Business Research Trends zkumparan

9 Gedung Hijau di Jakarta Bisa Hemat Biaya Utilitas 30-80%

9 Gedung Hijau di Jakarta Bisa Hemat Biaya Utilitas 30-80%
IFC dan GBC Indonesia telah mengukur efektivitas bangunan hijau dalam menghemat penggunaan sumber daya. (foto: Jeihan Kahfi/SWA)

International Finance Corporation (IFC) dan Green Building Council Indonesia (GBCI) mengeluarkan hasil riset sembilan bangunan gedung hijau bersertifikasi di Jakarta mencatat penghematan biaya utilitas sebesar 30 – 80% dibandingkan bangunan biasa.

Disebutkan bahwa bangunan dan gedung di Indonesia adalah pengguna energi terbesar ketiga, dengan porsi sekitar 30% dari total konsumsi energi nasional. Jika tidak dikelola dengan baik, konsumsi energi dari gedung dan bangunan berpotensi meningkat hingga 40% dari total konsumsi energi pada tahun 2030. Untuk mengurangi emisi sebesar 29% hingga tahun 2030, pemerintah mendorong peningkatan efisiensi energi dari bangunan dan gedung.

Saat ini, lebih dari 100 bangunan dan gedung di Indonesia telah menerima sertifikasi bangunan hijau dan lebih dari 3.000 bangunan dan gedung telah memenuhi standar bangunan gedung hijau, dengan cakupan area seluas lebih dari 20 juta meter persegi.

“Penghematan listrik dan air dalam kurun waktu dua tahun di sembilan bangunan gedung hijau dalam studi kami sangat menggembirakan,” ungkap Marcene Mitchell, Global Head, Strategy and Business Development untuk IFC Climate Business Department.

Hasil yang dicapai melalui Program Transformasi Pasar Bangunan Hijau IFC menegaskan bahwa Indonesia berada di jalur yang sesuai dengan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan gedung hijau. Bangunan gedung hijau juga memberikan manfaat lingkungan dan finansial bagi para pengembang, penyewa dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Chairperson GBC Indonesia, Iwan Prijanto, hambatan umum dalam menerapkan bangunan hijau adalah keputusan investasi awal. “Manfaatnya akan terasa jangka panjang, tapi manfaat jangka pendeknya juga ada, seperti corporate value meningkat dan tentu berdampak secara komersial secara langsung,” katanya dalam paparan hasil studi di Jakarta, (20/2/2019).

Studi kasus ini menyimpulkan bahwa biaya untuk mendirikan kesembilan bangunan gedung hijau tersebut lebih tinggi sekitar 0-17%terkait dengan biaya desain dan penggunaan materialnya. Namun, dalam jangka panjang akan menguntungkan.

Iwan menambahkan, mempromosikan bangunan gedung hijau membutuhkan bukti, bukan hanya teori konseptual. Kami senang dapat berbagi contoh penghematan biaya-biaya yang sangat besar bagi operator dan investor, yang juga memberikan lingkungan indoor dan outdoor yang lebih sehat bagi penghuni.

Sejak 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan Peraturan Bangunan Gedung Hijau, yang mengatur desain bangunan dan gedung, menghemat konsumsi listrik dan air, serta mengoptimalkan pengunaan bahan bangunan. IFC bermitra dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menerbitkan aturan tersebut, didukung oleh pemerintah Swiss melalui SECO (State Secretariat for Economic Affairs).

Adapun tahun 2018, IFC telah menginvestasikan dana sebesar US$150 juta di Bank OCBC NISP sebagai green bond untuk mendorong pertumbuhan green building. Sementara secara global IFC telah berinvestasi lebih dari US$4 miliar melalui itermediasi lembaga keuangan. Diperkirakan 15 persen dari investasi tersebut dilakukan di Kawasan Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved