My Article

Optimalisasi Potensi Zakat melalui Zakat Korporasi

Optimalisasi Potensi Zakat melalui Zakat Korporasi

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, Dosen STIE Perbanas Surabaya

Dr. Kautsar R. Salman,

Judul artikel ini terinspirasi dari materi yang disampaikan penulis sendiri pada acara Webinar Seminar Nasional “Menakar Peran OPZ dan Akuntabilitasnya dalam Pengentasan Kemiskinan” yang diselenggarakan Prodi Ekonomi Syariah FEB Universitas Jember 23 September 2020, di mana penulis menjadi salah satu narasumber. Penulis menyampaikan salah satu gagasan mengenai upaya merealisasikan potensi zakat melalui zakat korporasi.

Mengapa penulis tertarik menyampaikan gagasan ini? Tiada lain tiada bukan, agar potensi zakat di Indonesia dapat teroptimalkan dengan baik. Menurut Indonesia Zakat Outlook 2020, potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,8 triliun rupiah, di mana zakat penghasilan (profesi) memiliki potensi terbesar yaitu Rp 139,07 triliun, diikuti zakat atas deposito Rp 58,76 triliun, zakat produk pertanian Rp 19,79 triliun, dan zakat atas hewan ternak Rp 9,51 triliun.

Dari potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun, realisasi perolehan zakat sebesar Rp 8,1 triliun, atau hanya 3,5% dari potensi zakat. Terdapat potensi sebesar 96,5% yang belum tergarap dengan baik. Di sinilah gap awal yang ingin dikupas selanjutnya oleh penulis.

Lebih jauh, bila melihat Indonesia Zakat Outlook 2020, yang sangat miris adalah realisasi zakat maal untuk badan. Meskipun terdapat kenaikan dari 4,93% pada 2017 ke 6,07% pada 2018, tentu persentase ini masih sangat kecil. Bandingkan dengan realisasi pajak penghasilan dari badan yang mencapai 34,6% pada 2017 dan 36,8% pada 2018, terbesar dibandingkan dengan realisasi pajak penghasilan lainnya.

Kecilnya realisasi zakat maal badan, tentu menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa fakta ini bisa terjadi? Masih banyak bertebaran konsep pemikiran yang mengatakan bahwa zakat maal hanya dikenakan untuk individu saja, bukan badan, karena kewajiban zakat maal melekat pada pribadi muslim yang sudah terpenuhi nishab dan haul. Pemikiran ini tentu perlu diluruskan karena telah menimbulkan ketidakadilan. Individu yang diwajibkan zakat, sedangkan badan tidak, tentu ini adalah bentuk kezhaliman.

Bahkan, penulis sendiri dalam risetnya, ada beberapa bank Syariah yang tidak melaporkan pembayaran zakat dalam laporan keuangannya. Tentu ini sungguh sangat miris! Bank Syariah seharusnya berkontribusi dalam penghimpunan zakat, ternyata berjalan berlawanan.

Bila kita “tilik” lebih jauh dalam Pasal 4 ayat (3) UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa zakat maal merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Diperjelas lagi dalam ayat selanjutnya, bahwa syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dilaksanakan sesuai dengan Syariah Islam. Dari UU tersebut, jelas tidak ada perbedaan perlakuan antara zakat maal perseorangan dan zakat maal badan.

Pertanyaan selanjutnya, lantas “Bagaimana cara menghitung zakat maal untuk perseorangan dan badan?” Tata cara perhitungan zakat maal diatur dalam Peraturan Menteri Agama 52/2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Peraturan Menag ini menggunakan nomenklatur “zakat perniagaan”, dimana zakat perniagaan merupakan zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Pada Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut, diatur nisab dan kadar zakat perniagaan serta cara menghitung harta perniagaan yang dikenakan zakat.

Pada Pasal 11 disebutkan bahwa nisab zakat perniagaan senilai 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%. Katakana, jika harga emas 24 karat per 23 September 2020 dibanderol Rp 1.059.000 per gram, maka nisab zakat perniagaan senilai Rp 90.015.000 (85 gram x Rp 1.059.000). Ketentuan nisab ini berlaku sama untuk wajib zakat perseorangan maupun badan.

Pasal 12 lebih detail menjelaskan cara menghitung harta perniagaan yang dikenakan zakat. Perhitungannya adalah Aktiva Lancar dikurangi Kewajiban Jangka Pendek. Jelas lebih simpel dibanding perhitungan pajak yang ‘njelimet’, karena wajib pajak harus melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan laba komersial menjadi laba fiskal.

Alhasil, kita bisa mengatakan bahwa ternyata menghitung zakat perniagaan begitu mudahnya. Individu atau badan hanya perlu mengurangkan aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek. Tentu, aktiva lancar yang harus dimasukkan adalah kas, piutang, persediaan dan aset lancar lainnya yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan normal atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama. Sedangkan kewajiban jangka pendek atau hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam waktu pendek, paling lama satu tahun setelah tanggal neraca, atau harus dilunasi dalam jangka waktu satu siklus operasi normal perusahaan yang bersangkutan, mana yang lebih panjang.

Bila korporat sadar dalam membayar zakat, sebagaimana individu, tentu akan berdampak signifikan pada jumlah pengumpulan zakat dan mendekatkan dengan potensi yang seharusnya dicapai. Pada akhir webinar tersebut, penulis memberi nasehat agar kita tidak menjadi pendusta agama. Siapa pendusta agama itu? yaitu orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin. Jika kita mampu, tapi tidak berzakat untuk fakir miskin, tentu kita khawatir akan ancaman “menjadi pendusta agama” tersebut.

Semoga bermanfaat dan jadilah wajib zakat yang ta’at.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved