Management Trends

AAJI Klaim Pembayaran Polis untuk Covid-19 Capai Rp216 miliar

Ilustrasi asuransi (Foto: Istimewa)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merilis pada Maret – Juni 2020, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp216 miliar. Pembayaran klaim tersebut yakni untuk 1.642 polis yang digunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional dan luar negeri.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyebutkan pembayaran klaim dilakukan untuk nasabah di seluruh Indonesia, bahkan di Singapura dan Amerika Serikat. “Dari 1.642 klaim yang dibayarkan kepada nasabah, sebesar 1.578 di antaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200 juta atau 92,9% dari total klaim,” kata dia.

Sementara itu, 64 dari total 1.642 klaim adalah klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp15 juta atau 7,1% dari total klaim terkait Covid-19.

Budi menambahkan, AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan tidak mengecualikan Covid- 19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai penyakit pandemi.

Adapun 3 provinsi terbesar pembayaran klaim, dipegang oleh Dki Jakarta yakni sebesar Rp146 juta untuk 668 polis, Jawa Timur dengan besaran Rp21 juta untuk 162 polis, dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp19 juta untuk 295 polis.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved