Management Trends

Apkasi Dorong Investasi dan Penanaman Modal yang Merata di Indonesia

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong iklim yang kondusif bagi investasi dan penanaman modal yang merata di semua daerah di Indonesia. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan asosiasi pemerintah daerah mencakup APPSI, Apkasi dan Apeksi, di Gedung Nusantara 5, Ruang GBHN, Senayan, Jakarta (22/01/2020).

Rombongan Apkasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum, Sokhiatulo Laoli (Bupati Nias), didampingi Ketua Bidang Humas dan Promosi Daerah, Yusuf Lubis (Bupati Pasaman), Ketua Bidang Kerja sama Antar Lembaga, Ahmed Zaki Iskandar Z. (Bupati Tangerang), Sekretaris Bidang Kerja sama Antar Daerah, Erlina Ria Noorsan (Bupati Mempawah), dan Ketua Bidang Budaya dan Pariwisata, Sahan Saleh (Bupati Belitung).

Dalam kesempatan tersebut, Apkasi mengapresiasi langkah pemerintah yang menggenjot investasi dan penanaman modal secara merata di seluruh nusantara dengan menyederhanakan sistem perizinan yang dianggap mempersulit investasi, di mana sejak Mei 2018 diluncurkan program Online Single Submission (OSS) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. “Kebijakan dan semangat pemerintah pusat dalam menarik investasi dan penanaman modal tentu kami sambut baik oleh para kepala daerah yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan di sejumlah peraturan-peraturan daerah yang kini lebih ramah investasi,” tutur Sokhiatuloi.

Sokhiatuloi menitikberatkan bahwa kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian penting dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.

Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, ada tiga permasalahan yang berkembang di lapangan. Pertama, proses penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang masih menunggu NSPK (Norma, Standar Prosedur dan Kriteria) dari masing-masing kementerian dan Lembaga yang berwenang sebagai pedoman bagi penerbitan dalam beberapa sektor perizinan. “Namun NSPK yang sudah terbit dari kementerian atau lembaga belum sepenuhnya optimal di dalam sosialisasinya kepada pelaku usaha maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,”imbuh Zaki.

Permasalahan kedua, lanjut Zaki, para pelaku usaha merasa sudah memiliki izin, padahal perizinan yang melalui OSS belum berlaku efektif dan sebagian besar pelaku usaha tidak menindaklanjuti ke pemenuhan komitmen. Zaki meneruskan, persoalan ketiga, para pelaku usaha belum sepenuhnya paham dengan pentingnya membuat LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Online. Ia berujar, “Sehingga kesulitan bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota, Provinsi untuk menghitung akurasi realisasi investasi dan untuk menjumlah penghitungan dimaksud, masih sulit diakses oleh Kabupaten/Kota. Kami berharap ada penyempurnaan system LKPM terkait.”

Sementara itu, Erlina Ria Norsan membacakan saran yang merupakan rekomendasi pemikiran dari para pengurus Apkasi, mencakup tiga hal; pertama, agar Lembaga OSS/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan bentuk-bentuk penyuluhan atau Sosialisasi kepada para pelaku Usaha; kedua, keterlibatan Pemerintah Pusat melalui Kementerian agar selalu memberikan pendidikan dan pelatihan secara optimal bagi tenaga-tenaga kerja di daerah untuk bisa bersaing dalam rangka mendukung daya saing dunia usaha; ketiga, Pemkab membutuhkan dukungan untuk pembangunan Sekolah-Sekolah Kejuruan (advokasi) yang mampu mencetak para tenaga kerja siap pakai yang merupakan putra putri daerah utamanya, sehingga diharapkan penanam modal dapat memanfaatkan tenaga kerja lokal yang berkompeten sebagai karyawan perusahaan.

Erlina menambahkan dalam rangka peningkatan potensi pajak di kabupaten, agar pelaku usaha yang memiliki cabang di daerah harus mendaftarkan NPWP cabang di kabupaten tersebut. “Kontribusi pelaku usaha di daerah perlu ditingkatkan, karena selama ini banyak perusahaan yang berusaha atau memiliki cabang di daerah belum banyak berkontribusi terhadap pembangunan di daerah. Mereka berinvestasi di daerah, tetapi terdaftar di Jakarta. Sehingga pembayaran pajaknya tidak masuk di daerah,” katanya bersemangat.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved