Management Trends

Akhirnya Agung Podomoro 'Buka Suara' Terkait Pulau G

Akhirnya Agung Podomoro 'Buka Suara' Terkait Pulau G

Penghentian reklamasi pantai Pulau G di Teluk Jakarta menimbulkan pro dan kontra. Apalagi pemberitaan di media belakangan ini yang mengutip hasil rapat gabungan Kemenhub, KKP, KLHK, dan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G.

Padahal pulau, G merupakan salah satu pulau dari 17 pulau rekalamasi di Teluk Jakarta. Tentunya hal ini membuat manajemen PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang bernaung dalam Agung Podomoro Land Group (APL Group). MWS selaku pemilik izin reklamasi Pulau G yang merupakan anak perusahaan (APL Group). PT MWS dimiliki oleh APL Group lewat anak perusahaannya yaitu PT Kencana Unggul Sukses (KUS).

MWS dianggap melakukan pelanggaran berat karena membangun di daerah kabel bawah laut, mengganggu aktivitas nelayan, merusak lingkungan dan biota laut dan pembuatan pulaunya ugal-ugalan.

Indra K Antono, Wakil Direktur Utama APL Group, menegaskan hingga saat ini MWS belum menerima pemberitahuan resmi dari yang

Manajeman APL, disela-sela penjelasan Reklamasi Pantai Pulau G, di Pullman Hotel, Central Park, Jakarta Barat.

Manajeman APL, disela-sela penjelasan Reklamasi Pantai Pulau G, di Pullman Hotel, Central Park, Jakarta Barat.

berwenang. Baik APL, KUS maupun MWS belum menerima surat pencabutan ijin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No.2238 Tahun 2014. Dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan,” Indra menegaskan, dalam konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut Halim Kumala, Direktur Utama PT MWS, bagaimana mungkin izin dibatalkan tanpa diajak diskusi, jadi penyegelan ini dilakukan sepihak. “Minimal dievaluasilah, ada salah di mana, ayo kita diskusi. Ini tanpa dievaluasi, dibilang tidak lulus. Saya sengaja bawa berkas-berkas ini untuk bukti. Asal bapak ibu ketahui, kita tdk dpt surat pemberitahuan, hanya penghentian proyek disegel,” kata Halim.

Ia menambahkan, sejak awal dimulainya desain konstruksi sampai pelaksanaan reklamasi pulau G, MWS telah melibatkan konsultan ahli yang telah diakui di dunia, yaitu Royal Haskoning DHV yang memiliki pengalaman lebih dari 135 tahun di berbagai negara. Selain itu juga melakukan Joint Operation Boskalis – Van Oord (JOBVO) sebagai perusahaan joint venture dua kontraktor reklamasi asal Belanda yaitu Boskalis dan Van Oord merupakan kontraktor utama pelaksanaan reklamasi pulau G.

Keduanya merupakan perusahaan bertaraf internasional dengan pengalaman lebih dari 100 tahun. Salah satu proyek yang sukses ditangani oleh kontraktor ini adalah proyek pembuatan Palm Jumairah, Dubai. “Konsultan dan Kontraktor pelaksana proyek ini merupakan para ahli di bidang reklamasi, sehingga proses reklamasi pulau G dilaksanakan dengan baik dan tentunya dengan kajian yang menyeluruh,” Halim menambahkan.

Bahkan, sebelum pelaksanaan, survei lapangan telah dilakukan dengan berbagai metode, seperti batimetri, pinger dan soiltest. Menurut Cosmas Batubara Direktur Utama APL, dari hasil survey tersebut tidak ditemukan kabel listrik, pipa gas dan atau benda-benda logam lainnya di dalam konsensi area pulau G.

Jarak antara pulau G dan pipa gas milik PLN yang semula berjarak 25meter, setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter).

Bentuk pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter. Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak ± 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan, yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved