Trends Economic Issues

Sekitar 50 Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan BI

Bank Indonesia (BI) bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 50.000 lebih lembar uang palsu di Gedung Sjafruddin Prawiranegara BI, Jakarta Pusat (26/02/2020). Lembaran uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI.

“Pemusnahan uang palsu merupakan hasil klarifikasi BI, dari setoran perbankan oleh masyarakat, bukan berasal dari kasus tidak pidana,” jelas Yudi Harymukti, Direktur Pengelolaan Uang (DPU) BI. Ia juga menjelaskan terkumpulnya lembaran tersebut, merupakan hasil yang didapat dalam rentang Januari 2017 hingga Januari 2018.

Kegiatan pemusnahan tersebut dapat terlaksana atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel pada tanggal 27 Agustus 2019. Nominal terbesar uang palsu tersebut di mulai dari pecahan uang Rp100.000 hingga yang terkecilnya yakni Rp 100.

Meskipun demikian, peredaran uang palsu di Indonesia masih terbilang kecil. Yudi menjelaskan bahwa rasio peredarannya dapat berupa 8 lembar uang palsu diantara 1 juta lembar uang yang diedarkan BI. Namun, hal tersebut tetap dinilai merugikan masyarakat, serta merendahkan kehormatan mata uang tersebut sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tambahnya.

Ia menghimbau agar masyarakat dapat mengenali uang palsu dengan mempraktikan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Besar dukungannya terhadap kesadaran masyarakat, karena tanpa kerjasama masyarakat, peredaran uang palsu tidak dapat ditekan.

Kombes. Pol. Victor Togi Tambunan juga ikut menyampaikan kewaspadaannya pada peredaran uang palsu, terutama melalui jaringan online, seperti e-commerce dan media sosial. Ia berharap masyarakat juga dapat memilah serta bersifat preventif terhadap penyebarannya secara online.

“Kami akan terus menyelidiki kembali peredarannya, dan meminta masyarakat untuk membangun kesadarannya,” ujarnya.

Pemusnahanan lembar uang palsu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 berjumlah 50.087 lembar. Dengan pecahan uang terbanyaknya pecahan uang 50.000 sebanyak 28.823 lembar, diikuti dengan pecahan uang 100.000 sebanyak 19.026 lembar. Adapun pecahan uang 500 rupiah, dan Rp100 yang tidak lagi beredar, masing-masing berupa 3 lembar.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved