Marketing Trends zkumparan

Adira Insurance Beri Perlindungan Barang Elektronik & Gawai

Product Management Department Head Adira Insurance Abdul Aziz

PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menawarkan perlindungan tambahan melalui produk asuransi barang elekrtronik dan gawai. Produk asuransi ini dinilai potensial karena barang elektronik dan gagdet tergolong memiliki risiko kerusakan paling tinggi.

Menurut Product Management Department Head Adira Insurance, Abdul Aziz, asuransi ini memberikan perlindungan apabila terjadi kerusakan akibat faktor eksternal yang tidak ter-cover oleh garansi produk “Berdeda dengan garansi pabrik yang menjamin kerusakan faktor internal seperti cacat produksi dari pabrik, asuransi elektronik dan gadget Adira memberikan perlindungan dari faktor eksternal yang tidak dijamin oleh garansi,” ujarnya di Jakarta (28/2/2018).

Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap barang elektronik dan gawai, tidak termasuk aksesoris, dari risiko-risiko yang tidak diinginkan seperti kerusakan akibat terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh ke dalam air, kebakaran, ledakan, kerusuhan, maupun bencana alam.

Barang elektronik yang diproteksi adalah kulkas, televisi, mesin cuci, AC, home theater, microwave, dan lainnya. Sedangkan perlindungan gawai, meliputi handphone, tablet, kamera, dan laptop. Saat ini Adira Insurance telah bekerja sama dengan 20 retailer elektronik untuk menawarkan produknya. “Rencana ke depannya adalah menambah mitra retailer atau distributor dari 48 cabang kami dengan minimal satu outlet besar di masing-masing daerah,” ujar Aziz.

“Pembeli hanya perlu membayar premi satu kali ketika bertransaksi membeli barang dengan rentang premi Rp 50 – 100 ribu tergantung harga barang. Untuk periode asuransi barang elektronik selama 1 tahun dan gadget selama 6 bulan,” tambah Aziz.

Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan keseluruhan dimana meng-cover mulai dari biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadangnya yang diperhitungkan sama atau lebih besar (75%) dari harga sebenarnya barang atau peralatan yang mengalami kerusakan tersebut. Adapun proses klaim asuransi ini harus merupakan barang baru dan memiliki garansi resmi serta didukung service center resmi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved