My Article

Pendayagunaan Zakat untuk Kegiatan Produktif di Masa Pandemi Covid-19

Pendayagunaan Zakat untuk Kegiatan Produktif di Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, CPA, Dosen STIE Perbanas Surabaya

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA.

Menyambung artikel sebelumnya yang berjudul “Optimalisasi Potensi Zakat melalui Zakat Korporasi” yang dimuat dalam swa.co.id, 26 September 2020, kali ini penulis mengangkat isu mengenai “Pemberdayaan Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Investasi”. Isu ini sangat menarik dibahas terlebih di tengah situasi sulit saat ini.

Jumlah kemiskinan di masa pandemi

Menurut data yang dirilis bbc.com pada 10 Oktober 2020, di tingkat global, diprediksi angka kemiskinan ekstrem meningkat pada tahun 2020 menjadi 115 juta dan bisa meningkat menjadi 150 juta orang tahun 2021 pasca pandemi. Kemiskinan ekstrem didefinisikan oleh Bank Dunia yaitu orang yang hidup dengan uang kurang dari US$1,9 atau Rp28.000 sehari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana dikutip dari economy.okezone.com, Sabtu 18 Juli 2020 09:46 WIB, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang (9,78\%) atau meningkat 1,63 juta orang (0,56\%) dibanding September 2019. Kenaikan ini, menurut Kepala BPS Suhariyanto, terjadi sejak adanya pandemi virus corona, baik kenaikan persentase kemiskinan maupun indeks kedalamannya.

Fenomena ini jelas menjadi keprihatinan kita semuanya, sehingga mendorong kita untuk mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan problem sosial ini. Penulis menyampaikan ide dan gagasan terkait pemberdayaan zakat untuk kegiatan produktif sebagai salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Ketentuan zakat

Zakat dan kemiskinan sangat dekat korelasinya, lihat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60. Dalam ayat itu, dinyatakan bahwa “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Secara tegas ayat ini menjelaskan bahwa fakir miskin menjadi penerima penyaluran zakat dan bahkan menjadi pihak pertama yang disebutkan dalam ayat. Selain itu, dalam ayat yang lain, al-Qur’an surat al-Ma’arif ayat 24-25, disebutkan “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”.

Ketentuan penyaluran zakat untuk produktif

Penyaluran dana zakat dapat dilakukan secara produktif. Ini diistilahkan dengan “tasaruf” atau “pendayagunaan”. Sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Selain itu, dana zakat atas nama Sabilillah boleh ditasarufkan guna keperluan kepentingan umum. Bagi fakir miskin yang tidak dapat bekerja, diberi (zakat) yang mencukupinya untuk seumur galib (63 tahun). Adapun mereka yang dapat bekerja, diberi zakat guna membeli alat-alat pekerjaannya. Masyarakat miskin yang pandai berdagang, diberi zakat untuk modal dagang dan hasil dagangnya cukup untuk hidup sehari-hari tanpa mengurangi modal.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dinyatakan bahwa “zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakis miskin dan peningkatan kualitas umat”. Pada Pasal yang sama ayat (2), dinyatakan pula bahwa “pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.” Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fithrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Pendayagunaan zakat ini sangat signifikan perannya dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas umat. Hal ini dinyatakan pada Pasal 32 PMA Nomor 52 Tahun 2014, bahwa “zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.” Pada pasal selanjutnya (Pasal 33) dijelaskan mengenai syarat-syarat dilakukannya pendayagunaan zakat untuk produktif diantaranya meliputi: (a) apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi; (b) memenuhi ketentuan Syariah; (c) menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan (d) mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.

Selain syarat, juga diatur bahwa pendayagunaan zakat untuk produktif dilakukan paling sedikit memenuhi 2 (dua) ketentuan, yaitu: (a) penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan (b) mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik. Bila syarat dan ketentuan terpenuhi, maka pendayagunaan zakat untuk produktif terlebih di saat pandemi saat ini dapat dioptimalkan untuk mengentaskan kemiskinan.

Potensi dan penyaluran zakat untuk usaha produktif

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional tahun 2020 mencapai angka Rp 340 triliun. Bila potensi zakat tergali, katakan 40\%, maka jumlah penerimaan zakat nasional mencapai angka Rp 136 triliun. Angka realisasi pengumpulan zakat ini masih mencukupi untuk disalurkan dalam kegiatan produktif bagi fakir miskin. Bila masyarakat miskin yang berjumlah 26,42 juta orang memperoleh dana Rp 5 juta per orang untuk kegiatan produktif, maka dibutuhkan biaya sebesar Rp 132 triliun dan jumlah ini ter-cover dengan penerimaan zakat yang sebesar Rp 136 triliun tersebut. Dengan mendapatkan dana modal kerja, pelatihan dan pendampingan usaha, masyarakat miskin dapat terangkat taraf hidup dan kesejahteraannya.

Penutup

Pada akhirnya, masyarakat miskin yang awalnya merupakan penerima (mustahik) zakat, akan bertransformasi menjadi muzakki sehingga masalah kemiskinan di Indonesia dapat teratasi. Semoga dana zakat dapat tersalurkan dengan baik dan doa akita untuk negeri agar kemiskinan di Indonesia dapat teratasi dengan zakat produktif.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved