My Article

Polemik Biaya Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Polemik Biaya Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Dr. Kautsar R. Salman, Ak. SAS. CA., Dosen, Penulis Buku Akuntansi Syariah, dan Pengurus IAI Jawa Timur Bidang Akuntan Syariah.

Dr. Kautsar R. Salman,

Pandemi Covid-19 merubah tatanan hidup masyarakat, mulai dari pembelajaran dari rumah, bekerja dari rumah, sampai melakukan physical distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kondisi ini mengakibatkan perguruan tinggi harus mampu memanfaatkan pola pembelajaran jarak jauh dan menghindari tatap muka secara langsung. Menyikapi ini, terbitlah Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaran Program Pendidikan, tanggal 31 Maret 2020.

Pada surat edaran tersebut, mahasiswa yang terancam drop out (DO) sebagai akibat dampak pandemi ini, diberikan kebijakan perpanjangan masa studi satu semester. Kebijakan itu tidak diberikan pada mahasiswa ‘normal’, yang tidak terancam DO. Seperti mahasiswa S1 angkatan 2013/2014 atau mahasiswa D3 angkatan 2015/2016 yang berakhir masa studinya di semester genap ini. Perpanjangan ini berdampak pada keuangan PT tentunya, karena perpanjangan semester tersebut, berarti dibebaskan dari semua biaya pendidikan yang melekat, seperti uang SKS dan uang kuliah pokok (UKP).

Himbauan Kemendikbud agar PT memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah. Bila terjadi penghematan biaya operasional pendidikan selama dilakukan study from home , maka saving tersebut dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa, koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan.

Akan tetapi, himbauan tersebut rupanya belum sepenuhnya dipatuhi oleh PT, terbukti maraknya kembali protes dan keberatan mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), terbaru 3 Juni 2020, di media twitter dengan tagar ‘Mendikbud Dicari Mahasiswa’ dan ‘Nadiem Mana Mahasiswa Merana’ menjadi trending topik di Twitter. Tagar ini menunjukkan bahwa sebatas himbauan saja dirasa masih kurang, butuh adanya aturan dan sanksi yang tegas agar PT merealisasikan himbauan tersebut.

Tulisan ringkas ini ingin menjawab pertanyaan, bagaimana seharusnya biaya pendidikan yang dapat dikenakan kepada mahasiswa yang tidak memanfaatkan fasilitas kampus (gedung dan ruang kuliah), bahkan mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pulsa internet, yang tentu jumlahnya tidak sedikit? Ulasan ini bersifat objektif dengan menimbang kebaikan untuk semua pihak, terutama mahasiswa dan PT serta agar hak dan kewajiban kedua pihak dapat ditunaikan dengan baik.

Pertama, berkenaan dengan uang pangkal atau uang gedung. Uang pangkal atau gedung ini biasanya diwajibkan bagi mahasiswa baru PTN yang menyelenggarakan jalur mandiri. Juga di PTS, mahasiswa baru diwajibkan membayar uang pangkal atau gedung, dibayar di awal masuk atau bisa juga dicicil. Pembayaran uang gedung ini dapat dianggap sebagai hasil penerimaan untuk wakaf atau biaya sewa (jasa) atau uang investasi kepemilikan aset secara bersama-sama. Mana yang dipilih tergantung dari kebijakan pihak kampus dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bertransaksi.

Bila PT memilih akad wakaf atas pembayaran uang gedung, maka status gedung tersebut bukan milik yayasan PT atau perorangan, tetapi aset milik bersama (umat). Transaksi ini mirip hibah, artinya tidak boleh diwajibkan, bersifat sukarela, dan diberikan pilihan. Ada pengelompokan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak yang membiayai. Misalnya, orang tua yang mampu dapat membayar uang pangkal/gedung yang lebih besar. Keringan uang dapat diberikan apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya. Dalam hal ini, berlaku ketentuan-ketentuan mengenai wakaf.

Pembayaran uang gedung dapat dianggap sebagai biaya sewa (jasa) yang harus dibayar mahasiswa sebagai penyewa kepada PT selaku pemik aset, dan praktik ini yang banyak berkembang di tengah masyarakat. Pembayaran uang gedung ini dapat dilakukan di awal masuk atau dicicil, menurut kebijakan dan kesepakatan yang berlaku. Uang gedung ini akan dibebankan kepada seluruh angkatan dengan biaya sewa yang berbeda pada setiap angkatan. Bila ada mahasiswa yang pindah kampus sebelum studinya selesai, atau drop out, maka pihak kampus tidak wajib mengembalikan uang sewa tersebut kepada mahasiswa karena bersumber dari kelalaian atau kesalahan mahasiswa. Hal ini dianalogikan dengan seseorang yang meninggalkan rumah yang disewanya meski belum genap setahun, maka dia tidak berhak meminta uang sewanya kembali.

Namun, jika aset yang disewa rusak sehingga tidak bisa digunakan oleh penyewa, bukan karena kesalahan penyewa, maka pihak pemilik aset lah yang wajib mengganti atau membayarnya, karena itu adalah hak penyewa untuk mendapatkan manfaat barang sesuai dengan kesepakatan. Setali tiga uang, dalam kondisi pandemi saat ini, di mana mahasiswa tidak memperoleh fasilitas gedung dan sarana prasarana (sarpras) lainnya dari PT, maka mahasiswa selaku penyewa berhak untuk menuntut pengurangan biaya sewanya kepada PT. Pandangan ini diperkuat fatwa DSN MUI No: 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dimana kewajiban pemilik aset adalah menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan, serta uang sewa merupakan sesuatu yang diperjanjikan dan dibayar penyewa sebagai pembayaran manfaat. Apabila manfaat tidak dapat dinikmati penyewa, dalam hal ini mahasiswa, maka mereka berhak menerima pengurangan uang gedung secara proporsional.

Selanjutnya berkenaan dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau istilah Uang Kuliah Pokok (UKP) dan Uang SKS di PTS. Pertama, istilah sumbangan sebenarnya tidak tepat, karena sumbangan merujuk pada pemberian yang sifatnya sukarela tidak wajib, sesuai dengan kemampuan orang tua. Seharusnya diganti dengan istilah lain yang menunjukkan wajib, seperti Kewajiban Pembinaan Pendidikan (KPP), bukan SPP. Kedua, Kedua, pembayaran KPP atau UKP dapat dianggap sebagai biaya sewa atas manfaat jasa. Dalam jual beli jasa ini berlaku ketentuan, yang boleh mengikuti proses belajar mengajar termasuk ujian UTS dan UAS, hanya mahasiswa yang membayar saja, sedangkan mahasiswa yang tidak membayar tidak boleh mengikuti proses belajar mengajar. Dikecualikan jika mahasiswa memperoleh kerugian berupa penundaan pembayaran SPP atau UKP dan SKS. Biaya sewa jasa ini merupakan sewa (jasa) proses belajar mengajar, berbeda dengan sewa aset sebelumnya dalam uang gedung.

Dalam kondisi masa pandemi covid-19 saat ini, di mana tidak terdapat proses belajar mengajar secara offline, sedangkan mahasiswa mengikuti kuliah daring dari rumah, maka sebagian uang kuliah ini secara proporsional seharusnya dikembalikan kepada mahasiswa, karena mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas proses belajar yang normal, bahkan harus menambah dengan biaya pulsa internet. Pengembalian tidak harus tunai, tetapi dapat pula dibayarkan dalam bentuk penggantian uang berlangganan internet dalam jumlah yang proporsional untuk mendukung efektivitas proses belajar mengajar.

Demikian tulisan ringkas ini dan semoga bermanfaat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved