Profile

Kuntoro: Tata Cara Penambangan Harus Diperbaiki

Kuntoro: Tata Cara Penambangan Harus Diperbaiki

Kuntoro Mangkusubroto dikenal sebagai “dokter” spesialis perusahaan “sakit”. Hal itu dibuktikannya saat menangani sejumlah perusahaan BUMN. Pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 14 Maret 1947 ini, mampu mengembalikan kejayaan perusahaan pelat merah baik dari sisi manajemen ataupun keuangan.

Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP atau lebih familiar disebut UKP4) sejak 22 Oktober2009. Sebelumnya, Kuntoro pernah menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan EnergiIndonesia di era Kabinet Reformasi Pembangunan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana – BRR Aceh-Nias yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pasca tsunami dahsyat 26 Desember 2004.

Apa saja yang harus dilakukan di sektor pertambangan? Kuntoro memaparkannya kepada Gustyanita Pratiwi. Berikut wawancaranya:

Bagaimana awalnya Anda terjun di industri energi?

Saya diberi tanggung jawab oleh pemerintah pada tahun 1988 untuk menjalankan sebuah perusahaan yang masih sangat muda bernama PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (BA). Pemerintah kemudian meminta saya untuk memimpin PT Tambang Timah pada tahun 1990-1994.

Kondisi PT Timah sangat berbeda dengan PT BA. Perusahaan negara itu hampir dinyatakan bangkrut. Saya diminta untuk melakukan restrukturisasi, bukan hanya menjadi perusahaan sehat, tetapi menjadi perusahaan kebanggaan.

Jadi, itu adalah awal profesional saya dalam bidang pertambangan. Saya tidak punya latar belakang tambang. Dan mereka mempercayakan saya untuk menangani masalah itu.

Bagaimana kondisi perusahaan waktu itu?

PT BA adalah perusahaan tambang pertama di Indonesia. Saya pertanggungjawab meningkatkan produksivitas. Sebelum saya masuk, produksi PT BA di bawah 1 juta ton. Lalu, saya melakukan pembenahan. Salah satunya mengadakan teknologi canggih. Hingga saat ini, teknologi itu masih digunakan. Kami menciptakan sitem teknologi elektronik sehingga pengendaliannya melalui elektronik. Saya juga bertugas membimbing karyawan untuk mahir menggunakan sistem itu. Hasilnya, tahun 1990, produksi PT BA mencapai 4 juta ton. Sebuah capaian prestasi besar dalam industri pertambangan.

Prestasi itu masih berlanjut hingga saat ini. PT BA menjadi perusahaan yang hebat, mempunyai pembangkit listrik. Kapasitas produksi diperkirakan sekitar 15 atau 20 juta ton. PT BA kini menjadi perusahaan publik dan menjadi perusahaan kebanggaan.

Bagaimana dengan PT Timah? Separah apa kondisinya?

Setelah saya di PT BA, maka saya diminta untuk membereskan PT Tambang Timah. Pada saat itu, Menteri Pertambangan, Ginanjar Kartasasmita mengatakan ke saya, bahwa PT Timah sedang terjadi “kebakaran besar” alias bangkrut. Jadi, kebakaran itu harus segera dipadamkan.

Produksi timah dihasilkan dengan biaya produksi kira-kira US$ 14-15 ribu per ton. Waktu itu harga terus turun, sampai mencapai angka US$ 5.000 per ton. Kondisi itu dapat menyebabkan tidak ada satu pun perusahaan yang bisa bertahan. Kalau production cost-nya masih segitu, tapi harga jualnya cuma US$ 5 ribu, PT Timah tidak akan bisa bertahan.

Saya memprediksi harga akan terus turun. Jika benar terjadi, maka PT Timah harus siap dengan kondisi terburuk. Inilah yang menjadi acuan saya dalam membenahi perusahaan.

Production cost US$ 15.000 itu tinggi karena merupakan suatu resultante dari biaya operasi yang tinggi akibat mesin-mesin produksi yang tidak terpelihara, terlalu banyak orang, over head yang terlalu tinggi, berbagai macam inefisiensi yang ada di perusahaan itu. Jadi biaya produksi US$ 15 ribu itu adalah cerminan ketidakefisienan.

Kemudian Bapak melakukan apa dan fokusnya di mana waktu itu?

Saya harus bisa membuat perusahaan ini menjadi perusahaan yang bisa bertahan walaupun harga mencapai US$ 3.500 per ton. Bagaimana caranya? Makanya ada empat langkah besar yang dipilih. Pertama, menghapuskan semua fasilitas yang tidak langsung berhubungan dengan operasi produksi penambangan timah. Jadi istilahnya, PT Tambang Timah kembali ke khitohnya yaitu menjadi penambang timah.

PT Timah harus kembali ke core business yang sebenarnya. Bisnis lain seperti sekolah, airport, tv, listrik, rumah sakit, dll, harus dilepas semua.

Kedua adalah menciutkan wilayah operasi. Jadi kami masuk ke wilayah operasi yang betul-betul bisa kami kendalikan dengan baik, yaitu wilayah laut. Karena kalau bicara wilayah di laut, maka kami bisa mengendalikan dengan lebih baik dibandingkan dengan di darat. Kasarnya, maling-maling di laut itu lebih gampang menangkapnya daripada maling-maling di darat. Kalau kita di darat punya operasi ratusan, bagaimana kami mempunyai Satpam untuk mengendalikan ratusan unit-unit pertambangan di darat.

Ketiga, harus menciutkan tenaga kerja secara bertahap dari 24 ribu menjadi 11 ribu lalu menjadi 6 ribu. Saya merasa jumlah itu sudah cukup ideal untuk menjalankan sebuah perusahaan.

Butuh tiga tahun untuk melihat hasil pembenahan itu. Setelah tiga tahun , PT Timah menjadi perusahaan yang sehat kembali. Selang beberapa tahun, perusahaan itu langsung go public. Saya lupa jumlah produksinya. PT Timah memiliki ambisi besar menjadi market leader dan paling efisien di dunia.

Sebenarnya kemampuan seperti apa yang menjadi pegangan Anda untuk menjalankan perusahaan mengingat Anda tidak memiliki latarbelakang pendidikan di pertambangan?

Pertama, adalah kemampuan untuk melihat secara strategik persoalan. Di PT BA persoalannya adalah bagaimana perusahaan mulai bisa berproduksi dengan menggunakan teknologi baru, bagaimana agar orang-orang terbiasa dengan teknologi dalam operasional .

Di PT Timah, persoalan utamanya adalah bagaimana perusahaan yang bangkrut bisa diperbaiki untuk bisa menjadi perusahaan yang bisa bertahan. Pemimpin harus mendefinisikannya secara strategik.

Jika perusahaan tidak mempunyai kemampuan bersaing, bagaimana bisa bertahan. Jadi kemampuan bersaing itu mesti ditingkatkan. Caranya, dengan strategi. Kemampuan ini adalah kemampuan yang penting untuk dimiliki oleh siapappun yang akan memimpin perusahaan.

Sejauh ini potensi pertambangan sekarang seperti apa?

Potensinya sangat luar biasa. Di tahun 1960-an batu bara belum menjadi primadona. Sekarang batu bara menjadi primadona. Di mana-mana orang bicara batu bara dan berbagai macam pertumbuhan ekonomi di negara-negara tetangga kita adalah karena batubara. Jadi kalau bicara mengenai potensi sangat luar biasa. Nikel, emas, Seng, timah hitam itu ada di mana-mana. Masalahnya adalah bagaimana kita memanfaatkan sumber daya alam ini dengan baik.

Pemanfaatannya belum benar dan belum maksimal?

Saya kira banyak yang harus diperbaiki dari tata cara penambangan Indonesia. Karena pertambangan biar bagaimanapun adalah “perusak alam”. Pertambangan mengubah rona alam. Misalnya, tadinya ada bukit, bukitnya hilang karena ditambang. Tadinya rata, sekarang jadi danau karena dikeruk.

Apakah itu menjadi masalah? Tidak, kalau kita bisa merawatnya dengan baik, mengembalikannya dengan baik. Memang tidak bisa kembali seperti semula. Tapi kalau dibiarkan saja sumber daya mineral ini, maka tidak akan memberikan manfaat untuk rakyat.

Apa permasalahannya karena regulasi dan oknum nakal? Apa pokok permasalahannya?

Macam-macam. Satu, pemberian izin-izin yang tidak mengikuti prosedur dengan baik, hingga pelaku bisnis yang tidak punya latar belakang pertambangan yang baik. Dua, pengawasannya yang tidak benar. Tiga, korupsi yang mengakibatkan bahwa tindakan-tindakan tidak benar itu dibiarkan begitu saja. Empat, pemilihan teknologi yang tidak tepat. Permasalahnnya sangat kompleks. Apalagi di dalam regulasi itu sebagian perizinan ada di pusat, sebagian lagi di daerah. Dan itu membuat bingung. Kondisi semacam itu selalu berulang setiap tahun

Apa yang harus dilakukan pemerintah atau pihak swasta agar su,ber daya alam ini tidak terkuras cepat, tereksploitasi berlebihan serta memiliki nilai tambah sendiri buat negara?

Yang pertama adalah peraturan yang mesti dibenahi. Kegiatan-kegiatan menambang harus dilakukan oleh pelaku-pelaku yang mempunyai kemampuan menambang dengan baik dan benar. Kalau melakukan penambangan sembarangan, maka yang akan diambil bagian yang “kaya-kaya” saja. Tapi yang miskin-miskin tidak. Padahal, kalau mau menambang yang benar, semuanya mesti diambil, semua mesti dibersihkan untuk kemudian dikembalikan ke bentuk semula.

Untuk bisa dikembalikan ke bentuk semula, maka pada waktu mengambil, top soil-nya (lapisan tanah atasnya) itu mesti disingkirkan dulu ke suatu tempat. Setelah selesai, ditambang, maka bungkusnya dikembalikan lagi untuk kemudian ditanami pohon. Kalau tidak ada top soil, maka pohon tidak akan tumbuh sampai kapan pun. Nah, cara-cara semacam ini yang mesti dimengerti oleh pelaku tambang. Jadi istilah siklusnya itu adalah menyiapkan kegiatan pertambangan, melakukan prosedur pertambangan, lalu menutup pertambangan. Mereka harus tahu siklus dan mesti sangat direncanakan Hampir semua pelaku belum melaksanakan dengan baik, khususnya di batu bara, khusunya lagi perusahaan-perusahaan kelas menengah ke bawah, mereka tidak menjalankan itu. Begitu juga di nikel yang masalahnya dilakukan oleh pelaku-pelaku yang tidak dikenal.

Berarti pengawasan dari regulator lemah?

Iya.

Menurut Anda, siapa benchmark untuk industri pertambangan?

Indonesia bisa benchmarking dengan New Zealand dan Kanada, karena cara penambangan dua negara itu sudah benar. Negara itu melakukan proses penambangan dan paska penambangan dengan benar. Saya rasa, negara-negara yang ada di Asia belum bisa menjalankan apa yang telah dijalankan oleh New Zealand dan Kanada.

Melihat kondisi yang seperti itu, apakah tersirat dalam hati Anda sebuah obsesi atau ambisi untuk memperbaiki keadaan?

Selalu saya memberikan masukan-masukan dalam berbagai kesempatan. Ini adalah tanggung jawab, bukan obsesi. Tanggung jawab kita sebagai warga negara, sebagai orang yang diberi kewenangan untuk menyampaikan pendapat, menyatakan sesuatu dengan baik dalam sebuah aturan, dll. Jadi saya kira ini bukan suma sekedar obsesi melainkan tanggung jawab kita sebagai warga negara/elit yang mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu buat negara.

Hasil dari masukan Anda ke pemerintah seperti apa?

Kebanyakan suara didengar, tetapi begitu dilaksanakan terjadi penyimpangan-penyimpangan. Mungkin ini ada hubungannya dengan desentralisasi. Saat ini tidak jelas atau sedikit “kabur” jika bicara mengenai kewenangan untuk mengendalikan/mengawasi penambangan di daerah. Siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang mempunyai otoritas untuk mengawasi dan mengendalikan? Nah, kalau ini kabur, maka kegiatan di pertambangan itu pasti jalan semaunya. Dan itu yang terjadi sekarang ini.

Mungkin situasinya berbeda dengan yang dulu?

Ya. Dulu tidak ada desentralisasi. Semua dikendalikan oleh pusat sehingga memudahkan. Sekarang kondisinya berubah di mana sebagian kewenangan pindah ke daerah.Hal ini menimbulkan kompleksitas dibandingkan sistem sentralistik pada zaman dulu.

Kalau bicara potensi migas seperti apa?

Potensi migas tetap besar. Tapi cadangan minyak dan gas sekarang ini sudah berpindah ke wilayah-wilayah yang susah, apakah itu laut dalam, apakah itu di Indonesia Bagian Timur. Potensi gas kita semakin lama semakin besar. Tetapi bicara mengenai minyak, kita mesti hati-hati, karena sampai sekarang menurut catatan, tidak ada indikasi bahwa cadangan Indonesia membesar. Cadangan kita sebesar 4,5 miliar minyak (itu cadangan yang kasar), menunjukkan bahwa sewaktu-waktu akan habis. Padahal seharusnya setiap kali ada pengurasan minyak itu ada penemuan-penemuan baru.

Pemanfaatan/pengelolaannya sejauh ini juga seperti apa?

Di Indonesia tidak ada kilang baru sejak tahun 1980-an. Artinya, kita masih sangat tergantung pada luar. Kita menjual minyak mentah dan membelinya kembali dalam bentuk minyak jadi yang harganya mahal. Bicara soal gas, industri ini harus ditopang dengan infrastruktur seperti jaringan pipa. Nah, jaringan pipa di Pulau Jawa saja belum terlalu lengkap. Sehingga pemanfataannya di Jawa dan Sumatera belum maksimal.

Bagaimana pola yang ideal kalau misalnya dilihat dari sisi pengolahan, eksplorasi, terus perdagangan di migas ini? Bagaimana bentuk kerjasama pemerintah-swasta?

Saya kira tidak ada yang ideal karena suatu wilayah/suatu negara itu pasti punya suatu spesifikasinya sendiri-sendiri. Tetapi sumber-sumber gas kita itu kebanyakan ada di Indonesia Timur, Kaltim, Papua, dll. Pemikiran kita mengenai gas, selalu diekspor dalam bentuk LNG. Padahal kebutuhan dalam negeri kita semakin lama semakin meningkat, jadi kita mesti mengubah policy dari ekspor menjadi pengguna dalam negeri. Persoalannya, mengangkut gas dari Papua ke Pulu Jawa itu mudah tapi sampai di Pulaui Jawa, mau ditaruh di mana? Ditambah lagi jaringan yang belum tersambung dari Surabaya sampai Jakarta. Itu tantangan kita.

Kalau kebijakan dari regulator sendiri apakah sudah tepat sasaran?

Saya kira kalau kita berbicara mengenai regulasi sih masih bayak yang perlu disempurnakan. Tapi kalau kita bicara policy, saya kira sudah benar, Cuma masalahnya infrastrukturnya belum ada.

Kalau keseriusan pemerintah untuk mencari sumber daya yang terbarukan itu sejauh apa?

Sangat serius. Kami baru saja membahas mengenai perlunya perubahan kebijakan untuk mendapatkan wilayah-wilayah baru, cadangan minyak dan gas. Saya kira sangat serius, cuma masalahnya bagaimana menerjemahkan kebijakan. Dan kebijakan dilaksanakan.

Agar bisnis atau industri baik pertambangan maupun migas tetap sustain, apa masukan Anda?

Saya kira kita mesti melakukan penambangan, entah minyak entah mineral dengan bertanggung jawab. Yang pertama, yang namanya bertanggung jawab itu “memanfaatkan/ menghabiskan” semuanya yang ada di suatu wilayah sampai dia habis betul. Kedua, melakukan penambangan dengan cara yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Contoh gampangnya adalah top soil-nya dipindahkan dulu, kemudian ditambang, setelah tambang selesai, kemudian top soil-nya dikembalikan. Untuk kemudian ditanami kembali. Dan begitu terbentuk kolam-kolam, maka kolam-kolam itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berikutnya.

Atau mungkin di industri ini belum ada standarisasi yang tepat?

Dari dulu sudah ada, tapi karena desentralisasi pengawasan lemah inilah yang terjadi.

Kalau untuk benchmarking migas, negara mana?

Kalau benchmarking Amerika Serikat. Standar-standar harus dipelajari dari negara seperti Amerika. Kasus Lapindo misalnya. Kenapa bisa hal itu bisa terjadi? Itu karena standar yang lemah. Kalau pengawasannya bagus ketat, penilaiannya ketat tidak akan terjadi Lapindo.

Melihat kondisi yang seperti itu (lahan pertambangan), bagaimana perasaan Anda?

Oh gregetan sekali. Karena ini merusak alam, merusak nama pertambangan dan merusak masa depan bangsa Indonesia. Dan karena generasi muda tidak bisa memanfaatkan lingkungan ini. Ini kejahatan lingkungan.

Adakah keinginan Anda untuk terjun langsung dan bukan hanya sekadar menyuarakan pendapat?

Saya kan sekarang sudah pejabat pemerintah, bukan menteri pertambangan, ya tidak bisa.

Singkatnya, apa yang harus dibenahi lebih dahulu? Apa yang menjadi prioritas?

Di aspek pemerintah, yang paling penting itu adalah regulasi-regulasi sebagai turunan dari kebijakan itu harus dijabarkan dengan baik dan bisa diimplementasikan dengan tepat. Maksudnya adalah kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Karena sebagian dari kewenangan ini sudah dilimpahkan ke daerah. Nah, sekarang bagaimana menggabungkan antara pusat dan daerah untuk bisa melakukan kegiatan pertambangan yang baik. Bagaimana penggaliannya, bagaimana pengawasannya, bagaimana penjatuhan sangsi apabila ada penyimpangan-penyimpangan, bagaimana kontrol dari bahan-bahan galian yang diangkut ke kapal-kapal? Semua ini mesti tertata dengan baik. Hubungan pusat dengan daerah menjadi masalah pokok.

Kedua, kegiatan-kegiatan pemberian izin itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang punya kemampuan untuk menambang dengan baik. Karena pada akhirnya, sebagus-bagusnya aturan kita, kalau tidak dilaksanakan oleh pelaku-pelaku yang bertanggung jawab, maka tetap saja terjadi kerusakan dan merusak masa depan kita.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved