Management Trends Economic Issues zkumparan

Ada DNA Babi, 80% Obat Viostin DS Ditarik dari Peredaran

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 30 Januari 2018 mengeluarkan surat pencabutan peredaran suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex karena mengandung DNA babi.

Tentu saja ini merupakan tamparan bagi produsen kedua suplemen makanan tersebut. PT Pharos Indonesia sebagai produsen Viostin DS segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk itu. Hingga kini, sudah 80% Viostin DS yang beredar di pasaran sudah ditarik.

Ida Nurtika, Direktur Komunikasi Korporat PT Pharos Indonesia, mewakili perusahaan dalam penyataan resminya seperti disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta (06/02/2017), menjelaskan sebenarnya sudah sejak November 2017 setelah Badan POM melakukan post-market test terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan adanya DNA babi pihaknya langsung mengambil langkah kongkrit dengan menarik seluruh produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia.

“Sebelum BPOM mengeluarkan surat pencabutan peredaran Viostin DS yang turun pada 30 Januari, sejak November 2017 sudah kami sudah mengupayakan penarikan seluruh produk Viostin DS Bahkan seluruh proses produksi, promosi dan penjualan juga kami hentikan,” ungkapnya. Mengingat luasnya peredaran Viostin DS, Ida memperkirakan proses penarikan seluruh produk dari pasaran akan memakan waktu sekitar 6 bulan.

“Produk yang telah ditarik ini kemudian akan kami musnahkan sesuai instruksi BPOM dan proses pemusnahannya juga akan disaksikan oleh BPOM,” lanjutnya.

Pharos mengimbau masyarakat ikut aktif melaporkan ke kanal tertentu yang sudah disediakan perusahaan jika masih ada Viostin DS di rumah atau di toko terdekat. “Untuk itu, kami sampaikan juga apabila konsumen masih memiliki produk Viostin DS dapat mengembalikan produk tersebut ke outlet tempat mereka membeli dan produk yang mereka miliki tersebut akan kami beli kembali. Dan kami menyediakan layanan kontak pelanggan di 08111666973 atau 085776252272,” jelasnya.

Ida menegaskan, Pharos sebagai perusahaan farmasi yang sudah beroperasi selama 45 tahun telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). “Secara konsisten kami menerapkan CPOB pada seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan,” ujarnya. Begitu juga pada Viostin DS sebagai salah satu produk unggulan Pharos. Viostin DS yang merupakan suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan.

Ia kemudian menjelaskan Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung babi. Ditemukannya DNA babi baru diketahui pada akhir November 2017, Badan POM melakukan pemeriksaan terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan pencemaran. “Kami sangat terkejut menerima informasi tersebut, karena Viostin sebetulnya tengah dalam proses persiapan pendaftaran sebagai produk halal,” akunya.

Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia, serta menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS. Di saat bersamaan Pharos juga melakukan penelusuran pada bets tersebut, ternyata ditemukan sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, yang diperoleh dari pemasok di Spanyol tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan hal tersebut, karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine, karena kami selalu menjaga misi selain memberikan produk terbaik untuk kesehatan masyarakat. Kami meminta maaf kepada seluruh konsumen dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ungkap Ida mewakili perusahaan.

Berapa kerugian Pharos akibat kasus ini? Ida tidak mau mengungkapkan, karena saat ini pihaknya masih fokus memastikan penarikan seluruh produk Viostin DS dari pasar dalam waktu cepat setidaknya hingga tiga bulan ke depan, sesuai instruksi BPOM.

Ia juga belum bisa memastikan kapan produk ini akan diproduksi kembali, karena masih fokus pada penarikan produk hingga tuntas. “Untuk melindungi kepentingan konsumen, kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Badan POM dalam menangani isu ini,” katanya. Sayang hingga berita ini diturunkan SWA Online belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT Medifarma Laboratories selaku produsen Enzyplex.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved