Book Review

Menyempurnakan Privatisasi di BUMN

Judul: Hukum Perusahaan Analisis Privatisasi BUMN dalam Hukum Persaingan Tidak Sehat

Penulis: Dr. Isis Ikhwansyah, Prof. Man S. Sastrawidjaja, Rahmi Yuniarti, M.HPenerbit: PT Refika AditamaCetakan: Maret 2019Halaman: 106ISBN: 978-623-7060-048Harga: Rp 38.000

Pada era Orde Baru, terutama Anda yang menjadi bagian dari generasi Baby Boomer, Generasi X, dan Generasi Y, kiranya pernah sedikit, atau bahkan banyak bersinggungan dengan pelayanan monopolistik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Khususnya bagi resensor, dunia berasa sempit kala itu. Contohnya layanan listrik, telepon, dan air, bahkan siaran televisi. Kala itu, tiada lagi pilihan sebagai hak istimewa pembeli. Hanya itu yang bisa diakses sekalipun tak gratis dan tak selaras pameo pembeli itu adalah raja. Masyarakat dalam posisi tak bisa mengelak layanan, namun di sisi lain, tak bisa menuntut banyak atas kualitas dan service excellent.

Maka itu, bersyukurlah ketika kemudian kita menemui tahun 1998: Tonggak Era Reformasi. Konstitusi ditegakkan sepenuhnya, terutama dari Pasal 33 UUD 1945, yang mana bumi, alam, dan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini antara lain diwujudkan dengan dicabutnya sejumlah hak istimewa monopoli, misal pada layanan telepon, sehingga rakyat bisa menentukan pilihan berkualitas.

Keluhan kita akan layanan BUMN dulu tak mempan karena sudah rahasia umum. Selain karena disemuliti mental dominasi, juga ada praktek tak lazim dengan banyaknya kartel dan monopoli yang mengakibatkan timbulnya oligarki dalam perusahaan negara itu.

Orde reformasi berhasil menciptakan berkah dengan reformasi BUMN terutama dengan lahirnya Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat. Esensi undang-undang tersebut memperbolehkan BUMN tidak lagi 100% milik negara. Beberapa perusahaan negara bahkan dikuatkan dalam memiliki payung hukum untuk privatisasi. Alias terbuka bagi investor di manapun untuk menjadi pemilik guna menciptakan BUMN yang maju dan kompetitif dengan sesungguhnya.

Sejak saat itu hingga sekarang, dan mungkin akan terus terjadi, dampaknya sudah banyak BUMN melantai di bursa saham. Melalui kegiatan Initial Public Offering/IPO, pemilik perusahaan bisa berasal dari masyarakat biasa, sehingga dengan sendirinya membuat pihak yang melototi kinerja secara obyektif lebih banyak lagi.

Seperti dijelaskan di Bab 4, ada juga beberapa perusahaan yang tidak bisa dilakukan privatisasi bagi BUMN sehingga 100% tetap milik negara. Yakni perusahaan yang berkaitan gas, minyak bumi, dan sumber alam lainnya. Contohnya adalah PT Pertamina dan PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Persoalannya kemudian, seperti dibahas di Bab 5 buku, aturan privatisasi di Indonesia ini belum memiliki aturan yang jelas dan berlaku umum. Terutama kepada perusahaan yang bergerak di bidang alam, yang disebut sebagai pengecualian privatisasi yang digariskan UU No.5 tersebut.

Akan tetapi, di sisi lain, merujuk mayoritas pasal UU tersebut, BUMN seluruhnya tidak termasuk obyek pengecualian terkait monopoli dan praktek usaha tidak sehat tersebut. Dengan kata lain, BUMN yang bergerak di bidang sumber daya alam, semisal PT PLN dan PT Pertamina tadi, seharusnya tidak termasuk obyek pengecualian.

Karena itulah, buku yang bernafaskan hukum bisnis dan kenegaraan ini, membedah rinci regulasi yang ada yang seharusnya berlaku penuh dan konsisten. Undang-undang tidak bersifat diskriminatif dan membebaskan sebuah entitas. Karena itulah, seperti disampaikan para pakar penulis buku, sepatutnya perlu dilakukan penyempurnaan aturan, terutama revisi Pasal 51 UU No.5/1999 tersebut.

Buku ini menawarkan secara holistik tentang sisi hukum bisnis kenegaraan, dengan fokusnya pada praktek privatisasi. Secara ideal, hukum bisnis privatisasi memastikan terciptanya daya saing yang kuat sekaligus meningkatkan daya nilai perusahaan. Faktanya, sebagaimana heboh kasus Garuda Indonesia dan Jiwasraya, jalan masih panjang harus dilalui.

Namun di tengah proses tersebut, spirit buku ini sangat baik ditangkap. Bahwa negara yang memasuki era baru, harus selalu menjaga tata kelola bersih nan transparan. Terlebih, suasana perubahan BUMN di zaman Erick Tohir sekarang yang demikian intens, membuat buku ini sangat relevan dipelajari dan dijadikan salah satu koleksi buku bisnis di rak buku sidang pembaca.

Oleh: Muhammad Sufyan Abd., Dosen Digital PR Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved