Trends Economic Issues

2,7 Juta UMKM Sudah Pakai QRIS

Luctor Tapiheru

Sejak implementasi QRIS berlaku mulai 1 Januari 2020, pihak-pihak yang sebelumnya telah menggunakan QR Code wajib mengkonversinya ke QRIS. Hal ini disampaikan oleh Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI, Luctor Tapiheru, Selasa (10/3/2020).

Prosesnya bertahap hingga sekarang. Kalau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) belum menerapkan QRIS, sanksinya bisa mulai dari yang ringan atau sistemnya di backend dimatikan. Bisa juga pencabutan izin usaha,” papar Luctor.

Sejauh ini, telah ada 2,7 juta UMKM yang telah menerapkan QRIS. Di Jakarta, telah ada 618 ribu UMKM yang menggunakan QRIS. Luctor menyebutkan Jakarta sangat progresif karena infrastrukturnya baik. Di daerah, kendalanya mungkin beda lagi, bisa dari internet atau kendala lainnya.

Luctor menyebutkan QRIS memiliki tendensi penerapan ke ke mikro, sehingga transaksi minimalnya bebas. Namun sesuai regulasi, saldo maksimal di seluruh e-wallet PJSP adalah Rp 2 juta.

“Di pasar bisa beli sayur pakai QRIS walaupun cuma 15 ribu. Ini menunjukkan keuntungan QRIS adalah pedagang bisa menyimpan semua uang hasil jualan di handphone, tidak perlu bawa uang receh,” tambah Luctor.

Terkait kesiapan regulator, sosialisasinya masih berjalan terus. Selain komitmen PJSP, perwujudannya juga berupa peningkatan infrastruktur agar jaringannya bisa seluruh Indonesia, bukan hanya di kota besar.

Luctor menegaskan tidak ada target transaksi pembayaran dengan QRIS. Menurutnyna, QRIS adalah metode pilihan yang mengikuti perkembangan industri, terutama menyasar milenial yang lebih praktis menggunakan QR Code dalam bertransaksi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved