My Article

Green Business to Green Accounting

Oleh Admin
Green Business to Green Accounting

Isu mengenai pencemaran lingkungan oleh dunia industri menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam laporannya Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan bahwa setidaknya ada 21 perusahaan yang masuk dalam “Daftar Hitam” pencemaraan lingkungan selama tahun 2014-2015 (CNN Indonesia, 21 Desember 2015). Pelanggaran yang dilakukan oleh ke-21 perusahaan tersebut mencakup tidak lolosnya dokumen lingkungan, pencemaran air, pencemaran udara, dan perusakan lahan sekitar.

Salah satu kasus pencemaran lingkungan terbesar pada tahun 2014 adalah pencemaran air di sepanjang kawasan tanah laut hingga kota baru di Kalimantan Selatan, akibat pembukaan kolam limbah tambang batu bara milik perusahaan-perusahaan swasta. Dampak pencemaran yang ditimbulkan berupa pepohonan mati mengering, kolam berwarna-warni, serta lubang-lubang tambang yang menimbulkan kebocoran dan akhirnya mengalir mencemari sungai.

Martdian Ratna Sari S.E, M.Sc – Faculty Member PPM School of Management

Martdian Ratna Sari S.E, M.Sc – Faculty Member PPM School of Management

Pencemaran lingkungan ini tidak terkungkung pada aspek lingkungan hidup saja tetapi dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti aspek pelaporan akuntansi lingkungan, karena pada dasarnya pemerintah telah mengesahkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya pada pasal 66 dan pasal 74 mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Pada UU No.40 tahun 2007 dijelaskan bahwa perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (pasal 77) dan semua perseroan terbatas wajib menyajikan informasi kinerja tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Laporan Tahunan Direksi pada saat RUPS (pasal 66). UU No.40 Tahun 2007 tersebut didukung dengan PerPem No.47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan (TJSLP) yang mulai tahun 2012 hal tersebut sudah menjadi kewajiban perseroan.

Pertanyaan besarnya adalah, ketika sudah ada beberapa kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan atau industri dan terlebih lagi sudah ada undang-undang yang mengaturnya, maka seberapa besar perusahaan-perusahaan tersebut bertindak?

Kepedulian perusahaan akan lingkungan dan masyarakat sekitar yang biasa kita sebut sebagai corporate social responsibility (CSR) dapat diartikan sangat luas. Namun, secara singkat, kepedulian tersebut dapat dipahami sebagai tindakan perusahaan dalam membuat keseimbangan antar pemangku kepentingan.

World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Sebagai contoh, perusahaan besar PT Samsung Electronics Indonesia mengusung program CSR Asah Diri di Rumah Belajar, yang memfokuskan pada bidang pendidikan dengan mendirikan rumah belajar bagi remaja yang kurang beruntung meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal serupa juga dilakukan oleh PT Lippo Cikarang Tbk yang membangun kebun bibit mandiri untuk mengakomodasi kebutuhan pohon diseluruh kawasan Lippo Cikarang dengan harapan dapat mengurangi emisi karbon.

Besarnya biaya yang dikeluarkan dalam aktivitas CSR tersebut otomatis menimbulkan konsekuensi pada pengakuan, pengukuran, pencatatan, pelaporan dan pengungkapan akuntansi atas biaya lingkungan (environmental costs). Sistem akuntansi yang menyajikan akun-akun terkait biaya lingkungan disebut sebagai green accounting. Green accounting didasari oleh konsep externalities, yakni suatu konsep yang mengkhususkan pada telaah mengenai dampak aktivitas ekonomi yang seharusnya dihitung dan dibukukan dalam catatan keuangan.

Tujuan dari green accounting adalah untuk menyediakan informasi biaya lingkungan yang relevan bagi para stakeholders. Akuntansi mengenai biaya lingkungan telah diatur dalam PSAK 1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 33 mengenai Akuntansi Pertambangan Umum, PSAK 57 mengenai Provisi, Kontijensi liabilitas dan Kontijensi Aset di mana adanya transaksi atau kejadian yang erat kaitannya dengan lingkungan hidup, PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan koreksi kesalahan, PSAK 64 mengenai Eksplorasi Mineral dan PSAK 5 Segmen Operasi, dimana dapat terjadi dampak keuangan aktivitas bisnis yang melibatkan perusahan dan lingkungan ekonomi tempat perusahaan beroperasi.

Meskipun standar akuntansi sudah cukup jelas mengatur mengenai biaya lingkungan, namun kendala terbesar dalam menginternalisasi eksternalitas tersebut adalah pengukuran nilai cost dan benefit yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Bukan suatu hal mudah dalam mengukur dampak perusakan lingkungan pada masyarakat sekitar yang ditimbulkan karena polusi udara, limbah cair, kebocoran, perusakan tanaman dan hal lainnya, yang mana biaya-biaya tersebut terkadang tidak dapat diukur secara akuntansi. Oleh karena itu, pelaksanaan green accounting sangat bergantung pada karakteristik masing-masing perusahaan dalam menganalisis permasalahan lingkungan hidup sekitarnya.

Baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil sekalipun, perlu dan sangat penting untuk menerapkan konsep green accounting, ini karena kegiatan operasional suatu perusahaan tidaklah terlepas dari tanggungjawab terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam akuntansi, ada beberapa cara dalam menentukan dan menghitung besaran biaya lingkungan tersebut, yakni dengan sistem akuntansi konvensional, sistem akuntansi berdasarkan aktivitas (ABC), dan sistem akuntansi full costing.

Ada berbagai cara penyampaian informasi mengenai biaya lingkungan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Perusahaan dapat menyajikannya melalui laporan tahunan (annual report) yang pada umumnya, selain menyajikan laporan keuangan, juga menyertakan laporan manajemen, pencapaian prestasi perusahaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Perusahaan juga dapat menyampaikannya melalui sejumlah makalah, laporan-laporan berkala, dan yang paling sering digunakan adalah penyampaian melalui situs web. Panduan pelaporan yang saat ini sudah banyak digunakan adalah panduan yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiaitve (GRI). Panduan pelaporan dikembangkan berdasarkan proses yang mengusahakan adanya konsensus di antara semua stakeholder dengan tujuan utama GRI adalah menjadikan pengungkapan lingkungan, sosial dan kinerja tata kelola perusahaan sebagai mainstream baru dalam pelaporan perusahaan.

Pertanyaan selanjutnya ketika kita semua sudah menemukan solusi dalam menjembatani masalah lingkungan hidup dan dunia industri adalah, seberapa besar biaya lingkungan yang sudah dikeluarkan perusahaan dapat memberikan peningkatan kinerja finansial bagi perusahaan tersebut?

Oleh: Martdian Ratna Sari S.E, M.Sc – Faculty Member PPM School of Management


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved