My Article

Reformasi Pengaturan Korporasi di Indonesia Melalui Undang-undang Badan Usaha

Reformasi Pengaturan Korporasi di Indonesia Melalui Undang-undang Badan Usaha

Oleh: Fahrurozi, SH, MH

Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Fahrurozi

Fahrurozi

Apabila sekelompok orang ingin berbisnis, maka mereka perlu membentuk suatu badan usaha. Beberapa bentuk badan usaha di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venootschap (CV), Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata. Dalam arti luas, badan usaha juga diartikan sebagai entitas yang melakukan kegiatan bersifat amal dan tidak mencari profit, misalnya Yayasan dan Perkumpulan. Saat ini, pengaturan mengenai badan usaha di Indonesia diatur secara terpisah dalam peraturan tersendiri. Padahal, di berbagai negara maju, pengaturan mengenai badan usaha telah dikodifikasikan dalam satu undang-undang.

Secara historis, pengaturan mengenai badan usaha di Indonesia pada zaman kolonial terintegrasi dengan pengaturan keperdataan lainnya dalam 2 (dua) kodifikasi berupa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Seiring perkembangan zaman, ketentuan-ketentuan dalam KUHPer dan KUHD dianggap sudah tidak relevan dan perlu dilakukan pembaruan. Pembaruan tersebut selanjutnya dituangkan dalam produk hukum yang terpisah-terpisah (parsial). Misalnya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang mengatur badan usaha Perseroan Terbatas (PT) secara terpisah diluar KUHPerdata dan KUHD. Disamping itu, ketentuan badan usaha lainnya seperti Persekutan Perdata, CV, dan Firma masih mengacu pada KUHPerdata dan KUHD. Inilah alasan mengapa perlu adanya pembaruan hukum atas hal-hal tersebut kedalam satu undang-undang. Pembaruan hukum tersebut direncanakan tersusun dalam satu Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Usaha, yang ditargetkan oleh Pemerintah dapat segera disahkan.

Kodifikasi Pengaturan

RUU Badan Usaha merupakan bentuk kodifikasi peraturan mengenai bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Menurut CST Kansil (2014), kodifikasi adalah pembukuan jenis-jensi hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. RUU Badan Usaha nantinya akan mengatur badan-badan usaha secara tersistem baik itu yang berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum. Satjipto Rahardjo (2012) menjelaskan bahwa tujuan umum kodifikasi adalah agar perundang-undangan menjadi lebih sederhana, mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi dan pasti. Dengan demikian, kodifikasi dalam RUU Badan Usaha ini bukanlah penyatuan hukum formil saja, melainkan juga mengupayakan adanya pengaturan yang mudah dipahami oleh masyarakat serta lebih tersistem.

Hal lain yang menjadi catatan penting adanya kodifikasi hukum ini adalah, kodifikasi dalam RUU Badan Usaha ini adalah Kodifikasi Parsial, artinya kodifikasi yang terfokus pada suatu hal tertentu atau terpisah dari kodifikasi rumpun hukum yang lebih luas. Maksudnya, RUU Badan Usaha merupakan Kodifikasi Parsial dari KUHPerdata dan KUHD selaku kitab Kodifikasi General dalam hal keperdataan. Selain daripada itu, RUU Badan Usaha ini nantinya juga merupakan bentuk pembaruan/reformasi hukum dalam bidang keperdataan, khususnya hukum korporasi.

Kodifikasi ini menjadi penting mengingat hal ini selaras dengan instruksi Presiden terkait reformasi regulasi yang merupakan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017. Reformasi regulasi ini lahir dikarenakan percepatan pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo selama ini terkendala oleh banyaknya regulasi yang mempersulit. Dengan adanya kodifikasi dalam RUU Badan Usaha, secara otomatis maka peraturan-peraturan yang telah berlaku (existing) digantikan dengan pengaturan yang lebih sederhana dalam satu peraturan atau satu kitab undang-undang.

Pembaruan Hukum Korporasi

Apabila pengaturan mengenai PT telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka tidak demikian halnya dengan pengaturan mengenai Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Ketiga jenis badan usaha tersebut masih diatur terpisah-pisah dalam KUHPerdata dan KUHD. Meskipun secara konsep ketiga bentuk usaha tersebut lahir dari perjanjian perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, secara khusus diatur bahwa Persekutuan Perdata dan Firma didirikan secara knsual dalam Pasal 1624 KUHPer. Lain halnya dengan CV yang pendiriannya membutuhkan pengesahan secara formal yang diatur dalam Pasal 22 – 28 KUHD. Pengaturan yang sifatnya konvensional tersebutlah yang mendorong perlunya pembaruan pengaturan mengenai ketiga bentuk badan usaha tersebut.

Dalam tataran praktis, pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV juga masih dilakukan dengan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Hal ini tidak sesuai dengan fungsi Pengadilan sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, mengingat pendirian badan usaha merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan eksekutif di bawah kendali Presiden. Sebagai perbandingan, pendirian PT, Yayasan, dan Badan Hukum Perkumpulan, dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pelaksana fungsi eksekutif Presiden di bidang pelayanan jasa hukum. Dengan demikian, perlu adanya pendirian dan pengadministrasian badan usaha Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang terintegrasi dengan pendirian dan pengadministrasian badan usaha PT, Yayasan, dan Badan Hukum Perkumpulan yang sudah ada saat ini. Pengintegrasian ini akan menjadi lebih ideal apabila dirumuskan dalam satu sistem hukum dan teknologi yang seragam, namun tetap mempertahankan keunikan dan karakter khusus dari masing-masing jenis badan usaha dimaksud.

Kemudahan Perizinan Memulai Usaha dengan Single Business Number

Dapat dikatakan bahwa untuk memulai usaha di Indonesia memang tergolong kompleks. Data dari World BankGroup menemukan bahwa untuk memulai suatu usaha di Jakarta, terdapat 11,2 tahapan/prosedur yang harus dilalui, dengan rata-rata waktu 24,9 hari kerja, serta rata-rata biaya sebesar Rp 2.780.000. Padahal secara logika, tahapan-tahapan perizinan tersebut seyogyanya dapat diintegrasikan dengan perizinan lainnya. Misalnya, pengesahan Badan Hukum PT dapat diintegrasikan dengan pemberian izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Sebabnya adalah, perizinan tersebut secara substansi mengatur hal yang relatif serupa. Sehingga adanya keempat jenis izin tersebut menunjukkan adanya pola birokrasi yang redundant (berulang-ulang) dan tidak efisien.

Apabila keempat jenis izin diatas digabungkan kedalam 1 (satu) izin, maka pemrosesan pendirian PT yang tadinya membutuhkan 7 (tujuh) tahapan dapat dipangkas menjadi 2 (dua) tahapan, dan jangka waktu 24,9 hari kerja dapat dipersingkat menjadi hanya cukup 2 (dua) atau 3 (tiga) hari saja. Secara praktek, hal ini bukanlah hal yang mustahil dan Singapura terbukti mampu mengimplementasikan hal tersebut.

Akan tetapi, memang tidak semua perizinan dapat digabungkan substansinya karena memiliki materi dan urgensi tersendiri. Misalnya pendaftaran nomor wajib pajak, jaminan sosial, dan kewajiban korporasi lainnya. Namun demikian, untuk tetap mempermudah proses perizinan memulai usaha, RUU Badan Usaha ini nantinya juga akan melahirkan sistem identitas badan usaha. Sistem identitas badan usaha ini dikenal dengan nama SingleBusiness Number atau nomor unik badan usaha yang didaftarkan secara online. Single Business Number inilah nantinya yang akan menjadi kunci untuk pengintegrasian banyaknya perizinan. Singkatnya, satu tahapan input perizinan dapat melahirkan beberapa jenis output perizinan yang berbeda-beda. Single Business Number ini dapat diterbitkan secara paralel tanpa harus mendaftar ulang atau mengisi form pendaftaran yang menyita waktu.

Kendala untuk memangkas perizinan-perizinan dan mewujudkan Single Business Number di Indonesia saat ini adalah, tiap instansi memiliki kewenangan memberikan identitas usaha tersendiri. Diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak, keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Nomor Surat Keputusan pengesahan PT beserta QR Code-nya, dan sebagainya. Pemberian identitas tersebut lahir dengan payung hukum masing-masing. Sehingga memang nantinya RUU Badan Usaha nanti haruslah melahirkan Single Business Number dengan mengubah atau mencabut aturan-aturan yang memberikan ruang kewenangan sektoral tersebut.

Harus diakui bahwa untuk mewujudkan RUU Badan Usaha bukanlah perkara mudah. Penyusunan RUU ini akan membutuhkan proses panjang dan biaya yang tinggi. Namun, kendala ini bukanlah masalah apabila kita melihat jauh kedepan bahwa RUU ini adalah investasi jangka panjang Pemerintah di bidang perekonomian, yang akan memberikan banyak manfaat di masa yang akan datang.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved