My Article

Kekayaan Intelektual Untuk Kesejahteraan Bangsa

Kekayaan Intelektual Untuk Kesejahteraan Bangsa

Oleh : Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Advokat dan Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Publik selama ini hanya mendapat sosialisasi terkait penegakan hukum sebagai bentuk law enforcement ataupun perlindungan hukum yang didapat sebagai pemegang ha katas kekayaan intelektual. Dapat dipahami memang hak atas kekayaan intelektual diadopsi dari negara barat yang umumnya kapitalis, sehingga hak perseorangan, termasuk hak atas kekayaan intelektual sangat dilindungi dan dilakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran atas hak perseorangan tersebut.

Bukan sesuatu yang mengherankan apabila perjalanan hukum kekayaan intelektual di Indonesia yang dimulai sejak zaman kemerdekaan selalu hanya mengatur soal perlindungan dan penegakan hukum. Hal tersebut terjadi karena peraturan perundangan terkait kekayaan intelektual di Indonesia hanya menyadur dengan penyesuaian seperlunya aturan kekayaan intelektual di negara-negara eropa yang umumnya kapitalis tersebut.

Persoalannya adalah aturan hak atas kekayaan intelektual tersebut belum menyentuh kesejahteraan dari rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Aturan hak atas kekayaan intelektual yang ada saat ini belum sejalan dengan bentuk negara kesejahteraan. Dalam bentuk negara kesejahteraan negara bukan saja harus memberi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tetapi negara harus dapat memberi kesejahteraan melalui kemandirian, artinya dalam hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa maka aturan hak atas kekayaan intelektual harus disesuaikan dengan cita-cita kesejahteraan bangsa sehingga pada tahapan implementasi kekayaan intelektual dapat memandirikan bangsa.

Kekayaan Intelektual Era 4.0

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo membuat program Making Indonesia 4.0 sebagai road map dari pertumbuhan ekonomi di era revolusi Industri 4.0. Salah satu bagian penting dari program tersebut adalah melakukan debirokrasi dari regulasi di Indonesia yang saling tumpang tindih dan sangat birokratis. Aturan tentang hak atas kekayaan intelektual mendesak untuk dilakukan debirokrasi, karena saat ini pengurusan sertifikat hak atas kekayaan intelektual sesuai aturan yang ada memerlukan waktu yang lama hingga bertahun-tahun bahkan pada kenyataannya akan lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurusan hak atas kekayaan intelektual juga terbilang mahal untuk sebagaian besar rakyat Indonesia. Pada kenyataannya hak atas kekayaan intelektual hanya dikuasai oleh kalangan korporasi, hal inilah yang harus dilakukan pembenahan sehingga hak atas kekayaan intelektual dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Melihat kenyataan sosiologis bahwa pengurusan sertifikat hak atas kekayaan intelektual memakan waktu yang lama dengan birokrasi yang Panjang serta biaya yang tidak murah tentu akan menutup akses hak atas kekayaan intelektual kepada sebagaian besar rakyat Indonesia. Oleh sebab itu aturan hak atas kekayaan intelektual yang ada sekarang ini mendesak untuk dilakukan revitalisasi. Revitalisasi aturan hak atas kekayaan intelektual ini juga menyangkut aspek pelayanan prima atas implementasi hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Pelayanan prima yang dimaksud adalah pelayanan yang dapat mewujudkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas kekayaan intelektual, pada faktanya kesalahan administratif maupun substansial masih sering terjadi pada pelayanan direktorat jenderal hak atas kekayaan intelektual. Rendahnya kepastian hukum tersebut dapat terlihat dari perkara gugatan di pengadilan niaga terkait hak atas kekayaan intelektual mengalami kenaikan setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir.

Sejalan dengan program Making Indonesia 4.0 revitalisasi aturan hak atas kekayaan intelektual harus dilakukan dengan bantuan perpaduan tekhnologi dan kecerdasan buatan sehingga dapat memangkas birokrasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual dan mengurangi human eror maupun perilaku oknum koruptif sehingga dapat terwujud pelayanan yang prima sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Dengan paradigma pengurusan hak atas kekayaan intelektual yang cepat, sederhana dan murah tentu dapat membuka kembali akses atas hak atas kekayaan intelektual kepada seluruh tumpah darah Indonesia.

Kesejahteraan Bangsa Melalui Kekayaan Intelektual

Revitalisasi aturan hak atas kekayaan intelektual ini sejalan dengan program nawacita Presiden Joko Widodo yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit setara dengan bangsa yang lainnya. Pada konteks ini pemerintah harus mengubah paradigma regulasi untuk memberi kemudahan dan insentif bagi rakyat Indonesia dibanding warga negara asing maupun korporasi asing dalam hal perolehan hak atas kekayaan intelektual. Dengan demikian produk yang dihasilkan bangsa Indonesia akan memiliki proteksi dan daya saing baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan adanya insentif yang diperoleh dari hak atas kekayaan intelektual maka kekayaan intelektual akan dapat mewujudkan kemandirian ekonomi sebagimana tujuan negara kesejahteraan dengan tumbuhnya sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Paradigma terhadap hak atas kekayaan intelektual saat ini telah berubah, dari hak sebagai pengakuan esklusif menjadi hak sebagai kekayaan kebendaan sehingga dapat dipergunakan sebagai instrument modal atau jaminan dalam industri kecil dan menengah .

Meskipun saat ini telah ada terobosan yang patut diapresiasi yakni menggunakan kekayaan intelektual sebagai jaminan, tetapi regulasi perbankan belum mengatur secara eksplisit terkait kapasitas kekayaan intelektual untuk dapat dipergunakan sebagai jaminan. Pemerintah dalam hal ini harus dapat menjembatani kebutuhan pembiayaan untuk pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Dalam hal ini antara Dirjen HAKI, BI dan OJK harus dapat merumuskan regulasi terkait hak atas kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan.

Dengan dapat teratasinya gap tersebut maka selain kekayaan intelektual dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia sekaligus memberdayakan usaha kecil menengah sebagaimana dicanangkan Presiden dalam Making Indonesia 4.0. Paradigma revitalisasi aturan hak atas kekayaan intelektual dan implementasinya harus diarahkan pada kesejahteraan seluruh bangsa, sehingga revitalisasi aturan hak atas kekayaan intelektual dapat berjalan Bersama-sama dengan program prioritas nasional yaitu Making Indonesia 4.0. Pada akhirnya keseluruhan tujuan dari program tersebut adalah paradigma baru di bidang hak atas kekayaan intelektual yaitu mewujudkan kesejahteraan melalui kemandirian bangsa.

Masyarakat pada umumnya saat ini jauh lebih membutuhkan akses akan kesejahteraan melalui kemandirian ekonomi, oleh sebab itu pemerintah harus mengarahkan regulasi hak atas kekayaan intelektual pada akses tersebut sehingga tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, selamat hari kekayaan intelektual.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved