My Article

Operasi Tangkap Tangan dan Akuntan Forensik

Oleh Admin
Operasi Tangkap Tangan dan Akuntan Forensik

Oleh: Martdian Ratna Sari, M.Sc. – Faculty Member PPM School of Management

Akhir-akhir ini KPK banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang akhirnya menjadi populer. Apalagi ketika KPK berhasil menciduk pejabat-pejabat pemerintah yang berkuasa sedang ‘transaksi’ dengan para penguasa uang, lalu timbullah conflict of interest.

Dalam Tuanakotta (2010), conflict of interest atau benturan kepentingan sering kita jumpai dalam berbagai bentuk, salah satunya bisnis plat merah atau bisnis pejabat (penguasa) dan keluarganya yang menjadi rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan dunia bisnis.

Akuntan Forensik

Martdian Ratna Sari, M.Sc. – Faculty Member PPM School of Management

Tuanakotta juga menjelaskan bahwa ciri-ciri seseorang menjadi pemasok atau pemeran utama dalam kasus korupsi dengan mekanisme conflict of interest adalah sebagai berikut:

Selama bertahun-tahun. Bukan saja selama pejabat tersebut berkuasa. Dengan kontrak jangka panjang, bisnis berjalan terus meskipun pejabat tersebut sudah lengser.

Nilai kontrak-kontrak itu relatif mahal ketimbang kontrak yang dibuat at arm’s length. Dalam bahasa sehari-hari praktik ini dikenal sebagai mark up atau penggelembungan.

Para rekanan ini, meskipun hanya segelintir tetapi menguasai pangsa pembelian yang relatif besar di lembaga tersebut.

Meskipun rekanan ini keluar sebagai pemenang dalam proses tender yang resmi namun kemenangannya dicapai dengan cara-cara tidak wajar.

Hubungan antara penjual dan pembeli lebih dari hubungan bisnis. Pejabat atau penguasa bisa menggunakan sanak saudaranya sebagai ‘orang depan’ atau ada persekongkolan yang melibatkan penyuapan.

Korupsi dengan mekanisme penyalahgunaan wewenang dan penyuapan merupakan jenis fraud yang paling sulilt dideteksi karena menyangkut kerjasama dengan pihak lain. Pertanyaan besar yang mungkin tidak diperhatikan banyak orang adalah ketika KPK berhasil menangkap para pelaku korupsi, lalu siapa yang berperan dalam menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan?

Jawabannya tidak lain adalah seorang Akuntan Forensik. Akuntan Forensik yang berperan menentukan kerugian dalam OTT adalah BPK, BPKP dan KPK itu sendiri. Perkembangan minat akuntan forensik sangat pesat namun memang tidak banyak diperhatikan oleh kalangan yang bukan dari bidang hukum dan akuntansi.

Di Indonesia akuntan forensik lebih banyak digunakan di sektor publik karena penyelesaian sengketa di sektor privat cenderung diselesaikan di luar pengadilan. Akuntan Forensik erat kaitannya dengan besaran kerugian yang ditimbulkan, di sektor publik berurusan dengan kerugian bagi Negara dan keuangan Negara, sedangkan di sektor privat kerugian terjadi karena cidera janji dalam suatu perikatan kontrak.

Profesi akuntan forensik berkembang pesat ketika Pricewaterhouse Cooper (PwC) berhasil membongkar kasus Bank Bali pada tahun 1999, yang mana PwC dengan software canggihnya mampu menunjukkan arus dana yang rumit berbentuk diagram cahaya (sunburst). PwC sebagai akuntan forensik yang mengungkap kasus tersebut menggunakan metode follow to money hasil korupsi Bank Bali dan in dept interview kepada para pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam mengungkap dan menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan seorang akuntan forensik harus dapat berpikir kreatif atau dengan kata lain berpikir seperti atau seolah-olah menjadi pelaku kecurangan/korupsi tersebut, karena kecurangan hanya bisa terjadi dengan adanya persengkokolan.

Seorang akuntan forensik juga harus memiliki intuisi yang tajam agar dapat merumuskan teori persengkokolan dan mengenali pola kecurangan. Peran besar akuntan forensik adalah membantu para penegak hukum untuk melakukan perhitungan dan pengungkapan kecurangan, karena seringkali kecurangan dilakukan secara bersama-sama sehingga sulit untuk memulai kapan dan dari mana kecurangan tersebut harus diungkap.

Selain memperhitungkan besaran kerugian yang ditimbulkan akuntan forensik juga termasuk saksi ahli yang dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP Pasal 179 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”. Tuanakotta pun menjelaskan bahwa jikalau seorang auditor dapat dikatakan sebagai akuntan yang berspesialis dalam auditing, maka akuntan forensik menjadi spesialis yang lebih khusus lagi (super specialist) dalam bidang fraud atau biasa kita sebut sebagai fraud auditor dan fraud examiner.

Akuntansi forensik di Indonesia masih sangat baru dan memiliki prospek yang bagus dalam pemecahan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun hal ini masih belum mendapatkan perhatian lebih dari Asosiasi Akuntan. Ini disebabkan karena masih minimnya pangsa pasar dan isu akuntansi forensik tersebut belum dapat diukur urgensinya. Padahal dunia bisnis saat ini semakin kompleks dan tingkat kecenderungan penyelesaian sengketa bisnis yang dibawa hingga ke pengadilan semakin meningkat.

Gencarnya OTT yang sudah dilakukan KPK, menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi ataupun fraud di Pemerintahan bisa dibilang belum membuahkan hasil. Selain itu, juga menunjukkan bahwa belum adanya penurunan tingkat korupsi di pemerintahan dan semakin diperlukannya para akuntan forensik.

Well, bagi Anda yang saat ini sudah menjadi seorang akuntan, inilah saatnya!


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved