My Article

Memelihara Kepedulian Memasuki Normal Baru

Memelihara Kepedulian Memasuki Normal Baru

Oleh: DR. Herbert Siagian M.Sc., Pengajar & Pengamat Kelembagaan Ekonomi

DR. Herbert Siagian M.Sc.

Pageblug Covid-19 sudah berlangsung selama 2-3 bulan. Padeblug ini telah berdampak pada perlambatan ekonomi. Berbagai entitas usaha terpuruk, mengakibatkan pengurangan tenaga kerja, pemberhentian sementara sampai pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak orang kehilangan penghasilan dan mengandalkan kehidupannya pada program jaring pengaman sosial dari pemerintah. Masyarakat secara individu maupun kelompok berprakarsa melakukan aksi kepedulian. Kepedulian masyarakat Indonesia memang dapat diandalkan. Sebuah lembaga bernama Charities Aid Foundation dalam beberapa tahun terakhir ini mengukur kadar “kepedulian secara sukarela” di berbagai negara di dunia, disebut dengan World Giving Index (WGI). Hasil pengukuran menunjukan pada tahun 2018 dan 2019 kadar kepedulian masyarakat Indonesia berada di urutan 10 teratas dari negara-negara di dunia. Kadar kepedulian masyarakat ini mengukur 3 (tiga) aspek utama yaitu: kepedulian membantu orang lain/asing, kepedulian menyumbang dan kepedulian menjadi sukarelawan pada suatu organsasi.

Nilai WGI masyarakat Indonesia di masa padeblug Covid-19 ini terefleksi, misalnya dengan aksi menjaga lingkungan. Masyarakat bergotong royong membangun bilik desinfektan dan secara sukarela bertugas mengawasi pergerakan orang di lingkungannya sambil mengecek suhu tubuh, mewajibkan memakai masker, menyiapkan dan menggunakan hand sanitizer ataupun sabun cuci tangan. Di perdesaan, masyarakat melakukan aksi kepedulian dengan menyiapkan tempat karantina bagi orang-orang yang mudik atau pulang kampung. Masyarakat yang mampu ekonominya menunjukan kepedulian dengan menyumbangkan kebutuhan pokok serta uang tunai kepada kelompok masyarakat miskin. Namun, karena sudah berlangsung berbulan-bulan, sudah muncul pertanyaan sampai kapan berbagai aksi kepedulian ini berakhir. Masyarakat mampu bertanya-tanya sampai kapan mereka akan memberikan sumbangan. Beberapa dari mereka sudah terpengaruh kapasitas ekonominya, dan memutuskan untuk tidak lagi memberi sumbangan.

Semantara, masyarakat miskin dan yang terdampak padeblug pun bertanya-tanya sampai kapan mereka harus mengandalkan kehidupannya dari sumbangan, kapan dapat bekerja, berusaha atau berjualan kembali. Munculnya berbagai pertanyaan dikarenakan ketidakpastian kapan padeblug berakhir. Ketidakpastian lainnya adalah vaksin dan obat yang masih belum ditemukan, dan karakteristik Covid-19 yang belum terprediksi. Akan tetapi semua pihak berharap, agar masyarakat yang mampu secara ekonomi tetap dapat melakukan aksi kepeduliannya selama mungkin dan tetap berkelanjutan.

Agar kadar kepedulian terpelihara, memerlukan suatu kelembagaan sehingga dapat terkelola dengan baik terutama dalam menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi akibat padeblug Covid-19. Prinsipnya, bagaimana aksi-aksi kepedulian ini tidak hanya “memberi ikan” tetapi juga dapat “memberi kail”, sehingga masyarakat yang melakukan aksi kepedulian dan yang menerima manfaat dapat merasakan keberkelanjutannya. Dengan demikian, lembaga ekonomi yang tepat untuk dapat memelihara kadar kepedulian masyarakat adalah yang memiliki nilai dan prinsip yang selaras dan mendukung aksi-aksi kepedulian tersebut. Secara universal, terdapat satu lembaga ekonomi yang memiliki nilai-nilai kemandirian (self-help dan self-responsibility), demokrasi, kesamaan (equality), keadilan (equity) dan kepedulian (solidarity). International Cooperative Alliance (ICA) menamakan lembaga tersebut dengan koperasi. Di Indonesia, konstitusi menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan. Prinsip dimaksud adalah kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip kekeluargaan tersebut identik dengan sebuah lembaga bernama koperasi.

Lalu, apa alasan praktis memilih koperasi menjadi lembaga ekonomi yang tepat dalam memelihara kepedulian di tengah-tengah ketidakpastian? “Normal baru” apa yang diperlukan koperasi agar dapat sesuai dalam memelihara kepedulian di tengah-tengah ketidakpastian padeblug Covid-19? Pertama, praktik normal koperasi adalah mengumpulkan sejumlah atau sebanyak-banyaknya orang untuk menjadi anggotanya. Normal baru koperasi adalah kepedulian anggota koperasi, untuk bersama-sama memperkuat posisi tawar. Saat ini keperluan utama masyarakat adalah kebutuhan pokok. Pembelian dalam jumlah besar akan meningkatkan efisiensi dan posisi tawar, sehingga kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan harga yang lebih murah. Kedua, praktik normal koperasi adalah memberikan kesempatan bagi orang-orang yang terkena PHK menjadi anggota dan kemudian dipekerjakan dalam koperasi atau menjadi UKM untuk mendapatkan input maupun permodalan usaha. Normal baru koperasi adalah kepedulian para pihak dalam lembaga menjadikan koperasi sebagai pusat kegiatan usaha.

Koperasi juga secara alamiah berjejaring baik horisontal (dengan sesama koperasi primer) maupun vertikal (antara koperasi primer dan sekunder) sehingga anggota lebih dijamin memperoleh akses terhadap bahan baku usaha, modal usaha, dan rantai pemasaran produk/jasanya. International Labour Organization (ILO) pada tahun 2014 melakukan suatu kajian yang menunjukan bahwa pada masa krisis ekonomi yang menyebakan pemutusan hubungan kerja (PHK), koperasi lebih stabil dibanding entitas usaha lainnya dalam hal mempertahankan pekerjanya untuk tidak di PHK. Ketiga, praktik normal koperasi mengedepankan kumpulan orang dan bukan modal. Adapun modal koperasi mengandalkan anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan sukarela. Berbagai jenis simpanan itu digunakan sebagai modal awal untuk membeli barang-barang yang disepakati dibutuhkan oleh anggota koperasi.

Normal baru koperasi adalah kepedulian pengelola untuk mengutamakan transaksi pembelian maupun penjualan koperasi dari, oleh dan untuk anggota. Dengan demikian, nilai dari berbagai simpanan koperasi dijamin tetap terpelihara dan berkelanjutan. Keempat, praktik normal koperasi adalah memberi kesempatan bagi anggota koperasi yang mampu ekonominya untuk menambah permodalan koperasi melalui simpanan sukarelanya. Disamping itu, anggota yang mempunyai entitas usaha perorangan dapat menjadi penampung (off-taker) hasil produksi dari koperasi atau anggota koperasi lainnya yang menjadi UMKM. Normal baru koperasi adalah kepedulian sesama anggota untuk bergotong royong mengembangkan skala usaha semua anggota, termasuk memberi peluang anggota yang baru memulai usaha.

Berbagai krisis ekonomi memang sering menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia. Namun, momentum tersebut tidak dapat berkelanjutan dan malah membuat koperasi terpuruk. Misalnya saat transformasi dari Orde Lama menjadi Orde Baru pada tahun 1960-an. Ketika itu terjadi krisis ekonomi akibat hiperinflasi dan dilakukannya kebijakan sanering. Koperasi diasumsikan mendapatkan momentum menjadi lembaga ekonomi yang mendukung petani dalam menyediakan berbagai input pertanian dengan harga terjangkau. Akan tetapi koperasi diinterfensi oleh kepentingan pemerintah, mengakibatkan koperasi kehilangan kemandiriannya, dan selanjutnya kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Demikian pula pada krisis ekonomi 1998 yang disebabkan oleh kegagalan praktek konglomerasi. Koperasi diasumsikan mendapatkan momentum untuk mendukung penguatan kapasitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Akan tetapi akibat kebijakan dalam negeri yang terlalu pro-globalisasi dan membuka keran impor tanpa kendali mengakibatkan koperasi terpuruk, salah satunya dikarenakan lemahnya permodalan koperasi. Pelemahan koperasi terus terjadi sampai yang kita rasakan sekarang.

Saat ini, krisis ekonomi kembali terjadi sebagai dampak padeblug Covid-19. Koperasi berpotensi menjadi solusi sekaligus mendapatkan momentum untuk bangkit kembali. Apa saja yang perlu mendapat perhatian untuk mewujudkan hal ini? Koperasi di Indonesia secara legal formal mendapat tempat yang sangat mulia. Koperasi ada dalam konstitusi dan selaras dengan itu urusan koperasi dikelola oleh sebuah kementerian di tingkat pusat (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) dan dinas-dinas di tingkat daerah. Usaha koperasi juga berjejaring mulai dari yang terbawah yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi sekunder terdiri dari pusat koperasi, induk koperasi dan gabungan koperasi. Koperasi juga mempunyai lembaga yang mengoordinasikan lintas pihak dalam hal manyalurkan kepentingan koperasi kepada pengambil kebijakan yaitu dewan koperasi Indonesia (dekopin) baik di daerah maupun di pusat. Bahkan di tingkat internasional ada lembaga lintas pihak lintas negara yaitu International Cooperative Alliance. Koperasi juga mempunyai berbagai lembaga pendidikan, berupa institut dan sekolah tinggi di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai pihak yang terkait dengan koperasi ini biasa juga disebut dengan gerakan koperasi.

Dengan diprakarsai oleh Kementerian Koperasi dan UKM, seluruh unsur yang ada dalam gerakan koperasi difasilitasi melakukan rembug antara lain bertujuan untuk menghitung economic value dari kadar kepedulian masyarakat apabila dilembagakan dalam koperasi. Rembug gerakan koperasi ini juga diharapkan menyiapkan kebijakan berupa mekanisme dalam rangka menginternalisasikan aksi kepedulian masyarakat kedalam lembaga koperasi dengan pendekatan normal baru. Kementerian juga harus menciptakan lingkungan kondusif agar koperasi dapat memanfaatkan automasi/digitalisasi sebagai pendukung utama dari normal baru baik dalam hal tata kelola dan dalam aktifitas usaha. Automasi/digitalisasi antara lain berupa penerapan E-commerce, Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IOT) dan Big data. Intinya, rembug gerakan koperasi ini akan memberi keyakinan kepada masyarakat yang secara ekonomi mampu bahwa dengan normal baru koperasi, aksi-aksi kepedulian yang dilakukan akan terpelihara, lestari dan berkelanjutan, serta tidak rumit dan berbelit-belit dalam pelaksanaannya.

Akhirnya, koperasi menjadi kelembagaan ekonomi yang dirasakan paling tepat di antara lembaga ekonomi lainnya untuk memelihara kadar kepedulian yang ada ditengah-tengah masyarakat Indonesia dalam memasuki normal baru. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden ICA pada pertengahan April 2020, bahwa akibat situasi krisis dan ketidakpastian akibat padeblug Covid-19, dunia ditakdirkan memasuki era ekonomi baru, suatu era yang selaras dengan nilai dan prinsip koperasi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved