Book Review

Menghindari Preseden Jiwasraya dan BUMN Merugi

Judul: Good Corporate Governance, Teori dan Implementasinya di Indonesia

Penulis: Rusdiyanto, SE, M.Ak, dkk

Penerbit: PT Refika Aditama

Cetakan: September 2019

Halaman: 222

ISBN: 978-623-7060-27-7

Harga: Rp 72.000

Belum reda pemberitaan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya yang membuat mata terbelalak imbas nilai kerugian fantastis, taluan kemudian muncul dari kasus sejenis: Asabri. Keduanya menjadi preseden terkait penerapan Good Corporate Governance (GCG) di tanah air.

Sorotan publik soal GCG pada kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kiranya memang pantas terjadi. Selain sebagai perusahaan yang dimiliki masyarakat dengan kuasa negara, dua kasus tersebut juga berhimpitan dengan kejadian sama memprihatikan.

Disitat dalam buku ini, pada 2015 dan 2016 lalu, negara melalui Kementerian BUMN melakukan Penyertaan Modal Negara/PMN kepada tujuh perusahaan namun ironisnya malah bertambah rugi pasca disuntik modal (hal.91). Contohnya adalah PT Dok Perkapalan Surabaya peroleh PMN Rp200 miliar namun rugi bersih tahun 2016 malah menjadi Rp 81,54 miliar dari sebelumnya Rp 48,83 miliar.

Demikian pula PT PAL, yang diinjeksi PMN Rp 1,5 triliun guna pembangunan kapal selam. Alih-alih laba mentereng, kerugian bersih tahun 2016 mencapai Rp395,22 miliar atau naik dari tahun sebelumnya Rp 187,24 miliar (hal.92). Kondisi setali tiga uang terjadi pada PT Dirgantara Indonesia, PTPN X, PTPN IX, PTPN VII, dan PTPN III.

Secara keseluruhan, tim penulis buku menyebutkan, per Semester I 2017 ada 24 BUMN yang tekor dari sisi keuangan. Angka ini diklaim turun dari periode sama tahun sebelumnya sebanyak 27 BUMN.

Tata kelola perusahaan yang baik, istilah lain dari GCG, jelas menemukan momen kebenaran ideal saat ini karena menimbang demikian besarnya kerugian yang diderita, baik oleh negara sebagai pemilik BUMN dan tentu rakyat sebagai pemberi daulat kepada negara kepada dua entitas bisnis tersebut.

Terlebih untuk para pemegang polis pada kedua asuransi tersebut. Alih-alih menuai untung, tadinya ingin peroleh durian runtuh, maka mereka tetiba terkena durian busuk yang bahkan nilainya menyesakkan dada.

Tambah prihatin ketika kedua praktek buruk GCG tersebut, entah kebetulan atau tidak, adalah buah rekapituliasi praktek tak terpuji sekian lama. Ada semacam proses rekayasa keuangan yang ditengarai selain berlangsung lama, juga dilakukan diduga secara sistematis alias kolektif kolegial. Contohnya seperti disebutkan BPK adalah klaim laporan keuangan untung padahal buntung serta ketidakcermatan kolektif dalam menempatkan kas perusahaan ke saham yang kurang moncer.

Untuk itulah, buku terbitan September 2019 ini jadi menemukan titik relevansinya dalam situasi kekinian. Sekalipun sebenarnya, tanpa ada kejadian ini, sekira semua pihak konsisten penuhi regulasi, takkan ada kejadian merugikan seluruh pemangku kepentingan semacama Jiwasraya tadi.

Dari sisi aturan, secara makro, telah ada UU No.19/2003 tentang BUMN yang kemudian dijabarkan antara lain melalui Peraturan Menteri BUMN No. PER01/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan (yang kemudian direvisi menjadi No. PER09/2012). Ketiga aturan makro ini dengan tegas mewajibkan semua BUMN mengukur impelementasi GCG setiap dua tahun sekali oleh penilai independen dan juga penilaian mandiri.

Khusus untuk BUMN keuangan seperti Jiwasraya, selain regulasi di atas, juga ada aturan GCG ganda oleh dua otoritas terkait. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No.18/2014 serta Peraturan Bank Indonesia No.11/2009 serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/2010.

Aturan BI dan OJK ini menegaskan lembaga keuangan dalam bentuk apapun (pemerintah/swasta), terlebih BUMN, diwajibkan melakukan 5 praktik tata kelola yang baik: Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Profesional, dan Kewajaran.

Aturan praktis ini sejalan dengan teorema eksisisting. Misalnya agency theory yang menekankan bahwa ada pemisahan sekaligus perbedaan kepentingan antara principal alias perusahaan dengan agent/pengelola. Agent atau direksi sebuah perusahaan yang dipilih tentu diharapkan dapat bekerja bagi kepentingan pemilik modal, sekalipun memang dari sisi teori pun, agent dalam perjalanannya memiliki kepentingan tersendiri. Sukur bila sama dengan principal, namun jika berbeda, maka mayoritas kemudian memberikan dampak merugikan.

Agency theory sendiri yang pertama dikenalkan Jensen dan Meckling (1976) memang titik awal tuntutan tata kelola, ini terwujud dalam konsep shareholder theory dan stakeholder theory. Shareholder theory menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan di sektor publik sama saja dengan sektor swasta yang mengutamakan integritas.

Stakeholder theory menekankan perusahaan harus fokus pada banyak kepentingan. Tidak hanya pemegang saham (baca: negara), tetapi juga karyawan, pemasok, masyarakat, dan konsumer. Fokus ini terutama mempertimbangkan strategi pembangunan jangka panjang, dan simultan harus menghitung perusahaan sebagai perusahaan beresiko (enteprised risk).

Jika kemudian terjadi kasus, maka telaahan teoritis dan praktek dari buku ini, melihat dua hal. Pertama, upaya pengendalian negara sebagai pemilik BUMN dalam mewujudkan GCG masih belum kuat dan berkesinambungan. Kedua, negara sebagai pemilik BUMN dan atau direksi masih dominan menjadi pengatur dan pelaksana kebijakan tanpa mempertimbangkan strategi pembangunan jangka panjang/ enteprised risk.

Selain pembahasan GCG di BUMN, buku ini mengupas lengkap dari kajian lainnya. Misal Bab 7 GCG on the balance between economic and social (hal.103-116), Bab 8 Corporate Governace di Negara Berkembang (hal. 123-136), Bab 9 Bagaimana Menerapkan GCG pada UMKM di Indonesia (hal.141-154), Bab 11 Apakah Inventor Indonesia Peduli GCG (hal.179-186), dan Konsep Nilai Islam dalam Tata Kelola Amal Usaha Muhammadiyah (hal.189-204).

Untuk itu-lah, sisi teori maupun praktek dalam buku ini tak hanya relevan dibaca saat ini, namun juga menarik ditelaah perspektifnya karena sajiannya yang holistik tersaji. Maka, siapapun Anda (baik sebagai akademisi maupun praktisi terkait tata kelola perusahaan), layak mempertimbangkan untuk membeli dan membaca seluruh konten buku ini. Cukup, tak ada lagi preseden Jiwasraya ke depan-nya!

Oleh: Muhammad Sufyan Abd, Dosen Digital PR Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved