My Article

Totalitas Mendukung Industri Sawit

Totalitas Mendukung Industri Sawit

Oleh :Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Pemerintah melaunching program B-20, yaitu penggunaan campuran sawit ke dalam bahan bakar solar. Program B-20 diklaim dapat meningkatkan kualitas mesin kendaraan penggunanya dan mampu mengurangi impor minyak mentah. Kebijakan launching bahan bakar berbasis B-20 tentu akan berkorelasi positif terhadap sektor hilir industri pengolahan kelapa sawit. Dengan penerapan B-20, otomatis akan meningkatkan permintaan kebutuhan minyak kelapa sawit olahan dalam negeri sehingga akan berkorelasi positif pada produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.

Kebijakan B-20 ini tentu akan meningkatkan lapangan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit baik di perkebunan sebagai hulunya maupun pada industri refineri sebagai hilirnya. Dari data Kementerian Koordinator Perekonomian pada tahun 2018 pasca-kebijakan B-20 ini diluncurkan Pemerintah akan ada tambahan 323.874 pekerja yang terserap pada sektor hulu perkebunan kelapa sawit dan hilirnya pada sektor refineri.

Selain banyak pekerja akan terserap pada sektor hulu dan hilir kelapa sawit dampak positif lainnya adalah dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui kebun kelapa sawit milik rakyat. Kementerian Koordinator Perekonomian memproyeksikan pada akhir tahun 2018 diperkirakan akan terjadi peningkatan pendapatan oleh sektor kelapa sawit berbasis plasma milik rakyat sebesar 24 persen year on year dibanding tahun sebelumnya.

Peluncuran bahan bakar berbasis B-20 akan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas lingkungan dengan penggunaan minyak kelapa sawit olahan untuk menuju kelesatarian lingkungan. Di samping itu, jika bahan bakar berbasis B-20 efektif diimplementasikan aka nada penghematan devisa sebesar USD 21 juta per hari atau sekitar USD 5,5 miliar per tahun.

Kini Pemerintah memang sedang berharap pada optimalnya B-20 yang tentu akan berdampak pada industri kelapa sawit. Artinya dalam jangka panjang jika bahan bakar berbasis B-20 bahkan kelak hingga berbasis B-30 akan banyak dibutuhkan raw material yang berasal dari sektor hulu industri kelapa sawit yakni perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) untuk diolah melalui pabrik kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang kelak akan diproses melalui sektor hilir yakni refineri untuk menghasilkan biodiesel.

Tantangan Sektor Upstream

Jika merujuk pada historinya, penguatan sektor hilir (downstream) industri kelapa sawit guna menambah diversifikasi pasar sekaligus menjadi alternative solusi atas hambatan produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) maupun minyak kelapa sawit olahan oleh pasar Eropa dan Amerika Serikat.

Di saat yang bersamaan sektor upstream (hulu) perkebunan kelapa sawit menghadapi tantangan dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tertanggal 19 September 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktifitas perkebunan kelapa sawit. Artinya dengan Inpres Nomor 8 tahun 2018 setidaknya hingga tiga tahun yang akan datang tidak akan ada perluasan dan pengembangan kebun kelapa sawit.

Sebenarnya, jika tujuannya adalah mengevaluasi perizinan yang telah diterbitkan dan meningkatkan produktifitas kebun kelapa sawit rakyat untuk menuju kebun kelapa sawit yang berkelanjutan (sustain) maka solusinya bukan menghentikan pengembangan kebun kelapa sawit melalui moratorium sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 tahun 2018. Kini dampak dari Inpres tersebut justru seluruh instansi berlomba-lomba mengevaluasi perizinan yang ada tanpa parameter yang jelas. Sebagai contoh adalah komitment pemerintah menyelesaikan Perpres ISPO yang hingga kini belum juga terbit.

Jika fokusnya adalah menertibkan perizinan dan peningkatan produktivitas perkebunan rakyat maka arah Inpres seharusnya pada evaluasi perizinan yang ada dan pemberian pedoman tata kelola perkebunan rakyat, bukan menghentikan layanan perizinan baru. Persoalannya perizinan pada industri kelapa sawit sangatlah panjang mulai dari izin arahan lokasi sampai dengan terbitnya hak guna usaha (HGU) dan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tidak menyebutkan moratorium jenis perizinan yang dimaksud, akibatnya terjadi penafsiran yang berbeda pada setiap instansi baik di pusat maupun kabupaten/kota .

Konsekuensi dari terbitnya Inpres tersebut adalah banyak perizinan kelapa sawit yang terkendala sebelum memperoleh HGU, bahkan sebelum memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) definitif yang merupakan izin operasional untuk memulai industri kelapa sawit. Konsekuensi dari Inpres Nomor 8 tahun 2018 justru kontraproduktif dengan semangat penguatan sektor hilir (downstream). Persoalannya adalah kini ditengah harapan akan besarnya supply yang dibutuhkan sektor hilir (downstream) akan produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari sektor hulu (upstream) justru dilakukan pembatasan pada sektor hulu.

Dalam hal ini pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan kelapa sawit, mengingat sektor ini merupakan penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Sehingga membuat kebijakan yang sifatnya tidak mendukung development akan merugikan perekonomian Indonesia mengingat akan terputus supply dari sektor hulu (upstream) kepada sektor hilir (downstream) dan pada akhirnya semangat untuk menambah daya saing pada industry kelapa sawit justru tidak terwujud.

Harmonisasi

Dalam banyak kesempatan Presiden Joko Widodo maupun Wapres Jusuf Kalla dan segenap menteri kabinet kerja mengkampanyekan sawit Indonesia secara positif bahwa industri kelapa sawit Indonesia mendukung program Sustainable Developmen Goals (SDGs) yang menjadi tujuan Global.

Jika fokus pemerintah saat ini adalah menambah daya saing terhadap industri kelapa sawit sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap ekspor CPO dan turunannya maka yang harus dilakukan adalah mengubah kebijakan menjadi pro developmentalis, yang artinya Pemerintah membuka kemungkinan seluas-luasnya pada ekspansi dan pengembangan, baik sektor hulu maupun hilir.

Dengan model kebijakan pro developmentalis akan terjadi penguatan supply dari dari sektor hulu kepada sektor hilir. Memang industri kelapa sawit Indonesia perlu diatur khususnya pada bagian perizinan, namun kini penataan yang diperlukan adalah penataan perizinan yang sudah ada dan jika terjadi masalah diharapkan Pemerintah tidak hanya mampu melakukan evaluasi bahkan memberi sanksi tetapi pemerintah perlu memberi solusi.

Kini Pemerintah perlu meninjau ulang Inpres Nomor 8 tahun 2018 mengingat konsep moratorium berbeda konsekuensinya dengan evaluasi. Pemerintah harus me-reorientasi moratorium pada debirokratisasi sehingga masyarakat perorangan maupun investor dapat lebih cepat berinvestasi pada sektor kelapa sawit, kini setelah mendapat izin pertama kali hingga mendapat IUP investor perlu lebih dari setahun guna dapat memulai industri kelapa sawit. Guna memenuhi kebutuhan sektor hilir (downstream) serta menambah daya saing pemerintah memang perlu melakukan evaluasi yang terukur namun tidak perlu melakukan moratorium.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved