Trends

Antisipasi Covid - 19, KPw BI Bali Karantina Uang 14 Hari

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali mengambil langkah cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus dengan memastikan uang Rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, dalam lewat keterangan tertulis menyatakan hingga tanggal 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali telah mencapai Rp 223.117.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta Rupiah). Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.

“Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan. Setelah 14 hari, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat,” ungkap Trisno.

Dengan tetap menerapkan social distancing, KPwBI Provinsi Bali juga berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.

Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah). BI memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker)

Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved