Management Trends zkumparan

Agus G. Kartasasmita Antarkan Kemensos Raih Opini WTP

Agus G. Kartasasmita Antarkan Kemensos Raih Opini WTP
Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita meraih predikat Opini Wajar Tabpa Pengecualian di Gedung BPK RI Jakarta. (17/06/2019).

Kementerian Sosial kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dengan demikian, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengantarkan Kementerian Sosial meraih opini WTP untuk ketiga kalinya — setelah untuk LHP Tahun 2016 dan 2017 juga meraih Opini WTP.

Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018, di Gedung BPK RI, Jakarta, (17/06/2019).

Capaian ini bermakna penting di tengah kuatnya komitmen pemerintah khususnya Kementerian Sosial dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.

Hadir dalam acara sebanyak 8 menteri, 14 kepala lembaga, dan 5 sekretaris jenderal dan sekretaris utama, dan sejumlah pejabat lain. Tampak menteri yang hadir selain Mensos adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Syafruddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara.

Terlihat hadir pula Menteri Ristek Dikti M Nasir, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Dalam penjelasannya, Achsanul Qosasi menyatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstiitusional, yakni Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”.

Lalu juga Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas. Dalam pemeriksaan ini, BPK mengerahkan 254 audittor. BPK memastikan, proses Pemeriksaan Laporan Keuangan kementerian/Lembaga berjalan dengan bebas, mandiri dan profesional.

Melalui Kepala Biro Humas Kemensos Sonny W. Manalu, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan capaian ini, tidak lepas dari kerja sama yang baik, transparan dan akuntabel seluruh jajaran Kemensos, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Lebih lanjut Mensos berpesan kepada pejabat mulai dari Eselon 1, para staf dan semua pegawai agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian ini. Sebaliknya, agar predikat WTP ini dapat terus dipertahankan pada LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial tahun 2019 nanti.

“Kemudian apabila ditemukan adanya kekurangan dalam laporan keuangan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sejalan dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK,” jelas Sonny mengutip pernyataan Mensos.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved