My Article

Refleksi Kasus Freeport: Polemik Asas Retroaktif dalam Hukum Perdata

Refleksi Kasus Freeport: Polemik Asas Retroaktif dalam Hukum Perdata

Oleh: Esther Roseline, Praktisi Hukum, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Memanasnya kasus PT Freeport dan Pemerintah Indonesia mulai mereda ketika Freeport menyatakan tunduk kepada peraturan Indonesia dan menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada bulan Agustus yang lalu. Sebelumnya, kegaduhan terkait Freeport dimulai sejak dikeluarkannya UU Minerba tahun 2009 beserta peraturan pelaksananya, terutama PP No. 1 Tahun 2017, yang mana melarang ekspor konsentrat dilakukan oleh pemegang KK, kecuali jika mengubahnya menjadi IUPK. Meskipun KK Freeport seharusnya masih berlaku sampai tahun 2021 dan disertai dengan hak perpanjangan, sejak bulan Januari 2017 Freeport sudah tidak lagi mendapat izin ekspor konsentrat dan masih belum ada kepastian perpanjangan KK dengan Pemerintah Indonesia. Adapun perubahan status KK ke IUPK akan membawa implikasi yang cukup substansial, antara lain, besaran pajak tidak lagi stabil berdasarkan KK, namun prevailing mengikuti aturan pajak yang berlaku, dan divestasi saham wajib dilakukan hingga 51%. Freeport yang ingin mempertahankan ketentuan – ketentuan dalam KK sempat mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Sementara itu, gejolak sosial mulai mewarnai situasi di Papua akibat dari ancaman PHK besar – besaran yang dilakukan oleh Freeport. Dengan adanya pernyataan Freeport untuk tunduk kepada kebijakan Pemerintah, masyarakat berharap ini adalah akhir dari kekisruhan Freeport.

Terlepas dari beragam isu politik yang lahir dari konflik Freeport, satu masalah krusial yang turut bergejolak di kalangan masyarakat adalah: apakah hukum dapat berlaku retroaktif dengan mempertaruhkan asas kesucian kontrak? Dalam kasus Freeport, pasal 169 huruf (a) dan (b) UU Minerba menjadi sorotan utama. Pasal 169 (a) mengatur bahwa kontrak karya perusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum UU Minerba diundangkan tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Sedangkan Pasal 169 (b) menyebutkan bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Beberapa pendapat menganggap dua ketentuan tersebut sangat kontradiktif dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Perkara serupa terjadi pada tahun 2013 ketika PT Nyk Line Indonesia mengajukan gugatan melawan Dirjen Perhubungan Laut Indonesia untuk menuntut pembatalan keputusan penolakan permohonan pendaftaran kapal pengganti. Penolakan tersebut berdasarkan pada aturan baru di tahun 2008 yang menetapkan batas maksimum kepemilikkan saham asing pada perusahaan dengan kegiatan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri di Indonesia, yang mana batasan tersebut jauh dilampaui oleh PT Nyk Line. PT Nyk Line yang telah menerima izin sejak tahun 1994 dan berlaku selama 30 tahun, tidak menerima keberlakuan aturan baru tersebut dengan berlindung di balik asas non-retroaktif dan kepastian hukum sebagaimana tercermin salah satunya pada Pasal 37 ayat (2) UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal: “Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing … dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut.” Berbeda dengan kasus Freeport, dalam putusan No. 170/G/2013/PTUN-JKT Hakim mengabulkan gugatan PT Nyk Line.

Yang membedakan kedua perkara di atas adalah dasar eksistensi usahanya: Freeport menjalankan usaha berdasarkan KK, sedangkan Nyk Line berdasarkan Persetujuan Penanaman Modal dan Izin pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Salah satu alasan logis yang mengikuti adalah, kontrak dapat lebih mudah disesuaikan mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku, dibandingkan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun, apakah benar semudah itu menyesuaikan sebuah kontrak?

Asas retroaktif dalam hukum perdata sendiri masih kental dengan perdebatan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa asas non-retroaktif berlaku universal sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 I UUD 1945. Namun dalam kasus PT Srimas Raya Internasional, sebuah surat pernyataan atas nama perusahaan dicabut oleh Hakim karena tidak sesuai dengan ketentuan UU PT No. 40 tahun 2007 meskipun surat tersebut dibuat sebelum UU PT berlaku (Putusan No. 1209 K/Pdt/2014). Di sisi lain, terkait dengan UU Bahasa No. 40 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (M.HH.UM.01.01-35) menegaskan bahwa “peraturan perundang-undangan hanya berlaku ke depan dan tidak boleh berlaku surut sehingga semua perjanjian yang dibuat sebelum Peraturan Presiden diundangkan, tidak perlu disesuaikan atau menyesuaikan penggunaan bahasa Indonesia yang ditentukan di dalam Peraturan Presiden tersebut.” Meskipun demikian, dalam praktik masih ada gugatan yang diajukan ke pengadilan dengan memberlakukan surut kewajiban bahasa tersebut (contohnya Putusan No. 99/PDT/2014/PT.DPS).

Memang dapat dipahami bahwa dalam hal – hal perdata, terutama perjanjian, bukan semata – mata “tindakan masa lalu”nya yang ingin dilarang/dihentikan oleh pembuat undang – undang, namun “dampak pada masa sekarang” dan “ongoing actions” yang lahir dari tindakan lampau tersebut. Persoalan akan timbul ketika hal tersebut berbenturan dengan kepentingan para pihak dalam sebuah kontrak, yang mana tujuan dari pembuatan kontrak itu sendiri adalah untuk menjamin prediktabilitas dan kepastian suatu peristiwa. Perjanjian tidak selalu mudah disesuaikan kepada aturan hukum yang berlaku. Perubahan regulasi dapat mempengaruhi pertimbangan para pihak dan menyebabkan perjanjian menjadi sulit atau tidak masuk akal untuk dilaksanakan. Padahal mekanisme pembatalan perjanjian atas dasar force majeure ataupun pernyataan batal demi hukum atas dasar “kausa yang tidak halal” tidak selalu dapat memulihkan kerugian yang harus diderita para pihak atau mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan/atau alam akibat perjanjian tidak dapat lagi dilaksanakan.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepentingan publik dan privat. Pihak swasta harus selalu berusaha menyesuaikan perbuatan perdata dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Akan tetapi, sangat diperlukan juga kejelasan peraturan perundang – undangan agar dapat dengan jelas dipahami tindakan hukum apa saja di masa lalu yang harus disesuaikan terhadap ketentuan yang baru. Pendapat hakim di pengadilan juga dibutuhkan untuk mendukung tahap penerapannya. Selain itu, perubahan peraturan harus mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap sektor perdata. Meskipun hukum harus berkembang sesuai kebutuhan, perubahan peraturan terlalu sering dapat merampas kepastian hukum dari masyarakat.

Tanpa kejelasan dan konsistensi penerapan asas retroaktif dalam hukum perdata, iklim binsis yang sangat bergantung pada contract enforcement akan sangat terganggu. Alangkah pentingnya sebuah keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta mengingat kedua kepentingan tersebut pada dasarnya saling bergandengan dalam mengusahakan perkembangan nasional secara luas.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved