Trends

Aktivitas Ekspor-Impor di Tanjung Priuk Tetap Jalan di Tengah Pemberlakuan PSBB

DCIM\100MEDIA\DJI_0040.JPG

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak membuat aktivitas ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok terhenti.

Hasil laut yang diekspor bernilai Rp194,6 miliar atau sebanyak 32 ribu ton dan didominasi oleh udang dan ikan beku, beserta olahannya. “Kami pastikan bahwa layanan ekspor-impor di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan, di tengah pembatasan aktivitas masyarakat,” kata Direktur Komersial PT Pelabuhan Indonesia II/IPC, Rima Novianti.

Hasil laut tersebut rencananya akan diekspor ke 13 negara yakni Perancis, Jerman, Italy, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Mauritus, Reunion, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam dan Lithuania dengan menggunakan KM OOCL Guangzhou.

Hingga hari ini, IPC masih memberlakukan prosedur kesiapsiagaan dan pencegahan COVID-19 untuk melindungi petugas lapangan. “Sejauh ini belum ada prosedur khusus terkait PSBB di terminal peti kemas. Sebagai operator pelabuhan, IPC tentu siap menyesuaikan jika pemberlakuan PSBB ini berdampak terhadap operasional dan aktivitas logistik di pelabuhan,” ujar Rima.

Menurut GM TPK Koja, Hudadi, interaksi antar-manusia di terminal peti kemas semakin jauh berkurang. Di TPK Koja, misalnya, tenaga manusia yang bertugas di dermaga bisa dihitung dengan jari.

“Semuanya serba digital. Paling yang ada di lapangan adalah operator crane dan petugas tally, yang mengatur lalu lintas peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan kontainer,” kata dia menambahkan.

Saat ini, pergerakan peti kemas banyak dioperasikan dengan menggunakan alat-alat berat modern yang dikontrol secara digital. Selain itu, IPC sudah menerapkan prosedur tambahan, seperti kewajiban pemakaian alat pelindung diri dan melakukan sterilisasi di sekitar dermaga sejak bulan Februari 2020 lalu.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved