Sekolah Tinggi Keguruan Iimu Pendidikan Banten


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved