My Article

Cryptocurrency: Gambling atau Diversifikasi Investasi?

Oleh Editor
Cryptocurrency: Gambling atau Diversifikasi Investasi?

Oleh: Lady Aprilia Caroline M.M. – Trainer & Consultant PPM Manajemen

Lady Aprilia Caroline M.M. – Trainer & Consultant PPM Manajemen

Dampak pandemik dirasakan oleh seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali investor pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kondisi bearish, merosot tajam menyentuh angka 3.937 pada akhir Maret 2020. Angka ini jauh dari rata-rata nilai IHSG berkisar 6.000. Hal ini menstimulus para investor bergerilya mencari tempat trading lain yang bisa menguntungkan, salah satunnya pada cryptocurrency.

Cryptocurrency atau koin digital atau kripto. Ketika mendengar kata tersebut, mungkin banyak orang langsung berpikiran skeptis, terlebih lagi bagi orang yang memiliki selera risiko konservatif. Atau ada juga yang merasa ini hal yang terlalu “kecanggihan”, tidak riil, ataupun ilegal di Indonesia.

Dari berbagai pandangan mengenai cryptocurrency, ternyata tidak sedikit pihak yang merasakan keuntungan berlipat ganda dari hasil berinvestasi cryptocurrency selama masa pandemik.

Jika dibandingkan dengan kinerja IHSG, kripto melalui produk utamanya yaitu Bitcoin, stagnan seolah tidak terkena dampak pandemik, dan bahkan melejit tak tergoyahkan di awal tahun 2021.

Tingkat Risiko Kripto bagi Investor

Terdapat banyak pro dan kontra yang terjadi berkaitan dengan kripto. Tidak hanya dikalangan masyarakat yang memiliki pengetahuan investasi yang terbatas, bahkan investor kawakan pun banyak yang menyuarakan pendapat mereka terkait koin digital tersebut.

Warren Buffet menganggap bahwa investasi pada Bitcoin, merupakan ‘racun tikus’. Bahkan setelah Bitcoin menyentuh harga $10.000 per koin pada bulan November 2017, beliau masih berpendapat keras bahwa Bitcoin merupakan produk investasi yang tidak jelas kedepannya.

Interview yang dilakukan pada bulan febuari 2018, Warren Buffet menyampaikan bahwa tidak akan pernah sekalipun membeli cryptocurrency karena beberapa alasan. Pertama, Bitcoin tidak memiliki underlying value, tidak memiliki aset yang dapat dijadikan acuan dari pergerakan harga derivatif investasi.

Sebagai seorang value investor, ia hanya menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang dinilai undervalued, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan perputaran uang yang stabil dan mempunyai kapasitas untuk menambahkan nilai bukunya. Pada Bitcoin, aset ini tidak menghasilkan imbal hasil atau dividen.

Kedua, ia hanya berinvestasi pada hal-hal yang sudah beliau mengerti. Ketiga, Ia beranggapan bahwa investasi pada Bitcoin merupakan bentuk investasi dengan tingkat spekulasi yang sangat tinggi.

Bagi beberapa orang, Bitcoin merupakan investasi terhebat yang pernah ada semasa hidup mereka, namun beberapa berpendapat bahwa bitcoin akan menciptakan bubble yang siap meledak menyeret nilainya kembali ke nol. Sebagai investor, Warren Buffet tidak berinvestasi dengan gaya spekulasi seperti itu. Pendapat yang sama oleh Bill Gates terkait Bitcoin, bahwa ada baiknya cryptocurrency tidak diciptakan sama sekali karena memakan daya listrik yang besar per transaksinya dibanding dengan metode transaksi lainnya yang pernah ditemukan.

Meskipun beberapa investor besar menolak akan keberadaan cryptocurrency sebagai bentuk diversifikasi investasi, banyak investor senior lainnya menyukai sistem kerja dari koin digital tersebut seperti Barry Silbert, Founder dari Digital Currency Group, juga Dan Morehead, CEO dari Pantera Capital, dan masih banyak lainnya. Salah satunya yang kita kenal baik, Elon Musk sang pendiri Tesla, beliau sangat mendukung sistem transaksi digital yang berbasis cryptocurrency bahkan yakin bahwa konsep keuangan ini akan diterima orang banyak di masa yang akan datang.

Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Di Indonesia sendiri ternyata sudah ada beberapa platform jual beli aset kripto yang telah mendapat izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Platform jual beli kripto yang pertama di Indonesia bernama Indodax. Menurut Indodax, terjadi lonjakan investor kripto yang signifikan baik dari kalangan investor yang sudah tua hingga investor milenial. Hal ini terjadi tak lain karena Bitcoin menunjukkan performa yang fantastis dibandingkan produk investasi lainnya.

Selain itu regulasi terkait Bitcoin di Indonesia pun mulai jelas. Di tahun 2019, Bitcoin telah dinyatakan legal, disusul dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dan berlaku mulai 17 Desember 2020.

Berbagai produk kripto yang diakui tersebut berasal dari perusahaan yang berbeda-beda. Ada yang mengedepankan pengembangan platform, ada juga yang fokus pada diversifikasi layanan. Basis dari investasi kripto disini adalah sistem yang terdigitalisasi.

Untuk berinvestasi aset kripto, kita harus memahami terlebih dahulu bagaimana sistem kerja di perusahaan tersebut, pastikan perusahaan tersebut memiliki sistem keamanan yang baik dan memang memiliki peluang keberhasilan yang besar di masa mendatang.

Berbeda dengan saham, kripto tidak bisa dihitung nilai fundamentalnya. Kripto menjadi sangat berisiko karena tidak ada dasar yang kuat untuk kita memprediksi harga kripto kedepannya. Saran berikutnya gunakanlah uang yang menganggur atau siap hilang.

Jangan pernah menggunakan uang cicilan Anda ataupun meminjam untuk berinvestasi di kripto. Jadi menurut Anda, gambling atau diversifikasi investasikah Kripto?


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved