Management Trends

Amnesti Pajak Periode 1 Terakhir, Bank Mandiri Buka Hingga 9 Malam

Amnesti Pajak Periode 1 Terakhir, Bank Mandiri Buka Hingga 9 Malam

Berkomitmen mendukung program amnesti pajak untuk memperkuat basis wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara, Bank Mandiri akan memperpanjang jam operasional di 260 kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 21.00 WIB pada Jumat (30/9) atau hari terakhir sebelum berakhirnya periode pertama pengampunan pajak 2%.

Senior VP Corporate Secretary Group PT Bank Mandiri (Persero), Rohan Hafas, mengungkapkan, perpanjangan tersebut merupakan respons perseroan atas tingginya animo wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak ini. Hingga 30 September 2016, total dana amnesti pajak yang dihimpun Bank Mandiri mencapai Rp14,5 triliun. Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp13,187 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp1,328 triliun.

Terkait masih rendahnya dana repatriasi, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka. Untuk itu, perseroan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Sosialisasi itu dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. “Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan. Klinik-klinik juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia.

Adapun, produk – produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi. ”Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved