Business Research Trends zkumparan

14 Perusahaan Raih Raksa Nugraha ICPA 2020

Tahun 2020 pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dengan melibatkan 2 kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Entitas Publik

Untuk kedua kalinya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyelenggarakan penganugerahan Raksa Nugraha Indonesia Customer Protection Award (ICPA). Ajang penghargaan kepada perusahaan yang dinilai peduli dan memiliki inisiatif terhadap perlindungan konsumen. Tahun 2020 ini, ICPA diberikan kepada 14 perusahan dari entitas privat dan publik.

Peraih penghargaan ini dihasilkan dari tahapan-tahapan penilaian berbasis Malcolm Baldridge National Quality serta sejumlah presentasi di hadapan panelis. Untuk memberikan penghargaan ini, BPKN bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) dan Majalah SWA, serta mitra media iNews dan Trijaya FM.

Pelaksanaan ICPA 2020 sudah dimulai dari bulan Juni, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020. Berbeda dengan tahun lalu, untuk tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dengan melibatkan 2 kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi). Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.

Tim juri (panelis) dalam pemeringkatan ini melibatkan di antaranya Ardiansyah Parman, Arief Safari, Huzna Gustiana Zahir, Anna Maria Tri Anggraini, Edib Muslim, Vivie Goh dari Anggota BPKN Periode IV, Veri Angrijono selaku Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto selaku Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Tulus Abadi dari YLKI, Gendut Suprayitno dan Agus Riadi dari IICG serta Kemal E Gani mewakili media dari Majalah SWA.

“Penilaian Raksa Nugraha menitikberatkan pada perlindungan konsumen yang diterapkan secara berkelanjutan. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian, penilaian meliputi kepemimpinan, strategi, manajemen sumber daya, peningkatan kinerja, operasi kegiatan produksi, dan lainnya,” ujarJohan Efendi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, di acara penganugerahan ICPA 2020.

Ia menambahkan, program ICPA menyasar sembilan sektor industri prioritas yang dinilai mempunyai dampak signifikan kepada konsumen. Ke-9 sektor itu adalah (1) sektor makanan dan obat-obatan, (2) sektor transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), (3) sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), (4) sektor perumahan, (5) sektor jasa transportasi, (6) sektor jasa layanan kesehatan, (7) sektor telekomunikasi, (8) sektor energi, (9) sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

Adapun 14 perusahaan peraih Raksa Nugraha ICPA 2020 terdiri dari 9 entitas privat dan 5 entitas publik. Keempat belasnya yaitu PT Panen Lestari Indonesia (Silver), PT Kreasi Prima Nusantara (Silver), PT Petrokimia Gresik (Diamond), PT Angkasa Pura II (Diamond), RS PHC Surabaya (Gold), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Gold), PT Pembangunan Jaya Ancol (Gold), PT Realta Chakradarma (Gold), PT Tazkiyah Global Mandiri (Gold), Disperindag Provinsi Jawa Timur (Bronze), Disperindag Provinsi Jawa Barat (Silver), Disperindag Provinsi Jawa Tengah BPSMB Semarang (Silver), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (Gold), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Platinum).

Rizal E. Halim, Ketua BPKN, dalam sambutan di acara penganugerahan, menyampaikan, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi oleh kondisi penyelenggaraan Perlindungan Konsumen selama 20 tahun berlakunya UUPK yang masih belum optimal melindungi konsumen. Sosialisasi tentang hak-hak konsumen maupun pelaku usaha menjadi tugas Kementerian/Lembaga dan Pemda juga masih belum optimal, akan tetapi lembaga yang diamanatkan oleh UUPK, belum berfungsi optimal dalam mengadvokasi maupun memulihkan hak-hak konsumen sesuai dengan harapan.

Sementara itu di lain pihak, lanjutnya, ada beberapa Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga maupun Pemda yang telah melakukan berbagai inisiatif dalam melindungi Konsumen namun belum ada pengakuan yang memadai atas upayanya. Oleh karena itu, BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi Pelaku Usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi Konsumen.

“Ini bagian dari upaya BPKN memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. Perlindungan konsumen semakin kompleks dan rumit, ini tentu memerlukan penyelenggaraan perlindungan yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi. Maka jelas sifatnya lintas sektor sehingga perlu wadah untuk menyelaraskan fungsi ini,” ujar Rizal.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved