Trends Economic Issues zkumparan

AAJI Ingatkan Calon Nasabah untuk Pahami Polis Sebelum Membeli Asuransi

Beberapa waktu belakangan ramai sejumlah nasabah mengaku dirugikan oleh agen asuransi setelah membeli produknya. Mereka mengaku agen tidak menjelaskan secara detail mengenai produk yang dibelinya. Agen disebut hanya menjelaskan potensi keuntungan dan tidak menjelaskan risiko-risiko yang akan ditemui saat polis sudah berjalan.

Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara bijak. Sebab, kata dia, pengakuan seseorang tidak bisa jadi pegangan. Oleh karena itu, ia mengingatkan calon nasabah untuk memahami produk asuransi yang akan dibeli. Selain itu, calon nasabah juga harus memastikan kesesuaian produk tersebut dengan kebutuhannya.

“Saya sering bilang, kalau boleh tuh secerewet-cerewetnya karena ini uang Anda, untuk masa depan keuangan Anda, untuk keluarga yang lebih baik,” ujarnya dalam Media Gathering secara virtual, Rabu (14/04/2021).

Togar menekankan, calon nasabah wajib membaca polis asuransi yang akan dia beli, karena polis akan menjadi dasar untuk penanggung dan tertanggung. Ringkasan informasi produk dan layanan juga harus dibaca pada saat akan melakukan pembelian produk, termasuk memahami seluruh manfaat dan risiko produk.

“Kalau calon nasabah tidak membaca polisnya, ini satu hal yang merugikan. Sebab di dalam polis itulah segala sesuatu tertulis dengan jelas, bukan dari omongan,” kata Togar.

Togar juga meminta perusahaan asuransi menerapkan standar praktik serta kode etik kepada seluruh agennya untuk menghindari disinformasi dan mis-selling atau produk layanan yang tidak sesuai dengan penawaran. Di sisi lain, Togar juga berharap para nasabah maupun calon nasabah dapat menjalankan hak dan kewajibannya untuk memahami produk yang akan dipilih sebelum melakukan pembelian.

“Kalau kita lihat baru-baru ini, ceritanya adalah tentang tenaga pemasar. Kalau kita dengar ada yang menyatakan bahwa tenaga pemasar atau agen itu menyatakan begini menyatakan begitu. Saya pikir, kita harus bijak melihat persoalan ini. Sebab tidak mungkin omongan dijadikan pegangan. Jadi, kembali kepada polis yang harus menjadi acuan di antara para pihak,” kata Togar.

Sementara itu, AAJI mencatat total klaim di industri asuransi jiwa dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp 638 triliun. Pada 2016 klaim yang dibayar sebesar Rp 95,21 triliun, meningkat menjadi Rp 120,72 triliun pada 2017, Rp 121,35 triliun pada 2018, sebesar Rp 149,77 triliun pada 2019, dan pada 2020 sebesar Rp 151,10 triliun.

“Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya. Togar menambahkan, selama 2020 dari total klaim asuransi sebesar Rp151,1 triliun, sebanyak Rp661 miliar digunakan untuk perawatan Covid-19 yang dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved