My Article

Meneropong Kasus Investasi Jouska dari Kacamata Syariah

Meneropong Kasus Investasi Jouska dari Kacamata Syariah

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, Kaprodi D3 STIE Perbanas Surabaya, Penulis Buku Akuntansi Syariah, dan Pengurus IAI Jatim Bidang Akuntansi Syariah.

Dr. Kautsar R. Salman,

Salah satu trending topic di berbagai media sosial saat ini adalah kasus investasi Jouska. Jouska adalah bagian dari jasa perencana keuangan yang tugas utamanya adalah untuk memberikan advise di bidang perencanaan keuangan. Namun dalam praktiknya, jasa ini diduga melakukan pelanggaran UU Pasar Modal. Diberitakan CNN Indonesia Selasa 28 Juli 2020 15:58 WIB, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa hasil pemeriksaan bahwa Jouska melakukan kegiatan Penasehat Investasi atau Manajer Investasi tanpa ijin sehingga diduga melanggar UU Pasar Modal. Sebagaimana telah diketahui, seluruh kegiatan operasional dan bisnis Jouska dihentikan pada 24 Juli 2020. Bagaimana kasus ini diteropong dari kacamata Syariah? Artikel ini mengulas secara ringkas kasus Jouska dari sudut pandang Syariah.

Jasa Perencana Keuangan Termasuk Akad Ijarah

Financial planner dan financial advisor termasuk profesi yang memberikan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat. Profesi ini sangat membantu individu, keluarga, atau perusahaan dalam menyusun perencanaan, terlebih jika perencanaan keuangan tersebut dikaitkan dengan ibadah harta seperti zakat, infak/sedekah, wakaf, dan haji. Ibadah harta tersebut menjadi lebih mudah dilakukan, salah satunya dengan melakukan perencanaan keuangan secara dini dan sistematis.

Dalam praktiknya, jasa ini memberikan jasa konsultasi keuangan atau memberikan solusi dari kasus yang dihadapi klien dalam konteks bisnis. Maka atas pemberian jasa ini, pihak financial planner atau financial advisor akan memperoleh bayaran atau fee, dalam Bahasa arab diistilahkan dengan ujrah. Akad atau kontrak yang terjadi antara klien dan jasa perencana keuangan menggunakan akad ijarah multijasa. Timbul pertanyaan awal, apa itu akad ijarah? Dan apa pula ijarah multijasa itu?

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah, dinyatakan bahwa akad ijarah adalah akad sewa antara pemberi sewa/pemberi jasa dengan penyewa/penerima manfaat untuk mempertukarkan manfaat (barang atau jasa) dan fee/ujroh (tentang Akad Ijarah). Lebih jauh, jasa perencana keuangan ini merupakan ijarah multijasa, pembiayaan untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa.

Manfaat danFee (Ujrah)

Dari capture sebelumnya, kita bicara juga tentang fee atau ujrah. Dalam hal ujrah dari akad ijarah, manfaat yang diberikan jasa perencana keuangan harus jelas dan diketahui oleh klien (musta’jir). Lebih jauh, manfaat tersebut juga yang dibenarkan (tidak dilarang) secara Syariah. Manfaat yang dilarang tentu tidak diperbolehkan dalam akad ijarah, dan termasuk yang dilarang oleh Syariah dalam konteks kasus ini adalah melakukan pengelolaan dana yang itu menjadi ranah manajer investasi, bukan seharusnya dilakukan oleh perencana keuangan.

Hal ini seperti yang dikatakan Andhika Diskartes selaku financial planner sebagaimana dikutip dalam investasi.kontan.co.id Selasa 28 Juli 2020 10:49 WIB, bahwa advisor/planner adalah untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menaruh uang di instrumen investasi tertentu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan fatwa tersebut, bahwa pemberi jasa (advisor/planner) wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan jasa atau melakukan perbuatan hukum yang dibebankan kepadanya. Jasa penasehat investasi atau manajer investasi yang dilakukan tanpa ijin, membuktikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam fatwa tersebut dan ending-nya merupakan pelanggaran, kelalaian dari pihak penyelenggara jasa terhadap akad atau kontrak.

Lebih jauh terkait dengan fee, bahwa advisor/planner dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee, yang besarnya harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.

Pro Kontra Akad Investasi yang Dikelola Jasa Perencana Keuangan

Boleh tidaknya jasa perencana keuangan menyediakan jasa di luar jasa perencana, telah terjawab oleh pernyataan Andhika Diskartes yang telah dikutip sebelumnya. Namun, andai kata dibolehkan menurut Syariah dan legacy di Indonesia, maka ketentuan yang terkait dengan akad investasi harus mengacu pada investasi mudharabah.

Jika jasa perencana melakukan pengelolaan dana para klien, maka jasa perencana keuangan dalam hal ini bertindak sebagai pengelola (mudharib), dan di sisi lain, klien bertindak selaku penyandang dana. Dalam akad mudharabah, bagaimana jika dalam pengelolaan dananya terjadi keuntungan dan kerugian?

Menurut fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000, mudharabah merupakan kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib) bertindak selaku pengelola. Dalam fatwa juga disebut, keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sebaliknya, jika terjadi rugi, penyedia dana menanggung semua kerugian, kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

Yang paling penting juga dalam akad investasi adalah pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syariah dalam pengelolaan mudharabahnya. Nah, jika pengelola melakukan kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak, maka tentu saja, pengelola lah yang harus bertanggung jawab dalam mengganti kerugian tersebut.

Penutup

Jasa perencana keuangan sebenarnya sah-sah saja, dan dibolehkan menurut Syariah, karena memang asal dari akad muamalah adalah boleh, dan bahkan seperti telah diulas sebelumnya memberi kemanfaatan dan kebaikan terutama dalam mendorong aspek ibadah harta. Namun, tetap harus diingat dan dipatuhi aturan-aturan yang berlaku pada akad ijarah karena Islam sangat menunjung tinggi nilai-nilai keadilan, yaitu menempatkan para pihak (pemberi jasa dan klien) pada posisi yang tidak dirugikan. Lawan keadilan adalah kezhaliman, yaitu meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Pihak yang berbuat dzalim wajib memberi ganti rugi kepada pihak yang didzalimi. Jelas, dalam kasus ini, pihak yang merugikan banyak klien, pihak Jouska, wajib mengganti kerugian senilai kerugian modal yang diderita klien. Semoga artikel ini bermanfaat


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved