My Article

Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur: Halal?

Investasi Dana Haji untuk Infrastruktur: Halal?

Oleh : Fitri Safira M.M. – Trainer, Jasa Pengembangan Eksekutif | PPM Manajemen

Beberapa waktu belakangan, ramai kanal berita yang menyiarkan tentang polemik dana haji. Isu yang berkembang ini dimulai ketika Presiden Joko Widodo mengemukakan permintaan agar dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dapat diinvestasikan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Indonesia dengan harapan setelah dana digulirkan, bisa mendapatkan keuntungan dan membuat biaya pelaksanaan haji bisa lebih murah.

Atas permintaan ini, beragam respon masyarakat bermunculan. Tak sedikit yang membagi berita terkait hal ini di media sosial, lengkap dengan komentar dan kekhawatirannya masing-masing. Apakah secara syariah hal ini dibenarkan? Apakah pemerintah menjamin bahwa dana haji tersebut akan tetap utuh ketika tiba saatnya bagi nasabah untuk berangkat haji?

Sebelum kita membahas lebih dalam tentang penggunaan dana haji, mari kita telaah terlebih dahulu seperti apa perbankan syariah, tempat nasabah menitipkan dana hajinya masing-masing.

Seperti perbankan pada umumnya, bank syariah atau islamic bank merupakan suatu lembaga yang menjadi intermediaries antara pihak yang surplus dana dengan pihak defisit dana. Nasabah yang surplus dana akan menitipkan uangnya di bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Oleh bank, dana yang berasal dari nasabah atau dana pihak ketiga (DPK) akan disalurkan oleh bank kepada pihak yang defisit dana melalui produk kredit atau pembiayaan.

Terkait dengan produk tabungan, terdapat beberapa jenis tabungan yang dibedakan menurut akadnya. Terkait dengan tabungan haji, hal pertama yang perlu digarisbawahi adalah akad yang dilakukan saat pembukaan rekening tabungan haji di bank syariah. Dalam rekening tabungan haji, akad yang dilakukan adalah mudharabah mutlaqah, artinya, nasabah sepakat untuk menempatkan dananya di bank syariah, dan memberikan keleluasaan kepada bank untuk mengelola dana tersebut, termasuk salah satunya sebagai pembiayaan infrastruktur.

Praktik penggunaan dana haji untuk investasi pada sektor infrastruktur sebenarnya telah berlaku sejak lama. Pada tahun 2010, atas kesepakatan kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Keuangan RI, diterbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia. Pembiayaan melalui sukuk ini kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri. Hingga 2016, total aset yang dikelola mencapai Rp95,2 Triliun.

Fitri Safira M.M.

Melihat potensi dana haji yang sangat besar, alih-alih menjadikan dana tersebut sebagai idle fund, Presiden Jokowi kemudian meminta untuk dapat menginvestasikan dana haji tersebut secara langsung pada sektor infrastruktur, tanpa melalui penerbitan sukuk.

Sebagai contoh, negara Malaysia telah melakukan praktik yang sama. Dana dalam tabungan haji diinvestasikan ke dalam beberapa sektor, misalnya sektor properti dan perkebunan, serta investasi luar negeri. Melalui praktik tersebut, lembaga tabungan haji di negara Malaysia berhasil mendapatkan keuntungan hasil investasi hingga senilai Rp8 Triliun per tahun. Adapun keuntungan investasi ini digunakan sebagai subsidi biaya naik haji.

Kembali kepada pertanyaan sebelumnya, apakah hal ini dibenarkan secara syariah? Tentunya, praktik ini merupakan satu hal yang wajar dan sah menurut syariah. Pemerintah pun telah menjamin bahwa dana tersebut akan tetap tersedia di rekening masing-masing nasabah, dengan nominal yang seharusnya.

Polemik berikutnya yang perlu diantisipasi adalah isu transparansi atas penggunaan dan pengembalian dari investasi dana haji tersebut. Seyogyanya, dana haji digunakan untuk dapat membangun infrastruktur yang memberikan manfaat langsung kepada jamaah haji. Selain itu, bank sebagai lembaga intermediaries, serta Kementerian Agama RI bersama Kementerian Keuangan RI juga perlu memberikan informasi yang transparan terkait penggunaan dana haji dalam tiap investasi, serta pengembalian atas proyek-proyek investasi yang didanai oleh dana haji.

Diperlukan pula edukasi kepada tiap nasabah bahwa penggunaan dana haji untuk investasi adalah praktik yang normal dan wajar, dan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved