My Article

Komersialisasi Vaksin Covid

Komersialisasi Vaksin Covid

Oleh: Rio Christiawan dan Bryan Mugito*)

Rio Christiawan

Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan bahwa pandemi virus Corona (Covid-19) secara global kini ada pada fase baru dan semakin berbahaya. Menurut WHO, justru persebaran Covid-19 meningkat dengan cepat pada saat situasi masyarakat sudah mulai lelah dengan lockdown dan pembatasan sosial. Justru kini dunia berada dalam puncak baru gelombang Covid-19. Melihat fakta tersebut maka saat ini dapat dikatakan peradaban manusia sangat bergantung pada vaksin Covid-19.

Kini beberapa negara telah mengadakan uji coba vaksin Covid-19, bahkan beberapa perusahaan farmasi telah bersiap memproduksi vaksin Covid-19 dan mengajukan paten untuk vaksin Covid-19 sebelum vaksin tersebut diedarkan kepada masyarakat. Situasi saat ini dengan ditetapkan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menunjukkan adanya kondisi darurat yang membutuhkan segera adanya vaksin Covid-19 untuk menyelamatkan peradaban umat manusia. Saat ini Telah ada beberapa terobosan oleh sejumlah institusi kesehatan, menurut WHO, seperti Wuhan Institute of Biological Products dengan dua jenis vaksin; Sinovac; Novavax; University of Stanford, dan lain-lain. Namun, Ketentuan masuknya vaksin serta penjualannya harus memiliki regulasi dari pemerintah untuk mencegah malpraktik terutama dalam kegiatan praktik monopoli melalui lisensi vaksin COVID ‘19 oleh perusahaan industri obat Indonesia.

Bryan Mugito

Aspek Hukum

Dalam UU no.13 tahun 2016 pasal 1, telah dinyatakan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan pada inventor oleh negara terhadap sebuah penemuan baru di bidang teknologi untuk melakukan segala kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan invensi tersebut. Akibat adanya hak paten, inventor berhak untuk mengontrol pasaran obat hasil invensinya selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan hak paten menurut UU no.13 tahun 2016 pasal 23 ayat 1. Menurut UU no.13 tahun 2016 pasal 19 ayat 1a, pemegang hak paten berhak melarang orang lain untuk membuat dan menjual produk obat tersebut alhasil menciptakan suatu ketidakseimbangan kekuatan apabila invensinya berupa kebutuhan pokok.

Seringkali dalam perindustrian obat, satu perusahaan melakukan perjanjian lisensi terhadap hak paten inventor sebuah obat untuk manufaktur dan distribusi obat. Pada dasarnya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU no.5 tahun 1999 mengenai anti monopoli. Pasal 1 ayat 4 menyatakan mengenai posisi dominan yang dilarang dengan arti keadaan saat pelaku usaha tidak memiliki pesaing dalam pasar suatu objek atau jasa bersangkutan dengan penguasaan pangsa pasar atau pelaku usaha berada dalam posisi tertinggi dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses terhadap pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan persediaan permintaan barang atau jasa tertentu.

Pasal 25 ayat 1 dan 2a memberikan pelarangan terhadap posisi dominan yang muncul apabila terjadi penguasaan pangsa sebesar 50% atau lebih oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha terhadap sebuah jasa atau jenis objek tertentu. Hal ini juga berlaku terhadap 2 atau 3 pelaku usaha dan kelompok pelaku usaha apabila menguasai pangsa pasar sebesar 75% atau lebih terhadap sebuah jasa atau barang tertentu. Muncul sebuah kontradiksi dalam UU namun pasal 50 UU no.5 tahun 1999 bertindak sebagai lex specialis dan mengecualikan perjanjian yang berkaitan dengan hak intelektual seperti hak paten dan lisensi. Legalitas lisensi menjadi absolut dan kebebasan untuk mengatur peredaran vaksin COVID ‘19 tidak dapat diganggu gugat.

Sisi Komersial

Lahirnya UU no.5 tahun 1999 tentang praktik monopoli berawal dari tuntutan International Monetary Fund serta respons atas tuntutan masyarakat terhadap konglomerasi yang mendapatkan perlakuan istimewa pada masa orde baru. Sulitnya bertindak melalui hak dan kewajiban yang diberikan secara hukum menyulitkan golongan masyarakat menengah ke bawah. Akibat dari pemberian lisensi vaksin COVID ‘19 terhadap sebuah perusahaan distribusi obat di Indonesia bisa mengancam jasa layanan kesehatan bagi masyarakat. Kebebasan manipulasi harga pasar mudah dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki seluruh pangsa benda.

Bahaya ini muncul dan telah terbukti dari kasus Pfizer yang menjual harga Truvada (medikasi untuk pasien HIV/AIDS) untuk dosis 30 hari sejumlah $1500 walau hanya memiliki harga produksi sejumlah $6. Obat ini digunakan pada saat epidemi lain (HIV/AIDS) yang telah muncul dan pada awalnya merupakan hukuman mati bagi penderitanya. Ketika sebuah perusahaan memiliki alat kesehatan untuk melawan sebuah epidemi, apakah mereka memiliki obligasi untuk membagikannya? Muncul sebuah urgensi mengenai lisensi tersebut karena harga vaksin COVID ‘19 bisa meroket apabila lisensi diberikan kepada perusahaan industri obat non-BUMN. Industri tersebut bebas untuk membagikannya dengan harga semena-mena.

Kemungkinan besar, BPJS Kesehatan akan membeli produk vaksin dari perusahaan industri obat untuk menjamin kesehatan masyarakat. Bila harga vaksin tersebut tinggi, deficit akibat pembelian tersebut bisa mengakibatkan kerugian materil tambahan bagi ekonomi Indonesia yang sedang jatuh. Ketersediaan barang juga dapat dipertanyakan akibat bebasnya melakukan kontrol terhadap stok yang dikeluarkan di pasar mengakibatkan peningkatan harga terhadap vaksin. Sulitnya akses akibat harga bagi masyarakat golongan menengah ke bawah menjadi pertanyaan walau UU no.36 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 menjamin hak untuk mendapatkan akses sumber daya di bidang kesehatan.

Regulasi tambahan mengenai lisensi apabila vaksin COVID ‘19 sudah diciptakan harus ditambahkan. Sejauh ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum bisa menindak lanjuti perusahaan industri obat yang mendapatkan lisensi atas hak paten sesuai dengan pasal 50 UU no.5 tahun 1999. Untuk menghindari kejadian yang sama akibat epidemi HIV/AIDS yang menyulitkan masyarakat golongan menengah kebawah mendapatkan obat untuk bertahan hidup. Pemerintah harus mengeluarkan UU baru sebagai lex specialis untuk melawan persaingan tidak sehat yang merugikan Indonesia. Harus ada distingsi tindakan pemerintah terhadap kepemilikan lisensi vaksin COVID ‘19 melalui 2 cara.

Cara pertama adalah pemerintah secara langsung mendapatkan lisensi atas hak paten vaksin sehingga bebas melakukan kontrol dan distribusi melalui BPJS Kesehatan melalui pelarangan pembelian lisensi atau dengan tindakan secepatnya untuk mendapatkan lisensi. Dengan cara ini, jaminan hak untuk memperoleh akses kesehatan yang sesuai dengan UU no.36 tahun 2005 pasal 5 ayat 1 bisa berjalan. Cara kedua adalah melalui pemberian larangan monopoli industri obat khusus COVID ‘19. Pangsa yang dimiliki atas jasa vaksin harus dimiliki beberapa kelompok pelaku usaha agar terjadi persaingan sehat atas harga serta kontrol persediaan barang tidak terjadi tanpa aturan demi mengurangi deficit pada saat BPJS membeli vaksin dan memberikan jasa kepada masyarakat.

*)Kedua Penulis Merupakan Pengamat Hukum Universitas Prasetiya Mulya


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved