Trends

3 Sengketa Merek Dagang yang Pernah Terjadi di Indonesia Selain GoTo

3 Sengketa Merek Dagang yang Pernah Terjadi di Indonesia Selain GoTo

Pemberitaan terkait PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia dan PT Terbit Financial Technology digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger keduanya, GoTo, belakangan ini ramai diperbincangkan.

Gugat menggugat merek dagang ternyata tidak hanya terjadi saat ini saja. Perusahaan-perusahaan di Indonesia cukup sering melakukan gugatan merek dagang. Berikut ini tiga gugatan merek dagang yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Geprek Bensu

Ruben Onsu dengan perusahaan miliknya, PT. Onsu Pangan Perkasa, menggugat PT Ayam Geprek Benny Sunjono. Gugatan ini terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. Adapun gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu. Pada 20 Mei, Mahkamah Agung menyatakan merek I am Geprek Bensu dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.

2. Gudang Garam vs Gudang Baru

Gudang Garam melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April 2021. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan menyatakan pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994. Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.

3. Wafer Superman

Sengketa Wafer Superman milik PT Marxing Farm Makmur dengan produsen komik kenamaan asal Amerika Serikat, DC Comics. Ikon Superman dicetuskan oleh DC Comics bersamaan dengan Batman, Wonder Woman, dan super hero lainnya.

Gugatan ini bermula pada 2017 ketika DC Comics mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 2017 lalu. Permintaan tersebut akhirnya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena sudah ada produk yang sama terdaftar sejak 1993.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved