My Article

Deregulasi Industri Jamu

Deregulasi Industri Jamu

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Jamu adalah sebutan untuk obat tradisional dari Indonesia, belakangan populer dengan nama herbal. Jamu (herbal medicine) sebagai salah satu bentuk pengobatan tradisional yang memegang peranan penting dalam pengobatan penduduk di negara berkembang termasuk Indonesia. Hasil penelitian WHO yang dirilis Maret 2018 menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan penduduk Indonesia akan jamu tradisional mencapai 80% dari total penduduk. Hasil penelitian WHO tersebut dapat dipahami karena jamu dipandang tidak beracun serta khasiatnya teelah terbukti dan teruji oleh waktu dengan bukti empiris pada manusia selama ribuan tahun.

Di indonesia, jamu mulai dikenal sejak abad ke 15 Masehi. Kata jamu diambil dari bahasa jawa kuno yaitu djampi, meskipun di semua daerah di Indonesia mulai Sabang sampai Merauke memiliki ramuan jamu masing-masing. Jamu merupakan kearifan lokal Indonesia yang ada karena keanekaragaman hayati di Indonesia yang begitu kaya dengan tanaman herbal yang berfungsi sebagai jamu. Masyarakat umum mempercayai perbedaan antara jamu dan obat modern terletak pada bahan dan cara pembuatannya, jamu diambil langsung dari alam sedangkan obat modern dihasilkan dari senyawa bahan kimia sintetis. Fungsi jamu selain sebagai pengobatan juga sebagai pencegahan penyakit maupun fungsi lainnya seperti kecantikan.

Masyarakat semakin mempercayai cara tradisional pembuatan jamu dengan temuan alat cobek dan ulekan 1300 tahun yang lalu di Jawa Tengah untuk membuat ramuan jamu melalui tumbuhan alami. Meminum jamu adalah sebuah tradisi bagi bangsa Indonesia, hal ini terlihat pada relief Karmawipangga di candi Borobudur yang menunjukkan relief pembuatan jamu dan penggunaan jamu selain untuk fungsi pengobatan, pencegahan juga sebagai media sosialisasi antar warga. Selanjutnya, jamu tetap menjadi media sosial warga masyarakat di seluruh Indonesia yang bersifat paguyuban karena dijual secara berkeliling dan terdapat komunikasi langsung antara penjual jamu dan pembeli jamu yang umumnya berkelompok.

Secara sosiologis, bukti jamu sebagai industri kebangsaan terlihat dari lagu rakyat: “Suwe ora jamu”, yang menunjukkan betapa jamu memiliki arti perekat bagi bangsa untuk kembali bersatu dengan kondisi masing-masing. Arti penting jamu bukan sekadar industri obat tradisional saja tetapi memaknai industri jamu harus dipandang secara komperhensif tanpa melepaskan sejarah dan makna jamu bagi bangsa Indonesia.

Kebutuhan Deregulasi

Industri jamu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 tahun 2012 tentang izin obat tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2012 tentang registrasi obat tradisional. Secara teknis, industri jamu harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang persyaratan teknis cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB). Aturan tersebut menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 00.05.4.1380 tahun 2005. Persoalannya adalah syarat yang ditetapkan dalam CPOTB versi tahun 2011 sangatlah sulit untuk dipenuhi oleh industri jamu yang ada saat ini.

Sesuai data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per Maret 2018, terdapat sekitar 1459 pengusaha jamu dari jumlah tersebut 1118 terklasifikasi sebagai usaha kecil dan menegah. Dari seluruh perusahaan jamu yang ada hanya 41 perusahaan saja yang memiliki sertifikat CPOTB yang masih berlaku valid sebagaimana disyaratkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011. Sebanyak 81 perusahaan memiliki sertifikat CPOTB yang tidak valid lagi karena menggunakan dasar Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 00.05.4.1380 tahun 2005. Artinya, lebih dari 1000 perusahaan jamu tidak memiliki sertifikat CPOTB sama sekali.

Sulitnya pemenuhan CPOTB ini menunjukkan bahwa sertifikat CPOTB sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 adalah tidak visible. Tidak visible-nya ketentuan tersebut disebabkan karena peraturan tersebut dirancang untuk standar obat-obatan modern dari negara maju, mulai dari ketentuan ujiklinis, tata bahasa periklanan maupun ketentuan lain yang mematikan industri jamu. Industri jamu harus diperlakukan sebagai warisan budaya yang lahir dari kearifan lokal sehingga ketentuan dalam penerbitan sertifikat CPOTB harus dilakukan penyesuaian.

Sertifikat CPOTB ini secara komersial menjadi sangat penting karena menjadi syarat ekspor yang dipersyaratkan pemerintah Indonesia, ini sungguh menjadi ironi. Saat ini sesuai data yang dimiliki gabungan produsen jamu, total seluruh tenaga kerja dan stake holder yang terlibat dalam industri jamu sekitar 18 juta jiwa. Data tersebut menunjukkan bahwa industri jamu merupakan industri padat karya yang telah lama diterima oleh masyarakat dan memiliki multiplier efek yang sangat besar. Jika dilihat dari data gabungan produsen jamu sepanjang 2015 – 2017, BPOM bersama kepolisian melakukan 54 kali inspeksi dan penindakan selama 3 tahun ,namun selama kurun waktu tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama departemen kesehatan hanya melakukan 8 kali kegiatan pembinaan.

Urgensi Pembinaan

Semangat perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 khususnya tentang persyaratan sertifikat CPOTB pada prinsipnya adalah untuk menyiapkan industri jamu kita agar dapat bersaing di pasar global sebagai sentra ekonomi yang lahir dari warisan budaya. Sertifikat CPOTB ditujukan untuk menjamin konsitensi mutu produk sehingga jamu memiliki nilai ekonomis. Persoalannya adalah sejak berlaku Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 volume ekspor jamu turun hingga 30 % dalam lima tahun terakhir, gabungan pengusaha jamu membuat proyeksi penurunan rata-rata 5 % pertahun sejak tahun 2012 sampai dengan 2017. Omset industri jamu secara nasional mengalami penurunan 2-3% setiap tahunnya pada periode 2012 sampai dengan 2017. Dampak lainnya adalah menurut data Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) di pasaran peredaran jamu ilegal naik hingga 56 % antara periode 2012 sampai dengan 2017.

Dalam perspektif economic analysis of law, perlu diadakan deregulasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK 03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 untuk menyelamatkan industri jamu. Deregulasi perlu dilakukan karena industri jamu sudah mulai memasuki masa sunset dalam lima tahun terakhir. Peran pemerintah yang selama ini lebih menitik beratkan pada law enforcement (penegakan aturan) harus dirubah pada peran pendampingan.

Industri jamu sebagai warisan budaya harus diselamatkan dan dilestarikan dengan peran pendampingan pemerintah khususnya pada industri jamu kecil dan menengah baik dari segi teknis, regulasi, komersial maupun pembiayaan. Menata ulang sertifikat CPOTB akan membantu seluruh industri jamu baik kecil, menengah maupun besar untuk dapat survive, sekaligus menghindari penjualan jamu ilegal karena sulitnya memenuhi persyaratan legal sedangkan pangsa pasar konsumen jamu masih membutuhkan. Saat ini kita menanti janji pemerintah untuk merealisasikan janji mengevaluasi kembali regulasi terkait CPOTB yang mematikan industri jamu sebagaimana disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI akhir 2017.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved